Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali keluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Cekal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara. Tapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Anak Agung Raka Sudewi.

”SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada Selasa (28/3). SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A. A. Raka Sudewi,” kata Eka seperti dilansir dari Antara.

Eka mengatakan, meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan untuk kepentingan penyidikan. ”Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujar Eka.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pencekalan tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Eka menjelaskan, secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Yakni pencegahan atau larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.

”Jadi, dengan kata orang-orang tertentu artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” terang Eka.

Dia menambahkan, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor itu berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut. Yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lain belum ditahan Kejati Bali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags



Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BLORA, KOMPAS.com – Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki proses hukum.

Pasalnya, aduan dugaan korupsi anggaran honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber, Ketua DPRD Blora Tak Ambil Pusing

“Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari kejaksaan tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ucap Jatmiko kepada wartawan di Kantornya, Jumat (31/3/2023).

Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.

“Jadi kami langsung melapor ke pimpinan. Dan pimpinan langsung bergerak cepat dan InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Menurutnya, proses puldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kepala kejaksaan Negeri Blora juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan klarifikasi. Karena ini masih sifatnya penyelidikan, jadi kami tidak bisa mengungkapkan seluruhnya,” terang dia.

Sekadar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. 

Baca juga: Buntut Kabar Dibayar Rp 1 Juta Perjam sebagai Narasumber, Semua Anggota DPRD Blora Diadukan ke KPK

Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus berserta besarannya selama setahun.

Sebelumnya juga sempat diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Dalam surat aduan tersebut, Seno menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora Tahun 2021-2023.

Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019 – 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Anggota DPRD Sumut H Jumadi Harap Dugaan Penggelapan Pajak Di UPT Samsat Samosir Diusut Tuntas


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Anggota DPRD Sumut H Jumadi Harap Dugaan Penggelapan Pajak Di UPT Samsat Samosir Diusut Tuntas yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ANGGOTA DPRD Sumut H Jumadi. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H Jumadi, (foto) berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak kendaran bermotor senilai Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, yang telah meresahkan pembayar pajak. 

Dewan juga akan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly untuk mendorong percepatan penuntasan kasus tersebut.

“Kita berharap kasus penggelapan pajak ini segera dituntaskan dengan melibatkan para penegak hukum, seperti Poldasu dan pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan dll,”  kata Jumadi kepada Waspada akhir pekan kemarin.

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu  merespon progress kasus penggelapan pajak di UPT Samosir senilai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban ratusan orang yang mengurus BPKB dan STNK.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah personel anggota Satlantas Polres Samosir Bripka AS meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di Samosir, pada 23 Januari 2023 lalu dan diduga berkait dugaan penggelapan pajak tersebut.

Menyikapi hal itu,  Jumadi mengapresiasi berbagai langkah yang ditempuh Poldasu yang proaktif dan secara profesional melakukan pemeriksaan, termasuk membentuk tim untuk mendalami masalah ini, dan memerika Kapolres Samosir, Kepala UPT setempat dan para pendahulunya, serta pihak terkait.

Namun Sekretaris Komisi C DPRD Sumut ini menandaskan,  kasus penggelapan pajak ini harus diusut tuntas untuk memberi kelegaan, terutama para pembayak pajak yang ingin mengurus BPKP dan STNK, bukan hanya di Samosir, tetapi di kabupaten/kota.

“Kita juga harus memahami ada kekhawatiran pembayar pajak yang cemas dana mereka akan raib jika diurus oleh oknum tertentu di UPT akibat kasus tersebut di atas,” sebut Jumadi.

Selain itu, untuk memberi efek jera, Jumadi berharap hukuman terhadap para pelaku kejahatan keuangan ini  lebih berat, karena sudah menimbulkan keresahan dan menyebabkan korban mengalami kerugian finansial.

Prioritas Kinerja

Untuk tidak memberi kesan negatif yang makin meluas dan mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumadi menegaskan, penuntasan kasus penggelapan pajak di UPT Samosir perlu dijadikan prioritas kinerja aparat penegak hukum itu.

“Kita dari Komisi C DPRD Sumut yang tupoksinya membidangi masalah keuangan, ikut mendorong kinerja aparat hukum agar lebih maksimal menyelesaikan kasus tersebut dan berharap tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” katanya,

Pihaknya juga akan memanggil Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly dan jajarannya untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi C, dengan salah tujuan selain penuntasan kasus di atas, juga terus mengimbau wajib pajak untuk tidak mengurus surat–surat kendaraan kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu,  BPPRD diminta untuk terus memperkuat kordinasi dan sinergitas serta memaksimalkan kinerja dengan UPT di kabupaten/kota, guna mencegah terulangnya penggelapan pajak. (cpb)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ada Dugaan Terkait Pencurian Arus Listrik di Pantai Padang Petugas Gabungan Lakukan Pemutusan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ada Dugaan Terkait Pencurian Arus Listrik di Pantai Padang Petugas Gabungan Lakukan Pemutusan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Petugas gabungan melakukan pemutusan arus listrik di sepanjang Pantai Padang, Jumat (13/5/2022).

Pantauan TribunPadang.com, terlihat hadir petugas Satpol PP Kota Padang, PLN, Dinas Pariwisata, Dishub, TNI, dan Polri.

Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan pasca ditemukannya adanya dugaan terkait pencurian arus listrik.

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Distan Padang Lakukan Pemeriksaan Sapi ke Kandang Kelompok Tani

Baca juga: Kronologi Aksi Pencuri Hanya Berpakaian Dalam di Padang, Polisi Masih Selidiki Laporan Warga Jambi

Terlihat petugas PLN memutus aliran listrik yang mengarah ke bibir pantai.

“Kegiatan pada hari ini, di Pantai Padang ini. Sebelumnya kita rapatkan dulu,” kata Bambang Suprianto selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Kata dia, jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuannya akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN.

Baca juga: Selama Libur Lebaran, 53 Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di Kabupaten Padang Pariaman

Baca juga: Pria yang Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Penginapan Kota Pariaman, Polisi: Korban Warga Kota Padang

“Kalau ada meteran token dan tidak sesuai dengan peruntukannya dicabut saja,” katanya.

“Itu perintah,” kata Bambang Suprianto.

Aliran listrik inilah yang digunakan oleh pedagang yang biasanya berjualan di kawasan Pantai Padang.

Baca juga: Semen Padang FC Ikut Laga Persahabatan di Kerinci, Jadikan Ajang Seleksi Lanjutan Pemain

Baca juga: 41 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang, Kedapatan Nongkrong di Warung saat Jam Pelajaran

“Kalau sanksi, mungkin yang bersangkutan diberikan persuasif dulu. Namun tidak ada yang komplain kok,” katanya.

Setelah dilakukan penertiban ini dan jika terjadi lagi akan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Sebetulnya belum ada temuan, baru dugaan untuk pencurian listrik ini,” katanya. (*)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan membuka kembali kasus yang menjerat eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kasus terkait Lippo Group bakal dibongkar dalam penyidikan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menduga ada gratifikasi dari Eddy Sindoro untuk Nurhadi.

KPK bakal mendalami dugaan gratifikasi dari mantan petinggi Lippo Group tersebut dengan pencucian uang Nurhadi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/12/2022).

Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Eddy Sindoro Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Adapun, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca juga: Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telusuri Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Dugaan Penyebab Grand Livina Lawas yang Overheat di Tanjakan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dugaan Penyebab Grand Livina Lawas yang Overheat di Tanjakan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA,KOMPAS.com – Nissan Grand Livina lawas dianggap sebagian orang tak setangguh MPV lain. Pasalnya, banyak dikeluhkan sering mengalami overheat dan ngelitik akibat penggunaan bahan bakar. 

Misal dalam sebuah unggahan di akun TikTok @satria_mv11. Terlihat Nissan Grand Livina diduga terbakar karena mengalami overheat yang berlokasi di Cangar, Mojokerto, Jawa Timur. 

Kepala Bengkel Nissan Setiabudi Semarang Andika Herda Permana mengatakan, ada dua kemungkinan penyebab munculnya api. 

“Kemungkinan dari kelistrikan mesin yang mengalami korsleting, atau dari peredam panas di knalpot yang terbakar,” kata Andika. 

Baca juga: Kenali Penyebab Nissan Grand Livina Gampang Ngelitik

Ditanya mengenai overheat, Andika tidak membenarkan, sebab Grand Livina dilengkapi sensor suhu yang akan menginformasikan adanya kerusakan komponen mesin. 

Sensor tersebut terkoneksi dengan thermostat radiator. Peringatan suhu mesin yang berada di atas wajar akan segera diketahui pemilik dari instrumen cluster

“Kalau overheat, tidak mungkin timbul percikan api. Thermostat membaca suhu panas mesin, jika overheat, mesin bisa mati sendiri. Api keluar itu kemungkinan karena ada kebocoran bahan bakar,” kata dia. 

Jika masalahnya korsleting, Andika menjelaskan, percikan api bisa berasal dari sekring yang tidak berfungsi. Kemungkinan, mobil telah dimodifikasi pada bagian kelistrikan. 

“Banyak kasus mobil terbakar karena audio yang dimodifikasi. Installer yang pasang tidak memasang sekring khusus buat pengaman. Harusnya kan tarik kabel di buat rangkaian. Jangan ambil dari aki, bahaya,” ucap Andika. 

Baca juga: Penyakit Umum Nissan Grand Livina Bekas, Mesin Ngelitik Boros BBM

Masalah peredam panas knalpot, menurut Andika, pelindung header dapat terbakar jika pengait terlepas dan meleleh. 

Untuk itu, pemilik mobil harus memperhatikan kondisi ruang mesin, terutama bagian radiator, kabel-kabel kelistrikan, dan mesin wajib dipastikan tidak ada kebocoran oli. 

“Perlu cek kondisi mesin, knalpot bisa meleleh karena penutup header terlepas. Itu kan ada klem-nya. Maka, sesekali periksa ruang mesin. Pemilik mobil harus paham, termasuk cek kebocoran oli dan radiator,” katanya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.