Mantan Dirut PT PSU Akui Mengutip Hasil Kebun Simpang Koje


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mantan Dirut PT PSU Akui Mengutip Hasil Kebun Simpang Koje yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Kabupaten Mandailing Natal periode 2019 – 2021, Ghazali Arif, mengaku mengutip hasil lahan kebon Simpang Koje dan Kampung Baru selama 3 tahun kepemimpinannya.

“Iya kami mengambil hasilnya setiap saat dan disetorkan ke PT. PSU,” kata Ghazali Arif di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin terkait dugaan korupsi PT. PSU ketika memberikan kesaksian melalui daring di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

Di hadapan majelis hakim, Ghazali Arif juga mengaku selama menjabat Dirut PT. PSU dua lahan dimaksud (Simpang Koje dan Kampung Baru) belum menjadi masalah.

Diduga di akhir masa kepemimpinannya sebelum memutuskan mengundurkan diri, Ghazali melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, meski selama 3 tahun memimpin ia tidak mempersoalkannya bahkan setiap saat mengutip hasilnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa sebelumnya, saksi secara tegas menyebutkan, tidak dibenarkan melakukan proses ganti rugi baik di lahan Simpang Koje maupun Kampung Baru yang lahannya berada diluar izin lokasi. Namun Ghazali mengaku mengetahui adanya ganti rugi diluar izin lokasi dari staf dan menafsirkan sendiri terkait hal tersebut.

Namun ketika ditanya kembali oleh kuasa hukum terdakwa Heriati Chaidir yakni OK Iskandar, apakah lahan yang disebutkan bermasalah di Simpang Koje dan Kampung Baru diambil hasilnya oleh PT. PSU ?

Ghazali secara tegas juga mengaku menikmati hasil dari dua lokasi kebon yang disebutnya tidak boleh diganti rugi dan saat ini menjadi persoalan hukum.

Sementara itu saksi Kabag Keuangan Sahabat Ali menerangkan, bahwa pada tahun 2010 PT. PSU ada mengganti rugi tumbuh tanam ke warga masyarakat.

Sedangkan ganti rugi untuk kebun Kampung baru seluruhnya dibayarkan di Era Darwin Nasution senilai Rp66 miliar. Namun diakui saksi dari dua lahan tersebut terdapat selisih karena tumbuh kembang tanaman di Simpang Koje dengan Kampung Baru jauh berbeda.

Di luar persidangan, Ok Ibnu Hidayah yang sebelumnya mencecar habis – habisan saksi Sahabat Ali sebagai Kabag Keuangan menyebutkan, terkait ganti ganti yang disebutkan berada di kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) Simpang Koje kemudian di areal lahan plasma dan areal PT RNM (perkebunan swasta).

“Ternyata yang dianggap sebagai kerugian adalah biaya investasi, dan secara tegas disebutkan oleh Saksi Sahabat Ali bahwa areal tersebut secara neraca masih teregister sebagai aset PT PSU dan masih dikelola hingga saat ini dan kerugian itu belum timbul. Kerugian timbul pada tahun 2020 ketika Ghazali Arif sebagai Direktur Utama menghentikan operasional PT.PSU, disitulah muncul kerugian,” jelas Ok Ibnu.

Sedangkan terkait plasma, bahwa pencatatan kerugian harus dikembalikan oleh koperasi melalui pencatatan piutang plasma.Artinya sebenarnya tidak ada kerugian, karena itu utang koperasi ganti rugi yang berada areal plasma.

“Karena secara jelas tadi kita lihat tidak saksi-saksi yang bisa menguraikan dimana letak kerugian negara dalam kasus tersebut,” pungkas Ibnu. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.