HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengeklaim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E batal bertugas kembali di Kepolisian RI (Polri).

Penyebabnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.

Diketahui, Bharada E divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah itu, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E di Polri. Kendati demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perbuatan Bharada E tercela.

Richard juga dikenai sanksi untuk meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Richard juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik profesi terhadap Richard digelar pada Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Narasi yang beredar

Klaim bahwa Kapolri membatalkan keputusan KKEP atas Bharada E disebarkan oleh akun Facebook ini dan akun Youtube ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.

Video tersebut menampilkan cuplikan wawancara Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dengan Bharada E.

Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan mengatakan putusan itu dibatalkan, sebagai berikut:

Berita Terbaru Pagi Ini, Kapolri Batalakan Pengangkatan Bharada E Sebagai Anggota Polri Lagi

Penelusuran Kompas.com

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mewawancarai Bharada E di Rutan Bareskrim cabang Salemba dan ditayangkan pada Kamis 9 Maret 2023.

Video lengkap wawancara Rosi dengan Bharada E dapat dilihat di sini. 

Dalam wawancara tersebut, Bharada E menanggapi putusan ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan putusan KKEP yang mempertahankannya sebagai anggota Polri.

Dia mengaku sangat bersyukur menerima dua putusan itu karena nantinya bisa tetap bekerja di Polri dan memberi nafkah kepada keluarga di kampung halaman.

Namun tak ada pernyataan bahwa putusan KKEP dibatalkan Kapolri. Ia tetap menjadi anggota Polri dan akan kembali bertugas setelah menjalani hukuman penjara, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E dibatalkan adalah hoaks.

Richard tetap berstatus anggota Polri dan belum ada pernyataan dari Polri yang mengubah status tersebut.

Setelah menjalani hukuman penjara, dia akan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 15 Tahun Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 15 Tahun Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Bahkan, Ronny sampai menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 penjara untuk Bharada E.

Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.

“Tuhan mengabulkan doa orang kecil,” kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.

“Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa,” kata Ronny.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pujian Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif

“Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak,” sambungnya.

Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

Baca juga: Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur

“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Fotofoto Bharada E Jalani Sidang Etik Kenakan Pakaian Dinas Harian Ferdy Sambo Jadi Saksi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Fotofoto Bharada E Jalani Sidang Etik Kenakan Pakaian Dinas Harian Ferdy Sambo Jadi Saksi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.com – Richard Eliezer (Bharada E) tengah menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik digelar usai Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Sidang etik Bharada E hari ini dipimpin oleh Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Sementara itu, ada delapan saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.

Tiga di antaranya adalah terdakwa kasus Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.

Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam

Namun, mereka tidak dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Meski demikian, keterangan Ferdy Sambo cs tetap akan dibacakan di persidangan.

“(Mereka) tidak akan hadir dalam sidang kode etik.”

“Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di hadapan awak media, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Selain Ferdy Sambo cs, dua saksi lainnya juga tidak hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA.

Ia memastikan hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang etik Bharada E, yaitu AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

Berikut foto-foto Bharada E menjalani sidang etik:

1. Bharada E tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani sidang etik.

Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bharada E Tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan Ucapkan Janji Ini di Hadapan Keluarga Yosua


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bharada E Tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan Ucapkan Janji Ini di Hadapan Keluarga Yosua yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E tidak percaya Brigadir Yosua alias Brigadir J melakukan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” ujar Bharada Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Ia berjanji kepada keluarga Brigadir Yosua akan berkata jujur pada persidangan selanjutnya.

Bahkan, siap membela almarhum Brigadir Yosua untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya kan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim, Bharada E pun membenarkan seluruh keterangan saksi.

Baca juga: Adik Brigadir J Dilarang Kombes Pakaikan Baju dan Gendong Jenazah Kakaknya untuk yang Terakhir Kali

“Izin yang mulia, sudah benar (keterangan saksi) semua,” ujar Eliezer.

Bharada E menangis ketika keluarga Brigadir Yosua meminta ia berkata jujur saat di persidangan.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Simanjuntak, Ibu hingga bibinya meminta kepada Bharada E saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Harus berkata jujur, apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan pada saat kejadian saya mohon di persidangan selanjutnya di hadapan hakim kamu jujur,” kata Samuel.

“Sama pak, kami minta berkata jujurlah sejujur-jujurnya,  agar pemulihan nama anak saya jangan skenario itu terus, itu anak saya sudah terbunuh  dengan sadis dan keji masih juga selalu difitnah ini terus rekayasa mereka.

Jadi Bharada E ada di dalamnya mohon karena kita diajarkan saling berkata jujur dan saling mengampuni berkata jujur sejujur-jujurnya,” tambah Ibu Brigadir Yosua.

Ibu Yosua sambil menangis memohon kepada Bharada Eliezer untuk jujur agar almarhum Brigadir Yosua tenang.

“Mohon Bharada E, ini sebagai ibu kamu juga punya ibu dan keluarga mohon berkata jujur anakku, berkata jujur jangan dibohong-bohongi jangan ada yang dibohong-bohongi dan ditutup-tutupi,” sambungya.

Bharada E pun tak bisa menahan tangisannya dan ditenangkan oleh kuasa hukumnya.  (KompasTV/Ikbal Maulana)

Berita ini tayang di KompasTV berjudul Bharada Eliezer Menangis Saat Keluarga Brigadir Yosua Memohon Dirinya Berkata Jujur di Persidangan

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.