HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengeklaim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E batal bertugas kembali di Kepolisian RI (Polri).

Penyebabnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.

Diketahui, Bharada E divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah itu, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E di Polri. Kendati demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perbuatan Bharada E tercela.

Richard juga dikenai sanksi untuk meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Richard juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik profesi terhadap Richard digelar pada Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Narasi yang beredar

Klaim bahwa Kapolri membatalkan keputusan KKEP atas Bharada E disebarkan oleh akun Facebook ini dan akun Youtube ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.

Video tersebut menampilkan cuplikan wawancara Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dengan Bharada E.

Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan mengatakan putusan itu dibatalkan, sebagai berikut:

Berita Terbaru Pagi Ini, Kapolri Batalakan Pengangkatan Bharada E Sebagai Anggota Polri Lagi

Penelusuran Kompas.com

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mewawancarai Bharada E di Rutan Bareskrim cabang Salemba dan ditayangkan pada Kamis 9 Maret 2023.

Video lengkap wawancara Rosi dengan Bharada E dapat dilihat di sini. 

Dalam wawancara tersebut, Bharada E menanggapi putusan ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan putusan KKEP yang mempertahankannya sebagai anggota Polri.

Dia mengaku sangat bersyukur menerima dua putusan itu karena nantinya bisa tetap bekerja di Polri dan memberi nafkah kepada keluarga di kampung halaman.

Namun tak ada pernyataan bahwa putusan KKEP dibatalkan Kapolri. Ia tetap menjadi anggota Polri dan akan kembali bertugas setelah menjalani hukuman penjara, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E dibatalkan adalah hoaks.

Richard tetap berstatus anggota Polri dan belum ada pernyataan dari Polri yang mengubah status tersebut.

Setelah menjalani hukuman penjara, dia akan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.