Mengutip Alkitab Ferdy Sambo Mohon Ampun dan Minta Maaf Hingga Bacakan 10 Poin Pembelaan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengutip Alkitab Ferdy Sambo Mohon Ampun dan Minta Maaf Hingga Bacakan 10 Poin Pembelaan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala kekacauan yang terjadi.

Dalam permohonan ampun itu, Ferdy Sambo mengutip ayat di Kitab Mazmur serta Kitab Wahyu.

Sambo mengaku hanya manusia biasa dan tak luput dari dosa. Dia ingin bertobat setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, ‘janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku’,” kata Ferdy Sambo.

“Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, ‘barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah’. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan,” tambahnya.

Dari kasus penembakan ke Brigadir J ini, Ferdy Sambo meminta maaf ke keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta seluruh masyarakat Indonesia.

Eks Kadiv Propam Polri ini juga meminta maaf ke istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik,” ucapnya.

Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia pun memaparkan 10 hal saat membacakan nota pembelaannya.

Berikut 10 hal nota pembelaan Ferdy Sambo.

1. Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.  

2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.

3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Hoaks Video yang Diklaim DetikDetik Ferdy Sambo Dikebumikan Usai Dieksekusi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Video yang Diklaim DetikDetik Ferdy Sambo Dikebumikan Usai Dieksekusi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Gambar Tangkapan Layar Video Hoaks Ferdy Sambo Dikebumikan usai Dieksekusi (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video yang diklaim terdakawa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 24 Februari 2023.

Video tersebut berjudul “BREAKING NEWS KABAR DUKA FERDY SAMBO, BAUK BVSUK MENYENGAT SAAT AKAN DI KEBUMIKAN“.

Gambar thumbnail pada video tersebut memperlihatkan suasana upacara pemakaman militer. Sejumlah anggota TNI berada di sekitar area pemakaman.

Mereka tengah bersiap menurunkan peti jenazah ke liang lahat. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi.

DISAKSIKAN JUTAAN ORANG, BEGINI DETIK2 S4MBO DIK£BUM!K4N USAI DI £KS3KUS!” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 2.500 kali direspons dan mendapat 573 komentar dari warganet.

Benarkah dalam video tersebut Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi? Berikut penelusurannya.

Sering beredar lewat media sosial atau applikasi pengirim pesan, informasi surat lowongan kerja palsu dari BUMN atau perusahaan-perusahaan bonafide lainnya. Bagaimana cara terhindar dari praktik penipuan ini?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “ferdy sambo kebumikan usai dieksekusi” di kolom pencarian situs Google Search.

Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan Ferdy Sambo telah dikebumikan usai dieksekusi. Pada video berdurasi 8 menit 36 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dikebumikan usai dieksekusi.

Video tersebut justru berisi rangkuman pemberitaan dari sidang vonis Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar thumbnail dari video tersebut ke situs pencari Google dan Yandex.

Namun, tidak ditemukan gambar identik yang ditemukan. Tetapi, jika dilihat lebih detail, gambar tersebut merupakan peristiwa upacara pemakaman militer.

Dikutip dari artikel berjudul “Ini Penjelasan Kejagung, Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati” yang dimuat situs Liputan6.com, meski sudah divonis mati, Ferdy Sambo belum dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut bahwa proses eksekusi mati terhadap seorang terpidana mati masih panjang. Menurutnya, eksekusi mati terhadap terpidana masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kesimpulan

Video yang diklaim Ferdy Sambo dikebumikan usai dieksekusi ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung kabar tersebut. Gambar thumbnail dalam video itu tidak ada kaitannya dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Ferdy Sambo adalah polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal atau Irjen.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Fotofoto Bharada E Jalani Sidang Etik Kenakan Pakaian Dinas Harian Ferdy Sambo Jadi Saksi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Fotofoto Bharada E Jalani Sidang Etik Kenakan Pakaian Dinas Harian Ferdy Sambo Jadi Saksi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.com – Richard Eliezer (Bharada E) tengah menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik digelar usai Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Sidang etik Bharada E hari ini dipimpin oleh Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Sementara itu, ada delapan saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.

Tiga di antaranya adalah terdakwa kasus Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.

Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam

Namun, mereka tidak dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Meski demikian, keterangan Ferdy Sambo cs tetap akan dibacakan di persidangan.

“(Mereka) tidak akan hadir dalam sidang kode etik.”

“Namun, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di hadapan awak media, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Selain Ferdy Sambo cs, dua saksi lainnya juga tidak hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA.

Ia memastikan hanya tiga saksi yang hadir dalam sidang etik Bharada E, yaitu AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

Berikut foto-foto Bharada E menjalani sidang etik:

1. Bharada E tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani sidang etik.

Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.