Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 DPR Bakal Panggil Erick Thohir


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 DPR Bakal Panggil Erick Thohir yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Plt Menpora Muhajir Effendi terkait keputusan FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Hetifah menegaskan raker tersebut akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah untuk mencegah dampak lanjutan atas pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

“Dalam waktu dekat, kami akan kembali menyelenggarakan rapat kerja dengan Menpora dan PSSI untuk menyusun strategi baru ke depan, meminimalisir dampak dan kerugian dari kejadian ini,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Hetifah mengimbau agar semua pihak sekarang harus menatap ke depan. Terutama, kata dia, mencegah sanksi lanjutan dari FIFA karena sanksi lanjutan tersebut bisa berdampak pada peningkatan prestasi cabang olahraga sepak bola tanah air.

“Pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah maupun potensi sanksi lanjutan FIFA lainnya dapat berdampak panjang bagi peningkatan prestasi cabang olahraga sepakbola, gap pembinaan atlet, mati surinya industri olahraga, menghilangnya pendapatan atlet, hingga menggoyahkan pride bangsa Indonesia sendiri di mata dunia,” tegas Hetifah.

Hetifah juga mendesak PSSI terus melakukan lobi maksimal terhadap FIFA agar pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tidak berbuntut panjang terhadap sepak bola tanah air.

“Saya menekankan agar PSSI maksimal melobi FIFA terkait sanksi. Semoga Timnas maupun klub Indonesia masih bisa mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan AFC,” imbuh dia.

Menurut dia, semua pihak juga harus melanjutkan pembangunan persepakbolaan sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Selain itu, kata dia, tetap mempertahankan motivasi timnas dan antusiasme warga terhadap persepakbolaan nasional, serta menetralisasi adanya potensi distrust dan perpecahan.

“Kepada anak-anakku timnas U-20, jangan padamkan Garuda di dada kalian. Perjuangan masih panjang, tetap semangat berlatih dan mencetak prestasi di kesempatan selanjutnya,” kata Hetifah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul HOAKS Bharada E Batal Bertugas Kembali di Polri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengeklaim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E batal bertugas kembali di Kepolisian RI (Polri).

Penyebabnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.

Diketahui, Bharada E divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah itu, KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E di Polri. Kendati demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perbuatan Bharada E tercela.

Richard juga dikenai sanksi untuk meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Richard juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik profesi terhadap Richard digelar pada Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Narasi yang beredar

Klaim bahwa Kapolri membatalkan keputusan KKEP atas Bharada E disebarkan oleh akun Facebook ini dan akun Youtube ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.

Video tersebut menampilkan cuplikan wawancara Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dengan Bharada E.

Sementara keterangan yang disertakan dalam unggahan mengatakan putusan itu dibatalkan, sebagai berikut:

Berita Terbaru Pagi Ini, Kapolri Batalakan Pengangkatan Bharada E Sebagai Anggota Polri Lagi

Penelusuran Kompas.com

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mewawancarai Bharada E di Rutan Bareskrim cabang Salemba dan ditayangkan pada Kamis 9 Maret 2023.

Video lengkap wawancara Rosi dengan Bharada E dapat dilihat di sini. 

Dalam wawancara tersebut, Bharada E menanggapi putusan ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan putusan KKEP yang mempertahankannya sebagai anggota Polri.

Dia mengaku sangat bersyukur menerima dua putusan itu karena nantinya bisa tetap bekerja di Polri dan memberi nafkah kepada keluarga di kampung halaman.

Namun tak ada pernyataan bahwa putusan KKEP dibatalkan Kapolri. Ia tetap menjadi anggota Polri dan akan kembali bertugas setelah menjalani hukuman penjara, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri atas Bharada E dibatalkan adalah hoaks.

Richard tetap berstatus anggota Polri dan belum ada pernyataan dari Polri yang mengubah status tersebut.

Setelah menjalani hukuman penjara, dia akan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.