Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Cek Fakta sanksi FIFA

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Tiktok. Video itu berisi narasi sebagai berikut:

Resmi Indonesia mendapatkan sanksi:

1. Indonesia tidak diperbolehkan menyelenggarakan Piala Dunia sendiri dimulai dari tingkat usia dini.

2. Indonesia dilarang mengadakan kegiatan sepak bola di lingkungan wilayah Israel dan sekitarnya.

3. Klub Indonesia dilarang ikut Liga Champions Eropa karena bukan hak wilayahnya.

*tiga poin di atas final tidak dapat banding dan diganggu gugat.”

Lalu benarkah postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20?

Beredar video yang mengklaim bahwa racikan nanas dan air panas mampu cegah bahkan obati kanker. Bagaimana kebenaran klaim dalam video ini?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman resmi FIFA.com. Di sana tidak terdapat informasi sanksi seperti yang disebut dalam postingan video.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/3/2023), FIFA menyebut sanksi akan diputuskan dalam waktu mendatang. Berikut terjemahan lengkap keputusan FIFA:

“Usai pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan-keadaan terkini, untuk mencopot Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U20 World Cup 2023. Sosok tuan rumah baru akan diumumkan secepat mungkin dengan tanggal-tanggal turnamen saat ini masih belum berubah. Sanksi-sanksi potensial terhadap PSSI mungkin akan diputuskan di tahap nanti.

FIFA ingin menggarisbawahi bahwa meski ada keputusan ini, ia (FIFA) masih berkomitmen untuk secara aktif membantu PSSI dalam kerja sama erat dan dukungan pemerintah Presiden Widodo dalam proses transformasi setelah tragedi yang terjadi pada Oktober 2022. Anggota-anggota FIFA akan terus hadir di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan dan akan menyediakan bantuan yang diperlukan kepada PSSI di bawah kepemimpinan Presiden Thohir.

Sebuah pertemuan baru antara Presiden FIFA dan Presiden PSSI untuk diskusi selanjutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat.”

Selain itu jika melihat poin-poin dalam postingan video yang beredar isinya adalah sebuah kalimat yang satir menggambarkan keadaan Indonesia saat ini.

Kesimpulan

Cek Fakta Satir

Postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 adalah tidak benar. Faktanya video tersebut merupakan satir terkait keadaan Indonesia saat ini usai dicoret dari tuan rumah Piala Dunia U-20.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • FIFA merupakan badan pengendali sepak bola internasional

  • Hoaks

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 15 Tahun Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tangis Ronny Talapessy Setelah Bharada E Divonis 15 Tahun Tuhan Telah Kabulkan Doa Orang Kecil yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Bahkan, Ronny sampai menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 penjara untuk Bharada E.

Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.

“Tuhan mengabulkan doa orang kecil,” kata Ronny seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.

“Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa,” kata Ronny.

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pujian Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif

“Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak,” sambungnya.

Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

Baca juga: Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur

“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Menuju Era Elektrifikasi Indonesia Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Menuju Era Elektrifikasi Indonesia Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik. Layanan ini bisa diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau. Nasabah juga bisa memilih berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini disebutkan untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Serta membantu mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi ramah lingkungan.

PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik [ANTARA/HO – Pegadaian].

“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan, kendaraan bermotor listrik ini bisa membantu mengatasi isu lingkungan. Utamanya mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi Rofiqotul Hidayah,  Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian.

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau. Jangka waktu pembiayaan mulai 12 sampai 60 bulan.

Baca Juga:
Sambut Ramadan 1444 H, Pegadaian Beri Bantuan Senilai Total Rp150 Juta

Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuan sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” lanjut Elvi Rofiqotul Hidayah.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.