Profil Bupati Kapuas dan Anggota DPR FNasDem yang Jadi Tersangka KPK


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Bupati Kapuas dan Anggota DPR FNasDem yang Jadi Tersangka KPK yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Istri Bupati Kapuas yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dengan suaminya, Ben Brahim S Bahat. Keduanya diketahui sama-sama berkecimpung di dunia politik.

Dikutip dari laman resmi DPR, Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969. Dia menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Banjarmasin. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Ia pun sempat menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangka Raya pada 1993-1996.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ary memiliki banyak pengalaman berorganisasi. Ia pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI). Ia juga sempat menjadi Ketua DPD.

Pada Pilpres 2019, Ary Egahni kemudian maju ke Senayan sebagai caleg NasDem dari dapil Kalteng. Ary pun terpilih dan duduk di Komisi III DPR.

Sementara itu, suaminya, Ben Brahim S Bahat, merupakan Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).

Pada 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah dan berpasangan dengan Ujang Iskandar. Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pada 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas. Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta. Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim sempat dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Namun status Ben saat itu sebagai saksi.

Kini, pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Simak juga Video ‘Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

Bagaimana tanggapan NasDem? Baca halaman selanjutnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.