Sahroni Kaget Anggota DPR FNasDem Tersangka KPK Ikuti Proses Hukum


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sahroni Kaget Anggota DPR FNasDem Tersangka KPK Ikuti Proses Hukum yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Istri Bupati Kapuas, yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat. Partai NasDem mengaku kaget atas penetapan tersangka Ary, namun menghormati proses hukum.

“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Sahroni, yang juga menjabat pimpinan Komisi III DPR RI, menyebut pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Sahroni mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Sahroni.

“Kami dari DPR dan partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” imbuh dia.

Ahmad Sahroni (Foto: Instagram).

Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Simak juga Video ‘Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/dhn)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Bupati Kapuas dan Anggota DPR FNasDem yang Jadi Tersangka KPK


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Bupati Kapuas dan Anggota DPR FNasDem yang Jadi Tersangka KPK yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Istri Bupati Kapuas yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama dengan suaminya, Ben Brahim S Bahat. Keduanya diketahui sama-sama berkecimpung di dunia politik.

Dikutip dari laman resmi DPR, Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969. Dia menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Banjarmasin. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Ia pun sempat menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangka Raya pada 1993-1996.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Ary memiliki banyak pengalaman berorganisasi. Ia pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI). Ia juga sempat menjadi Ketua DPD.

Pada Pilpres 2019, Ary Egahni kemudian maju ke Senayan sebagai caleg NasDem dari dapil Kalteng. Ary pun terpilih dan duduk di Komisi III DPR.

Sementara itu, suaminya, Ben Brahim S Bahat, merupakan Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).

Pada 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah dan berpasangan dengan Ujang Iskandar. Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pada 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas. Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta. Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim sempat dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Namun status Ben saat itu sebagai saksi.

Kini, pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Simak juga Video ‘Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

Bagaimana tanggapan NasDem? Baca halaman selanjutnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Hoaks Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta – Kabar tentang Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 25 Februari 2023.

Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul “ANIES TERSANGKA DALANG KORUPSI TRILIUN RUPIAH DI DKI AKHIRNYA TERUNGKAP“.

Gambar thumbnail video tersebut memperlihatkan sosok seorang pria mirip Anies Baswedan memakai rompi oranye. Pria tersebut tampak diapit oleh dua pria lainnya berseragam polisi.

Video berdurasi 8 menit 25 detik itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Anies Baswedan jadi tersangka korupsi.

BERITA TERBARU ~ AN1ES TERS4NGKA, DOKUMEN SR1 MULYANI JADI BUKTI KU4T KPK TET4PKAN AN1ES ~,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 4 ribu kali direspons dan mendapat 1.800 komentar dari warganet.

Benarkah kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta? Berikut penelusurannya.

Bagi-bagi hadiah, adalah modus penipuan online yang paling marak belakangan ini. Pelaku mengirim pesan yang mengabarkan seolah-olah kita memenangkan hadiah. Simak video berikut ini untuk tahu bagaimana mengantisipasinya.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “anies baswedan tersangka korupsi” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya, tidak ada artikel dari media arus utama yang mengabarkan informasi tersebut. Penelusuran juga dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram resmi milik Anies Baswedan, @aniesbaswedan.

Akun Instagram @aniesbaswedan terlihat masih mengunggah konten lewat fitur Instagram Stories. Pada konten tersebut, Anies terpantau tengah menjadi pembicara di sebuah seminar di NTU Institute of Science and Technology for Humanity (NISTH), Singapura.

Berikut gambar tangkapan layarnya:

NISTH Distinguished Lecture Urban Leadership and Digital Resilience: The Experience of Megacity Jakarta,” tulis akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (28/2/2023).

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar thumbnail dari video tersebut ke situs pencari Google dan Yandex. Namun, tidak ditemukan gambar identik.

Referensi:

https://www.instagram.com/stories/aniesbaswedan/3048017866176797440/

Kesimpulan

Kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung kabar tersebut.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati KapuasAnggota DPR Bikin Daftar Pasutri Tersangka KPK Tambah Panjang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati KapuasAnggota DPR Bikin Daftar Pasutri Tersangka KPK Tambah Panjang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pasangan suami istri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Ben Brahim dan Ary Egahni menambah daftar panjang pasutri yang menjadi tersangka KPK.

Terkait kasus keduanya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkaranya. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni ini menambah daftar panjang suami-istri yang dijerat KPK. Total setidaknya kini ada 15 pasangan suami-istri yang menjadi ‘pasien’ KPK.

1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

Simak juga Video ‘Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Analisis MAKI soal Pasutri Anggota DPRBupati Kapuas Tersangka Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Analisis MAKI soal Pasutri Anggota DPRBupati Kapuas Tersangka Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) selaku anggota DPR RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak heran pasutri tersebut korupsi bersama-sama.

“Ya memang kan namanya pasangan, dalam istilah tentara itu kalau si suami itu pangkatnya letkol, si istri malah pangkatnya kolonel. Atau kalau polisi ya suami AKBP ya istrinya dianggap Kombes,” kata Koordinator MAKI Boyakin Saiman saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Penyebutan pangkat kepolisian atau tentara di atas merupakan analogi. Di kepolisian, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lebih rendah ketimbang Komisaris Besar (Kombes). Seorang suami berpangkat AKBP berarti lebih rendah levelnya ketimbang seorang istri yang berpangkat Kombes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin mengatakan sosok istri memang kerap lebih berkuasa dibanding suaminya. Bahkan tak heran juga sang istri ikut campur urusan pemerintahan yang dipimpin oleh sang suami.

“Ya memang istri ini kalau yang tidak tahu diri dan tidak menempatkan posisinya dengan baik, campur tangan urusan suami maka dia akan cenderung lebih berkuasa. Karena dia akan merasa untuk mengendalikan suaminya. Supaya apa? Supaya suaminya tidak menyeleweng, menyelewengkan uang, untuk perempuan lain, bahkan akan dikendalikan dan dikontrol,” katanya.

Lebih lanjut, apalagi kata Boyamin, secara garis besar sang istri memiliki jabatan yang tinggi daripada sang suami. Hal ini katanya menjadi bukti bahwa sang istri lebih berkuasa.

“Jadi ya suatu hal yang menurutku tidak kaget ketika ini justru suami istri malah korupsi, karena juga tidak kaget kalau Kapuas istrinya malah DPR. Kalau dari sisi hierarki lebih tinggi DPR daripada Bupati, maka akan cawe-cawe otomatis,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Simak Video ‘Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dnu)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.