PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Restoran dan bioskop

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib PCR atau Vaksin Booster

Tempat ibadah hingga pertandingan sepak bola

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 


Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 


Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 


“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 Luar JawaBali Diperpanjang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 Luar JawaBali Diperpanjang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

06 Sep 2022

Inmendagri 43/2022: PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1 Bulan


JDIH Marves – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Luar Jawa dan Bali dengan mempertimbangkan hasil reviu serta asesmen yang telah dilakukan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 5 September 2022. Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 mulai berlaku dari tanggal 6 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Pada Inmendagri 43/2022, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa seluruh wilayah kota/kabupaten di Luar Jawa dan Bali berhasil mempertahankan status PPKM Level 1. Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, penentuan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Artinya, PPKM yang telah dilaksanakan pada kesempatan sebelumnya berhasil menekan penularan COVID-19.

Keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya menekan penularan COVID-19 antara lain komitmen pemerintah, kesigapan tenaga kesehatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap PPKM itu sendiri. Oleh karena hal tersebut, pemerintah tidak henti-hentinya menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk terus melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi mengenai COVID-19 kepada masyarakat luas salah satunya melalui penerapan 3T (testing, tracing, treatment).

Khusus kepada para Gubernur, pemerintah menginstruksikan untuk segera melakukan distribusi vaksin ke kabupaten/kota setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan jumlah vaksinasi masyarakat sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin hingga dosis ketiga (vaksin booster). Dengan telah dikeluarkannya Inmendagri 43/2022, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah Luar Jawa dan Bali, dapat segera terbebas dari kondisi COVID-19.


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Diperpanjang Lagi Seluruh Wilayah JawaBali Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi Seluruh Wilayah JawaBali Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali untuk periode 16-29 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun, seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1. Hal itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 relatif terkendali. Apalagi, bila dibandingkan dengan masa puncak Delta dan Omicron. Selain itu, tingkat penyebaran (Rt) nasional Jawa-Bali pun terus berada dalam tren penurunan.

Namun, imbuhnya, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi tetap terkendali seperti saat ini.

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survei menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun vaksin booster tetap diperlukan. Pemakaian aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan sebagai upaya untuk melakukan pelacakan.

Safrizal ZA menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi, khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juha harus tetap dilakukan,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Level 1 Jabodetabek: Bebas ‘Kongkow’ Hingga 29 Agustus

(luc/luc)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang 14 Daerah Dinaikkan ke PPKM Level 2


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang 14 Daerah Dinaikkan ke PPKM Level 2 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, Investor.id – Pemerintah telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang kurun waktu 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Status sebanyak 14 daerah dinaikkan menjadi level 2.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan, setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Mendagri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2,” kata Safrizal, Selasa (5/7/2022).

Perhatian serius penanganan Covid-19 sangat diperlukan, kata Safrizal, karena akhir-akhir ini melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal.

Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, Safrizal mengungkapkan saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.

“Jumlahnya turun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah,” terang Safrizal.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2. Adapun, 14 daerah yang berada di PPKM Level 2 adalah:

Berikut beberapa daerah yang mengalami peningkatan status menjadi level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

Editor: Parluhutan
([email protected])

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Penumpang berjalan usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan termasuk soal nonton bareng Piala Dunia 2022:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menetri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yaitu 100 persen.

4. Fasilitas Kebugaran dan Ruang Pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

5. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

6. Supermarket dan hypermarket

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Tempat Makan

PPKM Level 1 (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

10. Tempat Ibadah

Malam harinya La’eeb mengunjungi pusat perbelanjaan tak jauh dari Stadion Pakansari, yaitu Cibinong City Mall. (Procomm Surya Citra Media)

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

13. Transportasi Umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kompetisi Olahraga

Lokasi Nobar Piala Dunia 2022 di Banten

Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

15. Nonton Bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khusunya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

(Adelina Wahyu Martanti)

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Berakhir Hari Ini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Berakhir Hari Ini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku sejak 16 Agustus 2022 lalu berakhir pada hari ini, Senin (29/8/2022). Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah PPKM akan diberhentikan atau kembali diperpanjang.

Pada perpanjangan PPKM beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM level 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali. Keputusan tersebut diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan Jabodetabek yang sebelumnya menyandang status PPKM level 2 sepanjang dua pekan terakhir kembali ke level 1. Artinya, berbagai aturan yang selama ini diperketat seperti aturan masuk mal, perkantoran, hingga resepsi pernikahan kembali direlaksasi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster,” kata Safrizal.

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.

Terlepas dari itu, setidaknya ada tiga kondisi yang akan menentukan keberlanjutan PPKM di Indonesia, jika menggunakan parameter hitungan Rt atau effective reproduction number Covid-19. Rt adalah jumlah penularan efektif pada kasus sekunder di populasi.

Nilai di bawah 1 merupakan indikasi bahwa wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru kian berkurang.

Jika kurang dari dua bulan Rt kurang dari 1, maka PPKM akan diperpanjang selama dua pekan. Sementara itu, jika Rt selama emapt bulan kurang dari 1, maka PPKM akan diperpanjang satu bulan sekali. Terakhir, jika Rt kurang dari 1 dan sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak diperpanjang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan hasil sero survei menunjukkan tingkat antibodi masyarakat sudah naik dari 88% menjadi 98,5%. Sementara itu, level antibodi meningkat dari 400 unit per mililiter menjadi 2.000 unit per mililiter.

“Akibatnya terbukti populasi masyarakat Indonesia sudah sangat terlindungi dari level antibodi,” ujar Budi

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Diperpanjang (Lagi), Ini Daftar Level 1-3 PPKM Jawa-Bali

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seorang siswa mencuci tangannya sebelum memasuki kelas saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Pangudi Luhur Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan dilakukan mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

“PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Tito dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM Jawa Bali diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tutur Safrizal dalam siaran pers yang sama.

Turunnya level PPKM Jakarta ke level satu, membuat aktivitas warganya menjadi normal kembali. Ini pun terlihat dari arus lalu lintas yang mulai macet.

Percepatan Booster

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Safrizal menjelaskan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-10.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta, untuk para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tandas dia.

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni, Minggu (28/8/2022).

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbuhnya.

Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Senin 29 Agustus 2022

Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.

Dengan syarat, calon penumpang pesawat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan pesawat udara pada masa pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Senin (29/8/2022).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Nur Isnin.

Khusus Komorbid

Tenaga kesehatan mengisi jarum suntik dengan vaksin dosis ketiga (Booster) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui, capaian vaksinasi booster COVID-19 masih sangat rendah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” terangnya.

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, ia menghimnau para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Infografis Capaian Vaksinasi Booster Tertinggi di 6 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Jawa Bali Diperpanjang

  • PPKM Level 1

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang Tetap Prokes saat Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang Tetap Prokes saat Nonton Bareng Piala Dunia Tahun 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Jakarta – 

Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 s.d. 5 Desember 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir. 

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal. 

Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. 

Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya. 

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. 

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” lanjut Safrizal. 

Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah. 

Safrizal menutup keterangan persnya dengan menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional. 

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali dan ketentuan nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali dan ketentuan nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 itu dijelaskan bahwa beleid tersebut berlaku selama 2 minggu ke depan, mulai dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Ketentuan itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM COVID-19.

Dalam Inmendagri disebutkan  bahwa pemberlakuan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review  yang telah dilakukan serta asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1. Seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih tetap berada dalam zona level 1 seperti yang juga tertuang dalam Inmendagri sebelumnya.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya, soal kegiatan belajar-mengajar.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Kemudian, pengaturan PPKM selanjutnya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga dapat diberlakukan bekerja di kantor dengan beberapa pengaturan tambahan untuk masing-masing unit usaha, seperti soal penggunaan aplikasi Pedulilindungi, pengaturan jam masuk dan pulang kerja, hingga terkait jadwal makan karyawan yang tidak bersamaan.

Baca juga: Kemendagri: Seluruh daerah di Indonesia statusnya PPKM level 1

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Nobar Piala Dunia

Mendagri juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan pengumpulan orang ramai, khususnya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022.

Tempat nonton bareng wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbida dilarang masuk.

Kegiatan nonton bareng diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepafilter. Orang-orang yang ada di lokasi tempat nonton bareng Piala Dunia 2022 wajib menggunakan masker, dibuka hanya ketika makan dan minum, diwajibkan mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng serta pengunjung yang ikut kegiatan tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19. Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta segera mendistribusikan ke kabupaten dan kota, tidak menahannya sebagai cadangan atau stok di provinsi.

Inmendagri juga memuat tentang kegiatan edukasi tentang pandemi dan bahayanya COVID-19. Beberapa edukasi yakni soal COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup dengan pertemuan yang lebih panjang dari 15 menit, interaksi jarak dekat dengan aktivitas bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, atau tertawa.

Edukasi juga membicarakan tentang pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau membersihkannya dengan hand sanitizer secara berulang, literasi mengenai jenis masker, hingga pertimbangan tempat kegiatan yang dapat mencegah penularan COVID-19.

Siapkan JPS

Inmendagri juga memuat ketentuan upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial (JPS) yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM, maka menurut Inmendagri dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionallisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19 berpedoman pada aturan Permendagri 20/2020 dan Permendagri 39/2020.

Pendanaan pelaksanaan PPKM akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD yaitu, pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM akibat pandemi COVID-19 dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

Jika belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penjadwalan ulang pencapaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan atau perubahan alokasi anggaran serta pemanfaatan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga. Tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Permendagri Nomor 39/2020.

Mendagri juga memasukkan soal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri.

Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Achmad Zaenal M.(*)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.