Australia Blokir TikTok dari HP Pemerintah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Australia Blokir TikTok dari HP Pemerintah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Australia menambah panjang daftar negara yang memblokir TikTok di HP pemerintahan. Sebelumnya, Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, dan sejumlah negara Eropa lainnya memberlakukan kebijakan serupa. 

Kebijakan pemblokiran TikTok di HP pemerintahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, dalam sebuah pengumuman yang diunggah pada Selasa (4/4/2023) di salah satu website resmi milik pemerintah Australia. 

Dalam pengumuman tersebut, Dreyfus mengatakan bahwa keputusan pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah Australia mendapatkan saran dari sejumlah lembaga keamanan dan intelijen terkait bahaya yang bisa ditimbulkan TikTok. 

“Hari ini saya resmi memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib berdasarkan aturan Rancangan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, yang efektif melarang aplikasi TikTok pada perangkat (HP) milik pemerintah dan lembaga terkait lainnya,” ujar Dreyfus, dikutip KompasTekno dari Ministers.ag.gov.au, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Jepang Ancang-ancang Blokir TikTok

“Aturan ini akan berlaku efektif sesegera mungkin,” tambah Dreyfus. 

Dreyfus melanjutkan bahwa aplikasi TikTok bisa saja dipasang di HP pemerintah. Namun, hal tersebut membutuhkan perizinan, itupun apabila aplikasi TikTok digunakan untuk pekerjaan tertentu, mungkin yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah. 

Selain itu, pemasangan TikTok di HP pemerintah juga harus mengikuti sejumlah protokol keamanan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Australia. 

Nah, meski dilarang di HP milik pemerintah, Dreyfus masih membolehkan TikTok terpasang di HP milik warga Australia, baik itu untuk pribadi atau bisnis.

Namun, masyarakat Australia diharapkan untuk tetap waspada dan membaca panduan keamanan menggunakan media sosial yang telah diterapkan oleh lembaga keamanan di sana. 

Respons TikTok

Terkait pemblokiran TikTok di HP pemerintah, General Manager TikTok Australia dan Selandia Baru, Lee Hunte,r mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Australia ini. 

Sebab, Lee menyebut bahwa keputusan pemblokiran TikTok ini didorong oleh kepentingan politik. 

“Jutaan pengguna kami di Australia berhak mendapatkan pemerintah yang membuat keputusan berdasarkan fakta, serta yang memperlakukan semua pelaku bisnis secara adil, terlepas dari negara asalnya,” jelas Lee, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari CNN, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Mengenal Shou Chew, CEO TikTok yang Pernah Latihan Bertahan Hidup di Hutan Kalimantan

Menurut Lee, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan berkali-kali terhadap pemerintah Australia terkait pelarangan TikTok ini, sembari menekankan fakta bahwa belum ada buktik bahwa TikTok bisa mengancam keamanan suatu negara.

Sekadar informasi, bukan hanya Australia saja, ada beberapa negara lain yang sudah memblokir TikTok dari HP pemerintah.

Sebelumnya, AS, Kanada, Inggris, dan negara-negara yang tergabung di Uni Eropa juga sepakat untuk melarang penggunaan TikTok di HP pemerintah demi melindungi berbagai data sensitif milik pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Nasabah BTN Ngamuk Di TikTok DPR Jangan Pakai ITE


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Nasabah BTN Ngamuk Di TikTok DPR Jangan Pakai ITE yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyinggung soal nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang sempat viral di sosial media TikTok. Nasabah tersebut merupakan seorang wanita yang uangnya hilang di rekening tabungannya sebesar Rp 500 juta. Meskipun sudah melapor namun belum ada tindakan dari BTN.

“BTN hari ini sangat terkenal dalam arti bukan positif bapak kalau lihat di TikTok ramai soal BTN. Bagaimana Ibu-Ibu komplain uang Rp 500 juta dia sudah delapan bulan komplain ke BTN tidak ditanggapi,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/3).

Dirinya kembali mempertanyakan hal tersebut menyangkut reputasi dan kepercayaan anak muda pengguna sosial media yang nantinya dapat menjadi nasabah yang fokus pada pembiayaan rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami harap tidak ada yang ditutupi soal itu di sini. Meski saya sudah lihat pernyataan di berbagai media bahwa BTN sudah mengambil jalur hukum karena ada transaksi yang mencurigakan dari situ,” jelasnya.

Mufti berharap, BTN dapat menyelesaikan masalah tersebut tanpa menggunakan UU ITE melainkan membuat strategi baru untuk mengatasi persoalan serupa. Pasalnya, beberapa persoalan para nasabah kerap terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

“Meskipun ternyata BTN masalahnya bukan cuma baru-baru ini, di tahun 2020 dan 2018 juta ada nasabah yang mengalami masalah. Kami harapkan BTN bisa membuat strategi baru untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, heboh seorang perempuan yang merupakan nasabah bank yang ngamuk di sosial media. Dalam narasi video itu, perempuan tersebut meminta dananya dikembalikan. Dari video yang diunggah di TikTok itu, perempuan tersebut ngamuk ke salah satu petugas bank dan menyinggung soal jangka waktu delapan bulan.

Sementara, Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, permasalahan nasabah tersebut saat ini dalam proses hukum untuk penyelesaiannya. BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNBC]

Mau Tebus Rights Issue BBTN? Gini Caranya

(rob/ayh)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banner Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta – Daftar larangan penggunaan TikTok atau aplikasi populer berbagi video bertambah panjang. Selandia Baru dan Inggris telah menjadi yang terbaru bergabung dengan daftar negara yang melarang keberadaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.

Alasan adanya larangan TikTok, yakni kekhawatiran atas privasi dan keamanan. Uni Eropa, Amerika Serikat atau AS, Denmark, Belgia, dan Kanada belum lama ini juga mengeluarkan larangan serupa.

Para ahli khawatir informasi sensitif dapat terungkap saat aplikasi TikTok diunduh. Terutama di perangkat milik pemerintah ataupun staf kementerian tertentu seperti bidang pertahanan dan luar negeri.

Adapun TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China, Bytedance, telah lama menyatakan mereka tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China. Mereka pun mengeklaim menjalani bisnisnya secara independen.

TikTok membantah tuduhan bahwa mereka mengumpulkan lebih banyak data pengguna dibanding perusahaan media sosial lainnya. Larangan TikTok, sebut mereka, merupakan kesalahan informasi dasar yang diputuskan tanpa pertimbangan atau bukti.

Amerika Serikat paling sengit melarang TikTok yang diperkirakan mempunyai lebih dari 100 juta pengguna di Negeri Paman Sam. Bahkan, sejak 2020, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencoba melarang dan mengancam TikTok, tapi terhambat serangkaian putusan pengadilan.

Terbaru pada 16 Maret 2023, seperti dilaporkan Wall Street Journal. Disebutkan, pemerintahan Presiden AS Joe Biden mendesak pemilik TikTok, ByteDance asal China, melepas saham. Bila tidak, TikTok akan menghadapi kemungkinan larangan total di AS.

Bagaimana kronologi AS mendesak pemilik TikTok melepas saham dan mengancam larangan total? Bagaimana pula klarifikasi dan upaya TikTok meyakinkan pemerintah AS? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Ketegangan kembali meningkat antara AS dengan Tiongkok, termasuk menyikapi perusahaan-perusahaan teknologi Tiongkok yang dicurigai bisa memata-matai warga AS dan mencuri kekayaan intelektual perusahaan AS. Dua aplikasi ponsel populer pun menjadi sasa…

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Belum lama ini heboh di media sosial seorang wanita mengeluhkan uangnya hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Wanita tersebut mengatakan jika dia telah melapor selama delapan bulan namun belum ada tindakan berarti dari BTN.

“BTN hari ini sangat terkenal dalam arti bukan positif bapak kalau lihat di TikTok ramai soal BTN. Bagaimana ibu-ibu komplain uang Rp 500 juta dia sudah delapan bulan komplain ke BTN tidak ditanggapi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Dia mengungkapkan, anak muda yang gemar scroll TikTok berpotensi menjadi nasabah BTN di masa yang akan datang. “Kami harap tidak ada yang ditutupi soal itu di sini (di RDP). Meski saya sudah lihat pernyataan di berbagai media bahwa BTN sudah mengambil jalur hukum karena ada transaksi yang mencurigakan dari situ,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufti berharap BTN bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa menggunakan UU ITE. Kemudian BTN juga diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para nasabahnya.

“Meskipun ternyata BTN masalahnya bukan cuma baru-baru ini, di tahun 2020 dan 2018 juta ada nasabah yang mengalami masalah. Kami harapkan BTN bisa membuat strategi baru untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan heboh di media sosial seorang perempuan mengamuk di bank. Dalam narasi video itu, si perempuan disebut nasabah BTN yang meminta dananya dikembalikan. Dari video yang diunggah di TikTok itu, perempuan tersebut ngamuk ke salah satu petugas bank dan menyinggung soal jangka waktu delapan bulan.

“You kembalikan dana saya, dana saya itu 8 bulan pak, itu uang warisan keluarga. Pulangkan dana saya,” kata perempuan dilihat dari video tersebut, ditulis Sabtu (17/3/2023).

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, permasalahan nasabah tersebut saat ini dalam proses hukum untuk penyelesaiannya.

“Kami sudah laporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, untuk itu kami berharap nasabah bisa bekerja sama untuk penyelesaian masalah ini,” kata Chaerul dalam keterangannya.

Menurut Chaerul, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Chaerul meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa melihat fakta yang sesungguhnya. BTN akan senantiasa taat asas dan taat hukum serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lihat juga Video: Sejumlah Konten Kreator Tolak Larangan Pemerintah AS Terkait TikTok

[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.