Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok Ngabuburit Cecar Rp 349 T


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok Ngabuburit Cecar Rp 349 T yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan rapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud Md akan digelar besok. Bambang mengatakan pihaknya akan mencecar Mahfud soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

“Soal rapat dengan komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), rapat besok Rabu jam 15.00 WIB ngabuburit iki, itu akan mencecar angka Rp 349 Triliun dalam saksi tersebut, jangan sampai rakyat berfikir nanti ada yang aneh-aneh,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menyebut rapat besok akan dibuka seterang-terangnya. Bila nantinya rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR bisa menggunakan hak interpelasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau nggak bisa dilaksanakan akan menggunakan hak pengawasannya lebih tinggi lagi, satu step lebih tinggi lagi, misalnya apa Pak Pacul, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat,” katanya.

Pacul menerangkan rapat besok hanya akan dihadiri Komite TPPU yang dalam hal ini juga dijabat Menko Polhukam Mahfud Md. Pacul menyebut pihaknya akan memanggil Menkeu Sri Mulyani bila transaksi mencurigakan itu ada kaitannya dengan pajak.

“Ini baru Ketua dan Kepala Komite TPPU dan Kepala PPATK setelah itu baru nggak clear, oh ini ada uang aliran dana misalnya, kita panggil kalo ada kaitannya dengan pajak kita panggil Sri Mulyani,” tutur Pacul.

“Besok sudah diundang (Sri Mulyani) tapi tidak hadir dulu, pakai data equal treatment tadi. Setelah tadi dua ini (Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK beri keterangan) indikasi-indikasi baru kita (datangkan), imbuhnya.

Pernyataan Mahfud

Sebelumnya, Mahfud Md siap menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3). Mahfud juga menanggapi santai rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

“Ya nggak apa-apa (MAKI mau laporkan PPATK ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR),” kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).

Mahfud berharap pihak yang bersuara lantang terkait heboh transaksi janggal Rp 349 triliun itu juga menghadiri rapat tersebut. Menurutnya, rapat itu bakal menjadi batu uji.

“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” imbuhnya.

(whn/gbr)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Anggota DPR Cecar Bos BTN Soal Nasabah Ngamuk di TikTok yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Belum lama ini heboh di media sosial seorang wanita mengeluhkan uangnya hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Wanita tersebut mengatakan jika dia telah melapor selama delapan bulan namun belum ada tindakan berarti dari BTN.

“BTN hari ini sangat terkenal dalam arti bukan positif bapak kalau lihat di TikTok ramai soal BTN. Bagaimana ibu-ibu komplain uang Rp 500 juta dia sudah delapan bulan komplain ke BTN tidak ditanggapi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Dia mengungkapkan, anak muda yang gemar scroll TikTok berpotensi menjadi nasabah BTN di masa yang akan datang. “Kami harap tidak ada yang ditutupi soal itu di sini (di RDP). Meski saya sudah lihat pernyataan di berbagai media bahwa BTN sudah mengambil jalur hukum karena ada transaksi yang mencurigakan dari situ,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufti berharap BTN bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa menggunakan UU ITE. Kemudian BTN juga diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para nasabahnya.

“Meskipun ternyata BTN masalahnya bukan cuma baru-baru ini, di tahun 2020 dan 2018 juta ada nasabah yang mengalami masalah. Kami harapkan BTN bisa membuat strategi baru untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan heboh di media sosial seorang perempuan mengamuk di bank. Dalam narasi video itu, si perempuan disebut nasabah BTN yang meminta dananya dikembalikan. Dari video yang diunggah di TikTok itu, perempuan tersebut ngamuk ke salah satu petugas bank dan menyinggung soal jangka waktu delapan bulan.

“You kembalikan dana saya, dana saya itu 8 bulan pak, itu uang warisan keluarga. Pulangkan dana saya,” kata perempuan dilihat dari video tersebut, ditulis Sabtu (17/3/2023).

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, permasalahan nasabah tersebut saat ini dalam proses hukum untuk penyelesaiannya.

“Kami sudah laporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, untuk itu kami berharap nasabah bisa bekerja sama untuk penyelesaian masalah ini,” kata Chaerul dalam keterangannya.

Menurut Chaerul, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Chaerul meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa melihat fakta yang sesungguhnya. BTN akan senantiasa taat asas dan taat hukum serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lihat juga Video: Sejumlah Konten Kreator Tolak Larangan Pemerintah AS Terkait TikTok

[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.