Tak Ingin Klitih Muncul Lagi DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tak Ingin Klitih Muncul Lagi DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kapolda DIY bersama anggota Komisi D, Stevanus

 YOGYA – Setelah mencuat lagi di awal Ramadhan, perlahan aksi kekerasan jalanan atau klitih di DIY berkurang dengan signifikan. Namun begitu upaya untuk memastikan hal tersebut tak terjadi lagi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dirumuskan segera.

Dr. Raden Stevanus C. Handoko, anggota DPRD yang pada Jumat (31/3/2023) kemarin bertemu dengan Kapolda DIY, Irjend Pol Suwondo Nainggolan mengungkap perlu adanya ruang-ruang aktualisasi bagi remaja di DIY bersamaan dengan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan jalanan/kriminal jalanan yang dilakukan remaja, anak muda DIY. Ruang aktualisasi diri bagi remaja diperlukan untuk menjadi sarana, media pengembangan interaksi sosial, ruang untuk belajar menghargai perbedaan dan menghindari konflik dengan orang lain.

“Dalam konteks pencegahan kriminal anak remaja, ruang aktualisasi remaja dapat membantu mencegah remaja terlibat dalam perilaku kriminal. Ruang-ruang aktualisasi diri dapat digunakan untuk memberikan alternatif pilihan kegiatan positif. Remaja, anak muda butuh ruang yang bisa menjadi wadah mereka mengaktualisasi diri, berinteraksi sosial, belajar dalam perbedaan dan menghindari konflik dengan orang lain,” ungkap Stevanus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Ruang aktualisasi remaja disebutkan Stevanus bisa memfasilitasi remaja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, seni, budaya, atau sosial. Hal ini dapat membantu remaja mengembangkan keterampilan, bakat dan minat mereka, serta memotivasi untuk memiliki perilaku positif dan produktif.

“Saya juga berharap dan akan terus mendorong agar Pemda DIY dalam hal ini dinas terkait seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial juga perlu hadir memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan aktualisasi remaja DIY. Memberikan fasilitasi agar semakin banyak anak remaja DIY menghabiskan energinya kepada kegiatan yang positif bagi pengembangan diri,” sambung anggota Komisi D DPRD DIY ini.

Di sisi lain, peran penting kehadiran keluarga turut serta menjaga anak muda/remaja untuk tidak terlibat dalam kriminal jalanan menjadi sangat penting. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang meminta keluarga berperan menjaga serta buah hati yang beranjak remaja.

“Saya setuju dengan yang disampaikan Gubernur DIY, bahwa terkait dengan hal ini, perlu juga ada kesadaran sosial dan peran keluarga dalam mencegah terjadinya kriminal jalanan. Keluarga perlu hadir memberikan kasih sayang dan dukungan, memberikan arahan, pembinaan, nasehat, turut serta mengawasi anak-anaknya, menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan membuka ruang komunikasi dengan anak lebih terbuka dan efektif,” tandas politisi PSI ini. (Fxh)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PW DMI Jawa Bali usulkan Muktamar Juli 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PW DMI Jawa Bali usulkan Muktamar Juli 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (ANTARA) – Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) se-Jawa Bali mengusulkan pelaksanaan Muktamar DMI pusat digelar pada Juli 2023.

“Berdasar usulan dari pengurus wilayah, kami mengusulkan agar Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia agar segera menyelenggarakan Muktamar DMI pada bulan Juli 2023,” kata Sekretaris Umum DMI Jawa Tengah Imam Yahya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan usulan itu dalam rangka menyelamatkan organisasi sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi DMI.

“Usulan muktamar dipandang penting dalam rangka menyelamatkan organisasi lantaran masa kepengurusan pusat DMI telah berakhir tahun 2022,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, usulan itu berasal dari para pengurus wilayah, di mana perlunya mukmatar untuk memberikan kepastian soal kelanjutan organisasi.

Baca juga: Dewan Masjid Indonesia segera bahas pelaksanaan muktamar ke-8
Baca juga: DMI tegaskan tolak penggunaan masjid untuk kampanye politik praktis

Para pihak bersepakat untuk mengusulkan hasil diskusi tersebut secara langsung kepada Ketua Umum Pengurus Pusat DMI H. Jusuf Kalla. Usulan ini sebagai kepedulian pengurus di tingkat wilayah untuk membesarkan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DMI.

Sebelumnya, Forum Koordinasi PW DMI se-Jawa Bali telah bertemu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2).

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain utusan PW DMI Provinsi Jawa Timur Muhadi, PW DMI Provinsi Jawa Tengah Ahmad Rofiq dan Imam Yahya, PW DMI Provinsi Jawa Barat Ahmad Sidik dan Mursyid Toha, PW DMI DKI Jakarta Ahmad Habibi, serta PW DMI Provinsi Banten Boy Tirta Sumriyadi.

Ketua PW DMI Provinsi Yogyakarta Muhammad bersepakat usulan muktamar bersumber dari hasil diskusi para ketua PW DMI Jawa Bali. Muktamar DMI harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mendorong muktamar sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku,” katanya.

Terdapat lima poin dalam diskusi yang digelar selain soal muktamar, yakni masjid sebagai pusat syiar agama yang moderat, menjaga masjid agar jangan dijadikan sebagai tempat kampanye politik, dan mendorong masjid mengoptimalkan potensi DMI untuk kemandirian organisasi.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPP PKS dan Gerindra Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPP PKS dan Gerindra Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Illiza mengklaim, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seorang penumpang memicu terjadi perkelahian di dalam pesawat dari Gold Coast menuju Singapura. Ia diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Belum Diatur Spesifik

Alasan lain, Illiza menyatakan saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas iyang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.