Deretan Hoaks Seputar Piala Dunia 2022 Simak Faktanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Deretan Hoaks Seputar Piala Dunia 2022 Simak Faktanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks seputar Piala Dunia 2022. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta – Piala Dunia 2022 Qatar akan mulai dibuka nanti malam. Ironisnya hoaks seputar Piala Dunia tersebut sudah beredar sejak beberapa waktu lalu.

Lalu apa saja hoaks seputar Piala Dunia 2022? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video ini Seremoni Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar

Sebuah video yang diklaim seremoni pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 17 November 2022.

Video berdurasi 49 detik itu memperlihatkan sejumlah anak-anak tengah duduk di lapangan sepak bola. Mereka tampak membaca Alquran. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan seremoni pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar.

“Fifa world cup 2022 opening ceremony at Qatar ❤❤😍😍,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 71 ribu kali dibagikan dan mendapat 119 komentar dari warganet.

Benarkah dalam video tersebut merupakan seremoni pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Klarifikasi Qatar Keluarkan Aturan Bagi Fans dan Pengunjung Piala Dunia 2022

Beredar di media sosial postingan poster yang diklaim aturan dari Pemerintah Qatar untuk fans Piala Dunia 2022 mendatang. Postingan itu beredar sejak awal Oktober lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 7 Oktober 2022.

Dalam postingannya terdapat poster dengan judul: “Qatar Welcomes You!”

Di dalam poster itu terdapat sejumlah gambar aktivitas yang dilarang di Qatar seperti meminum alkohol, berkencan, mendengarkan musik dengan keras, hingga mengambil foto orang lain tanpa izin.

Akun itu menambahkan narasi:

“Aturan ini akan mengikuti Anda selama Piala Dunia 2022 di Qatar”

Lalu benarkah postingan poster yang diklaim aturan dari Pemerintah Qatar untuk fans Piala Dunia 2022 mendatang? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Vladimir Putin Ancam FIFA karena Rusia Dilarang Tampil di Piala Dunia

Kabar tentang Vladimir Putin mengancam FIFA karena Rusia dilarang tampil di Piala Dunia beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 5 Maret 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah video berisi klaim Putin mengancam FIFA karena melarang Rusia tampil di Piala Dunia.

“Ancaman Presiden Rusia, Vladimir Putin kepada FIFA setelah Rusia diskros dari Piala Dunia.

Jangan berani-berani mencapuri urusan militer, sepakbola tetap sepak bola (jangaan disangkutpautkan dengan politik). Rusia akan tetap bermain di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar. Jika berani menghalangi kami, maka tidak akan ada Piala Dunia untuk dibicarakan”

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 200 ribu kali ditonton dan mendapat 918 komentar warganet.

Benarkah Vladimir Putin mengancam FIFA karena Rusia dilarang tampil di Piala Dunia? Simak dalam artikel berikut ini…

Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan.Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan. Demi mencegah hal tersebut, berikut pengertian hoax beserta ciri-ciri, jenis dan cara mengatasinya

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi penerapan PPKM Level 1 di Jawa-Bali/copyrightshutterstock/Wulandari Wulandari

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang. Aturan terbaru yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Dilansir dari liputan6.com berikut aturan terbaru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali, seperti:

1. Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor esensial dan non esensial

Pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, serta teknologi infomasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitar maksimal 100 persen star. Sementara perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan kapasitar 100 persen.

Kemudian, pada sektor sektor non esensial bagi pegawai yang sudah divaksin pelaksanaan kegiatan berlaku maksimal 100 persen work from office (WFO). Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan

Ilustrasi polisi sedang mengatur lalu lintas saat PPKM Level 1/Shutterstock.com/fsyimage

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

4. Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

5. Pasar tradisional, supermarket dan hypermarket

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kemudian untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Tempat makan

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Usaha kecil

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Sumber foto: Pexels.com).

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Pusat perbelanjaan dan bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Transportasi umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kompetisi dan olahraga

Ilustrasi tetap taat protokol kesehatan saat PPKM Level 1/dodotone/Shutterstock
  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion.
  • Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

12. Nonton bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur pemerintah, seperti penggunaan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

*Penulis: Angela Marici.

#Women for Women

  • Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai PPKM level 1.

    PPKM Level 1 Jabodetabek

  • PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Aturan PPKM

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Piala Dunia
  • Hashtag Lainnya…

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Cek Fakta sanksi FIFA

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Tiktok. Video itu berisi narasi sebagai berikut:

Resmi Indonesia mendapatkan sanksi:

1. Indonesia tidak diperbolehkan menyelenggarakan Piala Dunia sendiri dimulai dari tingkat usia dini.

2. Indonesia dilarang mengadakan kegiatan sepak bola di lingkungan wilayah Israel dan sekitarnya.

3. Klub Indonesia dilarang ikut Liga Champions Eropa karena bukan hak wilayahnya.

*tiga poin di atas final tidak dapat banding dan diganggu gugat.”

Lalu benarkah postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20?

Beredar video yang mengklaim bahwa racikan nanas dan air panas mampu cegah bahkan obati kanker. Bagaimana kebenaran klaim dalam video ini?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman resmi FIFA.com. Di sana tidak terdapat informasi sanksi seperti yang disebut dalam postingan video.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/3/2023), FIFA menyebut sanksi akan diputuskan dalam waktu mendatang. Berikut terjemahan lengkap keputusan FIFA:

“Usai pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan-keadaan terkini, untuk mencopot Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U20 World Cup 2023. Sosok tuan rumah baru akan diumumkan secepat mungkin dengan tanggal-tanggal turnamen saat ini masih belum berubah. Sanksi-sanksi potensial terhadap PSSI mungkin akan diputuskan di tahap nanti.

FIFA ingin menggarisbawahi bahwa meski ada keputusan ini, ia (FIFA) masih berkomitmen untuk secara aktif membantu PSSI dalam kerja sama erat dan dukungan pemerintah Presiden Widodo dalam proses transformasi setelah tragedi yang terjadi pada Oktober 2022. Anggota-anggota FIFA akan terus hadir di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan dan akan menyediakan bantuan yang diperlukan kepada PSSI di bawah kepemimpinan Presiden Thohir.

Sebuah pertemuan baru antara Presiden FIFA dan Presiden PSSI untuk diskusi selanjutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat.”

Selain itu jika melihat poin-poin dalam postingan video yang beredar isinya adalah sebuah kalimat yang satir menggambarkan keadaan Indonesia saat ini.

Kesimpulan

Cek Fakta Satir

Postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 adalah tidak benar. Faktanya video tersebut merupakan satir terkait keadaan Indonesia saat ini usai dicoret dari tuan rumah Piala Dunia U-20.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • FIFA merupakan badan pengendali sepak bola internasional

  • Hoaks

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Aturan Terbaru PPKM JawaBali hingga 5 Desember Termasuk Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Aturan Terbaru PPKM JawaBali hingga 5 Desember Termasuk Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2022).

Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.

Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.

Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

Baca juga: Pemerintah Bikin Syarat Nobar Piala Dunia 2022 dalam Perpanjangan PPKM, Apa Saja?

Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.

Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.

Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga sudah ditiadakan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat termasuk menggunakan masker.

Bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) yang kerap dilakukan sejumlah masyarakat.

Menurut Safrizal, kegiatan nonton bareng mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.

Sebisa mungkin, nonton bareng juga dilaksanakan di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

“Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah,” lanjut Safrizal.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Aturan lengkap PPKM Level 1

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:

1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran

  • Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Makan dan minum di tempat umum

  • Maksimal pengunjung 100 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

5. Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level I Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember

6. Tempat ibadah

  • Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum

  • Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Pusat kebugaran atau gym

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Transportasi umum

  • Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

  • Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

12. Nobar Piala Dunia 2022

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
  • Digelar di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
  • Menjalankan protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Piala Asia U20 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Piala Asia U20 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Daftar 30 Pemain Timnas U-20 Indonesia Buat TC Piala Asia U-20 2023, STY Angkut Brandon Scheunemann

TRIBUNNEWS.COM – Daftar 30 pemain Timnas U-20 Indonesia yang akan menjalani pemusatan latihan (TC) untuk ajang Piala Asia U-20 2023, ada nama Brandon Scheunemann

Pelatih timnas U-20 Indonesia, Shin Tae-yong, resmi memanggil 30 nama pemain Timnas U-20 Indonesia untuk pemusatan latihan pada 1-28 Februari 2023 di Jakarta.

TC kali ini sendiri merupakan persiapan jelang Piala Asia U-20 2023 mulai 1 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Begini Lineup Menjanjikan Timnas U-20 Indonesia Jika Shin Tae-yong Panggil Brandon Scheunemann

Baca juga: Sah Jadi WNI dan Bisa Bela Timnas Indonesia, Shayne Pattynama: Mendiang Ayah Saya Pasti Bangga

Shin Tae-yong resmi memanggil 30 pemain untuk TC kali ini.

Sejumlah nama-nama lama seperti Muhammad Ferarri, Marselino Ferdinan hingga Ronaldo Kwateh kembali dipanggil.

Menariknya, Shin Tae-yong memanggil dua pemain blasteran Indonesia.

Dua pemain itu, yakni Hugo Samir dan Brandon Scheunemann.

Brandon Scheunemann sendiri sebelumnya baru saja debut bersama PSIS Semarang di Liga 1.

Di laga debutnya Brandon Scheunemann bermain tampil impresif dengan tampil 90 menit.

Selain itu, Shin Tae-yong juga memberi kesempatan dua pemain timnas U-16 Indonesia naik kelas.

Juru taktik berusia 52 tahun memanggil Arkhan Kaka dan Sulthan Zaky.

Pertandingan Timnas U-20 Indonesia vs Slovakia di ajang turnamen mini Pinatar Arena, Spanyol, Sabtu (19/11/2022). Tampak Kapten Timnas Indonesia U-20, Marselino Ferdinan saat diganggu dua pemain Slovakia. (dok: PSSI)

Baca juga: Peta Kekuatan Tiga Lawan Berat Timnas U-20 Indonesia di Fase Grup Piala Asia U-20 2023

Timnas U-20 Indonesia sendiri berada di Grup A Piala Asia U-20 2023 bersama Uzbekistan, Suriah, dan Irak.

Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, mengatakan rencananya selama TC timnas U-20 Indonesia juga akan menjalani laga uji coba.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.