Serangan Balik Mahfud ke Benny K Harman Cs di Rapat DPR


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Serangan Balik Mahfud ke Benny K Harman Cs di Rapat DPR yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Novita Intan, Antara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023), yang membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam rapat itu, Mahfud merespons kritik-kritik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR terhadapnya.

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menantang Mahfud untuk membuka secara terang-benderang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 394 triliun. Di mana dari transaksi tersebut, ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

“Saya menantang supaya Pak Mahfud buka, supaya buka sejelas-jelasnya apa yang Bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan atau spekulasi atau analisis, analisa di publik. Spekulasi itu sangat jelek,” ujar Benny dalam RDPU dengan Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Benny menuding, menjadi salah satu pihak yang curiga dengan pengungkapan transaksi mencurigakan yang pertama kali diungkap Mahfud. Salah satu kecurigaannya adalah motif politik Mahfud dalam pengungkapannya.

“Sekali lagi, apabila tidak ada penjelasan terbuka soal ini, jadi bukan judgement yang sifatnya final, hipotetik apa yang saya sampaikan. Apalagi setelah Ibu Sri Mulyani menyampaikan juga secara terbuka bantahan atas apa yang Bapak Mahfud sampaikan, maka rakyat bingung,” ujar Benny.

Sementara itu, Arsul merasa tak ada masalah personal dengan Mahfud. Pemanggilan Mahfud oleh Komisi III juga dalam rangka DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan tindak pencucian uang yang melibatkan Kemenkeu.

Namun selama ini, transaksi tersebut seakan menjadi ajang saling bantah antara Mahfud, Kemenkeu, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi, Sri Mulyani kepada Komisi XI menyampaikan data yang berbeda.

“Tekad kita sama agar semua TPPU dan asalnya bisa diproses hukum. Tidak seyogiyanya, tidak hanya dapat tepuk tangan dan jempol netizen, apalagi timbulkan gaduh,” sambung Wakil Ketua MPR itu.

Merespons Benny K. Harman, Mahfud menyingung pertanyaan anggota dari Fraksi Partai Demokrat itu yang terkesan seperti polisi menginterogasi seorang copet.

“Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?” kata Mahfud.

Adapun, Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik. Meski begitu, Mahfud mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.

Mahfud juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet. “Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini ‘kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?” tanya Mahfud.

Lebih lanjut, sambung Mahfud, Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Mahfud meminta Benny agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.

“Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya? Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?” tambah Mahfud.

Mahfud bahkan mengingatkan anggota DPR untuk tidak menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.

“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum,” ujar Mahfud dalam RDPU.

Mahfud mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi, yakni saat  pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun. Soal upaya menghalangi penegakan hukum itu khusus ditujukan kepada anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang pernah menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.

“Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam,melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

In Picture: Rapat Dengar Pendapat Umum Mahfud Md dengan Komisi III DPR

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi Benny K Harman Bilang Begini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mahfud Tak Suka DPR Interupsi dan Bertanya seperti Polisi Benny K Harman Bilang Begini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung cerita lama ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat digadang bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo tahun 2019.

Benny mengaku, saat itu dirinya mendukung penuh jika Mahfud benar terpilih sebagai cawapres pendamping Jokowi.

“Istri saya tanya, ‘Pak, kenal kan sama Pak Mahfud, kenal kan?’ ‘Iya kenapa?’ ‘Dia sudah siapkan baju dipanggil oleh Bapak Jokowi jadi calon wakil presiden’. Saya langsung bilang ‘Kita berdoa, ya’. Saya ingin bapak jadi calon wakil presiden waktu itu. Tapi itu dulu ya,” kata Benny ketika sesi tanya jawab dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Cecar Benny K Harman, Mahfud MD: Bertanya Kok Seperti Polisi, Saya Kayak Copet Saja

Hal itu disampaikan Benny untuk menanggapi cecaran Mahfud yang menyebut dirinya terlalu lantang dalam bertanya seolah-olah polisi kepada tersangka.

Benny mengaku begitu mengenal Mahfud selama lima tahun terakhir di Komisi III yang merupakan mitra Kementerian Polhukam.

Akan tetapi, Benny mengaku tidak mengenal baik Mahfud saat ini. Apalagi, setelah Mahfud kerap mengerdilkan DPR seolah menjadi lawan pemerintah.

“Saya tahu beliau (Mahfud), Pak Trimedya Panjaitan juga, saya tahu siapa beliau, tapi pada masa itu. Setelah itu saya, tidak lagi mengetahuinya lebih baik,” ujar Benny.

Baca juga: Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini kemudian menjawab apa yang dituduhkan Mahfud terhadapnya soal bertanya seperti seorang polisi.

Menurut Benny, apa yang dilakukannya itu justru hal biasa. Ia tak sepakat jika ada anggapan bahwa jika pertanyaan disampaikan terlalu keras, maka DPR menganggap pemerintah sebagai bawahan.

“Kadangkala Pak Mahfud. Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya tanya, atau jaksa tanya terperiksa,” ujarnya.

“Kadang kala lebih tajam, sehingga ada kesan, seolah-olah kalau pertanyaannya tajam, dewan memposisikan pemerintah sebagai bawahannya. (Padahal) tidak demikian pak,” sambung Benny.

Baca juga: Mahfud: DPR Sering Aneh, Marah ke Kejagung, Tahunya Dia Makelar Kasus

Selain itu, Benny juga menyampaikan bahwa anggota Dewan memiliki hak untuk interupsi.

Menurutnya, interupsi juga dilindungi oleh peraturan Undang-Undang MPR, DPR DPRD dan DPD (MD3).

“Anggota dewan punya hak termasuk hak interupsi, itu diatur dalam undang undang ini supaya jangan ada anggapan kita bikin bikin,” tegas Benny sembari menunjukkan buku UU MD3 di hadapan Mahfud dan seluruh peserta sidang.

Sebelumnya Mahfud tampak tersinggung dengan gaya Benny yang ketika bertanya soal laporan hasil analisis transaksi mencurigakan, seolah seperti seorang polisi. Padahal, Benny adalah seorang anggota Dewan.

“Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny. Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.

“Nih, saya tanya ke Pak Benny, Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh,” ujar Mahfud.

“Kalau dilarang, baru ada pasalnya,” imbuh dia.

Menurut Mahfud, hingga kini tak ada larangan apapun jika seorang Menko Polhukam sepertinya mengungkapkan atau menyampaikan adanya laporan transaksi janggal di kementerian maupun instansi lainnya.

Sehingga, ia pun enggan dihalang-halangi dalam melaporkan maupun mengungkap kasus transaksi janggal ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kelakar Rapat Komisi III DPR Benny Harman Simpan Tenaga untuk Mahfud


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kelakar Rapat Komisi III DPR Benny Harman Simpan Tenaga untuk Mahfud yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani menginterupsi rapat komisinya bersama Menkumham Yasonna Laoly yang menimbulkan tawa seisi ruangan rapat. Pasalnya, Arsul melempar canda kepada anggota Komisi III DPR F-Demokrat Benny K Harman, yang disebutnya sedang menyimpan energi menjelang rapat bareng Menko Polhukam Mahfud Md.

Komisi III DPR diketahui menggelar rapat bersama Yasonna sejak pukul 11.00 WIB. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memimpin rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Untuk pendalaman, yang pertama hadir di ruang ini pada jam 09.47 WIB, senior kita doktor Benny Kabur Harman untuk memulai. Siap-siap, Dinda Taufik Basari,” ujar Pacul mempersilakan Benny memberi tanggapan atas pemaparan Yasonna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba Arsul menginterupsi, padahal waktunya Benny Harman bicara. Pacul pun bertanya-tanya mengapa Arsul menginterupsi rapat.

“Interupsi, Pak Ketua. Interupsi,” kata Arsul.

“Sebentar,” jawab Pacul.

“Izin interupsi,” kata Arsul lagi.

“Kenapa?” tanya Pacul.

Rapat Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly sehingga menimbulkan tawa seisi ruangan rapat. (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

Arsul pun melempar candaan. Waketum PPP itu berguyon Benny sedang menyimpan energi untuk rapat bersama Mahfud Md, yang dijadwalkan pada Rabu (29/3) pukul 15.00 WIB, membahas dugaan TPPU Rp 349 triliun.

“Pak Benny kayaknya sedang menyimpan energinya untuk yang nanti siang,” katanya.

Seisi ruangan rapat pun tertawa mendengarnya.

“Lewat Pak? Nggak bertanya? Nggak mendalami? Kalau nggak, juga nggak papa. Tapi ini saya sebut sesuai catatan sekretariat,” kata Pacul merespons.

Pacul ternyata masih melanjutkan guyonan Arsul setelah Benny menyampaikan tanggapannya. Pacul menyebut Benny bicara dengan pelan karena akan ‘bertempur’ di rapat dengan Mahfud.

“Ya ngomong-nya pelan-pelan karena memang seperti tadi Pak Arsul, mau disimpan tenaganya untuk pertempuran nanti. Menko Polhukam, kalau ini kan Menkumham,” kata Pacul. Anggota Komisi III pun kembali tertawa mendengar candaan Pacul.

Simak Video ‘Mahfud Kasih Jempol ke Anggota Komisi III Jelang Rapat Bahas Rp 349 T’:

[Gambas:Video 20detik]

(fca/rfs)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.