Mengutip Biaya Jasa Simpan untuk Gadai Bolehkah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengutip Biaya Jasa Simpan untuk Gadai Bolehkah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Menggadaikan barang salah satu bentuk aktivitas ekonomi untuk mendapatkan peminjaman darurat. Dengan “menyerahkan” aset berupa emas, tanah, atau barang elektronik, nasabah bisa mendapatkan pinjaman uang kas dengan cepat dalam waktu pengembalian yang ditentukan.

Di Indonesia minat orang yang menggadaikan barang pun kian meningkat. Sebagai contoh, Perum Pegadaian mencatat pada semester 1 2016, ada 6,92 juta nasabah yang meminjam uang. Omzet pinjaman yang disalurkan naik sebesar Rp 2,28 triliun dari Rp 57,14 triliun menjadi Rp 59,42 triliun.

Menggadaikan barang ternyata juga sudah tercantum dalam Alquran dan hadis. Firman Allah SWT QS al-Baqarah [2]:283 mengungkapkan, “Dan apabila kamu dalam perjalanan (dan tidak bermuamalah secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang juru tulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

Quraish Shihab dalam tafsir Al Misbah menjelaskan, ayat tersebut merupakan dalil yang membolehkan praktik gadai. Adanya perjalanan dalam awal ayat dinilai bukan menjadi sebuah syarat. Perjalanan disebutkan karena pada zaman itu para mufasir sering kali meminjam uang untuk biaya perjalanannya.

Dalam kitab Shihahihain, Bukhari-Muslim pun menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan pinjaman 30 wasaq jewawut. Nabi menggadaikannya untuk makan keluarganya. Quraish Shihab menjelaskan, praktik gadai yang dilakukan bukan saat Nabi sedang berada dalam perjalanan, melainkan saat Rasulullah berada di Madinah.

Hanya, pada era sekarang, pegadaian konvensional menetapkan biaya administrasi dan bunga yang dikutip dari nasabah. Tambahan biaya tersebut diambil dari persentase utang yang dipinjam nasabah. Nilainya pun biasanya kian besar. Pada awalnya, barang yang dibawa nasabah akan ditaksir harganya lantas diputuskan jumlah yang bisa dipinjam. Uang yang dipinjam nasabah lalu dikenakan bunga sesuai dengan lama masa pinjaman. Misalnya 1,15 persen per dua pekan, 2/3 persen/bulan kemudian membengkak lagi jika baru dikembalikan 45 hari dan seterusnya.

Masa penitipan gadai ini selama empat bulan bisa diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal. Pinjaman ini diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi. Pihak pegadaian konvensional kemudian menetapkan persyaratan bila tidak melunasi pinjaman beserta bunganya. Barang jaminan akan dilelang kepada siapa pun hingga tanggal tertentu.

Bagaimana dengan gadai berskema syariah? Gadai berbasis syariah memang tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian tidak mengambil keuntungan dari sistem bunga pinjaman ataupun sistem bagi hasil. Pegadaian syariah mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

Bagaimana penetapan biaya jasa pemeliharaan barang yang digadaikan?

Dikutip dari laman resmi Pegadaian Syariah, besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan ditetapkan berdasarkan taksiran barang yang digadaikan. Jika barang tersebut adalah emas, penaksir memperhitungkan karatase emas, volume, serta berat emas yang digadaikan.  Biaya yang dikenakan merupakan biaya penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman karena pinjaman yang mengambil untung itu tidak diperbolehkan.

Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan, penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengelolaan. Besarannya bertambah sesuai dengan lama barang yang digadaikan. Bedanya dengan konvensional, biaya jasa simpan tersebut tetap setiap bulan. Jika jasa simpan per bulan Rp 50 ribu, jasa simpan bulan berikutnya menjadi Rp 100 ribu.

Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penerima barang atau peminjam uang disebut murtahin, barang yang diserahkan disebut marhun, sementara rahin merupakan pihak yang menyerahkan barangnya atau pengutang. Murtahin memiliki hak untuk menahan barang sampai rahin melunaskan semua utangnya.

Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Marhun tidak boleh dimanfaatkan murtahin kecuali seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya tetap menjadi kewajiban rahin. Meski demikian, dapat dilakukan murtahin dengan jalan rahin membayar biaya jasa pemeliharaan dan penyimpanan kepada murtahin. Hanya, MUI memberi catatan bahwa besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Fatwa DSN MUI juga menjelaskan, pada dasarnya akad gadai emas syariah adalah qard (peminjaman). Orang yang meminjam uang agar disetujui kemudian menjaminkan barangnya berupa emas kepada murtahin (pihak yang menerima agunan). Adanya penitipan agunan tersebut oleh murtahin menimbulkan ijarah/sewa/biaya yang diberikan oleh nasabah sebagai rahin (pihak yang menyerahkan agunan).

Dengan demikian, catatan penting dari MUI adalah hakikat dari fungsi pegadaian dalam Islam tersebut. Gadai, khususnya yang berskema syariah, seharusnya semata-mata untuk memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk barang sebagai jaminan. Pegadaian bukan untuk kepentingan komersial dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kemampuan orang lain. Wallahu a’lam.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kelakar Rapat Komisi III DPR Benny Harman Simpan Tenaga untuk Mahfud


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kelakar Rapat Komisi III DPR Benny Harman Simpan Tenaga untuk Mahfud yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani menginterupsi rapat komisinya bersama Menkumham Yasonna Laoly yang menimbulkan tawa seisi ruangan rapat. Pasalnya, Arsul melempar canda kepada anggota Komisi III DPR F-Demokrat Benny K Harman, yang disebutnya sedang menyimpan energi menjelang rapat bareng Menko Polhukam Mahfud Md.

Komisi III DPR diketahui menggelar rapat bersama Yasonna sejak pukul 11.00 WIB. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memimpin rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Untuk pendalaman, yang pertama hadir di ruang ini pada jam 09.47 WIB, senior kita doktor Benny Kabur Harman untuk memulai. Siap-siap, Dinda Taufik Basari,” ujar Pacul mempersilakan Benny memberi tanggapan atas pemaparan Yasonna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba Arsul menginterupsi, padahal waktunya Benny Harman bicara. Pacul pun bertanya-tanya mengapa Arsul menginterupsi rapat.

“Interupsi, Pak Ketua. Interupsi,” kata Arsul.

“Sebentar,” jawab Pacul.

“Izin interupsi,” kata Arsul lagi.

“Kenapa?” tanya Pacul.

Rapat Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly sehingga menimbulkan tawa seisi ruangan rapat. (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

Arsul pun melempar candaan. Waketum PPP itu berguyon Benny sedang menyimpan energi untuk rapat bersama Mahfud Md, yang dijadwalkan pada Rabu (29/3) pukul 15.00 WIB, membahas dugaan TPPU Rp 349 triliun.

“Pak Benny kayaknya sedang menyimpan energinya untuk yang nanti siang,” katanya.

Seisi ruangan rapat pun tertawa mendengarnya.

“Lewat Pak? Nggak bertanya? Nggak mendalami? Kalau nggak, juga nggak papa. Tapi ini saya sebut sesuai catatan sekretariat,” kata Pacul merespons.

Pacul ternyata masih melanjutkan guyonan Arsul setelah Benny menyampaikan tanggapannya. Pacul menyebut Benny bicara dengan pelan karena akan ‘bertempur’ di rapat dengan Mahfud.

“Ya ngomong-nya pelan-pelan karena memang seperti tadi Pak Arsul, mau disimpan tenaganya untuk pertempuran nanti. Menko Polhukam, kalau ini kan Menkumham,” kata Pacul. Anggota Komisi III pun kembali tertawa mendengar candaan Pacul.

Simak Video ‘Mahfud Kasih Jempol ke Anggota Komisi III Jelang Rapat Bahas Rp 349 T’:

[Gambas:Video 20detik]

(fca/rfs)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.