Tugas Pansus DPR RI Bisa Dibubarkan Kapan Saja Namun Sangat Efektif


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tugas Pansus DPR RI Bisa Dibubarkan Kapan Saja Namun Sangat Efektif yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

YOGYAKARTA – Dałam Badań DPR RI memiliki alat yang disebut dengan Pansus alias Panitia kusus. Kira-kira apa saja peranan dari tugas Pansus DPR ini? Yuk kita simak uraiannya di bawah ini;

Badan spesial (Pansus) diterangkan dalam pasal 93 Tatib DPR ialah: Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

Aturan cara penerapan tugas pansus diatur dalam pasal 96 bagian 1 ialah: Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.

Ruang lingkup pansus pula dipaparkan dalam Tatib DPR pada pasal 97. Di sebutkan kalau ruang lingkup pansus lebih besar yakni bisa mengadakan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau regu kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

Tidak cuma itu, bila dirasa butuh untuk membuat suatu perkara terang benderang, sepanjang disetujui pansus bisa membuat mekanime lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 97 bagian 2, berisi: Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.

Sedangkan buat jumlah personel pansus sudah diatur dalam pasal 94 ayat 2 yang berbunyi: Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Terpaut periode masa bertugas diatur dalam Pasal 96 Ayat 3.”Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai,”

Maksudnya, pansus bisa dibubarkan oleh ketetapan kolektif DPR lewat rapat paripurna. Bila panja bertanggung jawab pada AKD yang membentuknya, pansus malah bertanggung jawab pada semua anggota DPR.

Penyusunan pansus bakal diiringi dengan penerapan hak anggota DPR yaitu implementasi, angket serta menerangkan pendapat. Ketentuan ini pula tertuang di dalam pasal 164 Tatib DPR Ayat IX mengenai aturan metode penerapan hak DPR:

DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

Hak interpelasi begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf a merupakan hak DPR buat meminta keterangan pada Pemerintah tentang kebijakan Pemerintah yang penting serta strategis dan berdampak besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

Hak angket begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf b merupakan hak DPR buat melaksanakan penyelidikan kepada pelaksanaan suatu undang- undang dan/ ataupun kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan perihal penting, penting, serta berakibat besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang disangka bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Hak menyatakan pendapat begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf c merupakan hak DPR buat melaporkan pendapat atas: 

a. kebijaksanaan Pemerintah ataupun mengenai peristiwa luar biasa yang berlangsung di tanah air ataupun di dunia internasional;

b. tindak lanjut penerapan hak interpelasi begitu juga diartikan pada ayat( 2) serta hak angket begitu juga dimaksud pada ayat( 3); atau

c. dugaan jika Kepala negara dan/ ataupun Wakil Kepala negara melakukan pelanggaran hukum, baik berbentuk pengkhianatan kepada negeri, korupsi, penyuapan, aksi kejahatan berat yang lain, ataupun aksi tercela, dan/ ataupun Kepala negara serta/ atau Wakil Kepala negara tidak lagi penuhi ketentuan selaku Kepala negara serta/ atau Wakil Kepala negara. 

RUU yang Sudah Dibahas Pansus DPR RI

Melansir dari situs resmi dpr.go.id, berikut beberapa daftar RUU yang telah dibahas Oleh Pansus, antara lain;

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
  2. RUU tentang Ibukota Negara
  3. RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  4. RUU Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. RUU tentang Merek
  6. RUU tentang Paten
  7. Pansus RUU Tentang Wawasan Nusantara
  8. Pansus RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  9. RUU tentang Pertembakauan
  10. Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
  11. RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
  12. RUU tentang Daerah Kepulauan

Non RUU yang Sudah Dibahas Pansus DPR RI

Ada RUU tentu saja ada juga pembahasan yang bukan RUU, dan apa yang di bahas Pansus? 

  1. Panitia Khusus Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara

Jadi setelah mengetahui tugas Pansus DPR RI, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tugas 5 Manajemen Operasional


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tugas 5 Manajemen Operasional yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Nama : Ayu Diah Anggraeni Arifin

1. Menyusun dan membuat review pada permasalahan dibawah ini:

 Membuat network proyek: simpul event, anak panah aktifitas, aturan pembuatan

Sumber buku Manajemen Operasi Produksi karya Prof. Dr. Sofjan Assauri, MBA

memberikan penjelasan yang detail tentang cara membuat network proyek. Dalam

buku tersebut, disebutkan bahwa network proyek merupakan suatu metode untuk

mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan aktivitas proyek.

Pertama, buku tersebut memberikan penjelasan tentang cara membuat simpul

event. Simpul event adalah titik dimana terjadi suatu perubahan dalam proyek, seperti

mulai proyek, selesai suatu aktivitas, atau terjadinya masalah. Identifikasi simpul event

sangat penting untuk dilakukan agar dapat membantu dalam perencanaan dan

pengendalian proyek, seperti menentukan jadwal proyek dan memonitoring progres

Kedua, buku juga memberikan penjelasan tentang cara membuat anak panah

aktifitas. Anak panah aktifitas adalah hubungan antara event-event dalam proyek.

Identifikasi anak panah aktifitas sangat penting untuk dilakukan agar dapat mengetahui

urutan aktivitas yang harus dilakukan dan juga dapat mengetahui event yang

mempengaruhi event lain. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dalam

perencanaan proyek dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana.

Ketiga, buku juga memberikan aturan pembuatan network yang perlu diikuti

dalam membuat diagram jaringan proyek. Aturan ini bertujuan untuk membuat

diagram yang sesuai dengan standar dan dapat dengan mudah dibaca dan dipahami

oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek. Aturan tersebut seperti : simpul event

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Setjen MPR
14. Setjen DPD












Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.

Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III

Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH IV                

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR I  

H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN II                  

H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)
Fraksi Partai NasDem
DKI JAKARTA III

PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Amanat Nasional
KALIMANTAN SELATAN I

Drs. M. NURDIN, M.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT X

TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA UTARA II

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VI                    

I WAYAN SUDIRTA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BALI    

IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDIN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TIMUR

H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TENGAH

JOHAN BUDI S. PRIBOWO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VII                   

GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH II                  

DEDE INDRA PERMANA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH X                 

NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MH
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN SELATAN II               

ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

SUPRIANSA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.
Fraksi Partai Golongan Karya
NUSA TENGGARA BARAT II           

Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN SELATAN I                

RUDY MAS’UD, S.E., M.E.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN TIMUR

H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA BARAT II           

Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
BANTEN I                   

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H., M.Hum.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA UTARA I           

WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR IX                    

Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN III                 

MUHAMMAD RAHUL
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
RIAU I  

BIMANTORO WIYONO, S.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR VIII                                                  

SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA SELATAN I  

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.
Fraksi Partai NasDem
LAMPUNG I               

AHMAD H. M. ALI, S.E.
Fraksi Partai NasDem
SULAWESI TENGAH

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.
Fraksi Partai NasDem
KALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)

Drs. Y. JACKI ULY, M.H.
Fraksi Partai NasDem
NUSA TENGGARA TIMUR II           

Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA BARAT II

Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TIMUR X

N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
NUSA TENGGARA TIMUR I            

HERU WIDODO, S.Psi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
KALIMANTAN SELATAN II               

H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.Si
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
RIAU II

H. SANTOSO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
DKI JAKARTA III

Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA TIMUR IX                    

Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.
Fraksi Partai Demokrat
NUSA TENGGARA TIMUR I

H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA BARAT I

H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
ACEH II

Drs. H. ADANG DARADJATUN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA III

Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN I                   

H. NAZARUDDIN DEK GAM
Fraksi Partai Amanat Nasional
ACEH I  

MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA UTARA I           

ICHSAN SOELISTIO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BANTEN II                  

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DKI JAKARTA I  

EVA YULIANA, M.Si.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TENGAH V                 

MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
BANTEN III

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS
Fraksi Partai Demokrat
SUMATERA UTARA III         

HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
KALIMANTAN SELATAN I                

SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SULAWESI TENGAH            

H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
JAWA TENGAH X

Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.