Gus Ipul Sebut Masukan DPRD Kota Pasuruan Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022 Akan Jadi Pertimbangan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Gus Ipul Sebut Masukan DPRD Kota Pasuruan Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022 Akan Jadi Pertimbangan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengapresiasi semua rekomendasi DPRD terhadap paparan LKPJ Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (1/4/2023).

Ada beberapa catatan dan rekomendasi yang disampaikan komisi di DPRD untuk perbaikan kebijakan pada masa yang akan datang. Diharapkan rekomendasi DPRD dapat dijadikan masukan dalam menentukan kebijakan.

Beberapa catatan di antaranya adalah perbaikan perencanaan pembangunan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, perbaikan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Selain itu, perbaikan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah serta  penyempurnaan kebijakan strategis Kepala Daerah untuk ke depannya.

Gus Ipul, sapaan akrab Wali Kota Pasuruan, mengatakan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Pasuruan akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan ke depan.

Mulai dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Ini menjadi masukan dan rekomendasi yang cukup baik.

“Harapan saya, apa yang disampaikan, bisa diresapi oleh segenap kepala OPD untuk kemudian dirancang sebuah program dan perencanaan yang berpedoman pada masukan yang disampaikan,” katanya.

Gus Ipul mengutarakan, ke depan, pihaknya akan berfokus pada indikator-indikator yang dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan Kota Pasuruan mulai ekonomi dan sektor lainnya.

“Kami akan berfokus pada hal-hal yang bisa meningkatkan pergerakan ekonomi kita, berfokus pada indikator yang bisa diukur secara nyata bagaimana perekonomian kita berkembang dengan cepat,” jelasnya.

Ia optimis, dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan yang meningkat hampir 100 persen, ini menjadi momentum mengurai faktor apa yang menjadi pengungkit dan perlu ditingkatkan sehingga pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan visi indah kotanya, Gus Ipul menyampaikan, Kota Pasuruan terus berbenah untuk menciptakan lingkungan yang indah, nyaman dan bersih sesuai dengan yang digaungkan selama ini.

“Kami akan mulai pada titik-titik di mana titik tersebut kami anggap sebagai penyebar dari keindahan Kota Pasuruan. Mulai dari pelabuhan, alun-alun, taman-taman, termasuk dia ntaranya adalah perkantoran di Kota Pasuruan,” urainya.

Sedangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan, Gus Ipul mengatakan, Mal Pelayanan Publik yang telah dimiliki oleh Kota Pasuruan akan terus dikembangkan dengan sarana dan prasana yang memadai.

Dalam hal ini, Gus Ipul meminta kepada OPD yang bertanggung jawab atas tiap-tiap indikator untuk bekerja dengan tangkas, cepat dan mengambil perencanaan yang tepat sasaran.

“Maka, untuk itu, OPD yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas indikator itu harus tangkas, cepat dan harus mengambil perencanaan yang tepat sasaran,” tutupnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tersebutlah sebuah kisah yang bermula dari ruang sidang Pengadilan Agama. Seorang ibu berkeinginan menikahkan anak lelakinya dengan seorang perempuan. Persoalannya, sang anak baru berusia 17 tahun 10 bulan, umur yang belum cukup dewasa untuk menikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengetahui aturan itu, si Ibu meminta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Ketika sedang diproses, majelis hakim menemukan fakta bahwa sebelumnya sudah ada permohonan serupa yang diajukan orang yang sama, tanggal permohonan sama, dan isi permohonannya nyaris sama. Majelis hakim lantas mempertimbangkan apakah permohonan kedua itu ne bis in idem atau tidak.

Argumentasinya dimulai dari pertanyaan: apa yang dimaksud dengan ne bis in idem? Majelis lantas mengutip dari ‘Kamus Hukum dan Yurisprudensi’ karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian. Istilah ne bis in idem mengandung arti perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya, atau dengan kata lain kasus yang sama tidak boleh diperkarakan dua kali. Di sini, hakim menggunakan penafsiran gramatikal. (Baca juga: Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem dan Recidive)

Untuk memperkuat keyakinan mereka, majelis hakim mengutip pandangan M. Yahya Harahap. Mantan hakim agung ini pernah menulis syarat kumulatif melekatnya ne bis in idem dalam putusan. Ada empat syaratnya: apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; terhadap perkara terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; putusan bersifat positif; dan subjek atau pihak yang berperkara sama.

Rujukan terhadap kamus hukum bukan hanya terjadi di sidang Peradilan Agama. Tidak ada juga larangan secara hukum bagi hakim dari lingkungan peradilan mana pun untuk mengutip kamus, tesausur, atau sumber referensi lain ketika membuat pertimbangan putusan.

Di lingkungan peradilan lain juga pernah terjadi, hakim merujuk pada kamus hukum. Malah para pihak yang berperkara mempersoalkan suatu istilah yang dipakai. Di Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya ‘menggugat’ penggunaan istilah provisi seraya mengutip makna kata itu berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap karya Yan Pramadya Puspa (1977). Tergugat berpendapat bahwa penggugat telah salah menggunakan istilah provisi sehingga menimbulkan kerancuan. Provisi yang dimaksud penggugat tidak sama dengan yang dimaksud dalam kamus yang dikutip.

Dua kisah nyata tentang pengutipan kamus hukum itu menggambarkan bagaimana para pihak berperkara dan majelis hakim terkadang perlu menelusuri suatu teks atau istilah hukum ke dalam referensi, salah satunya kamus hukum. Menurut advokat Exaudi R. Simanullang, perdebatan istilah semacam itu, justru mengasah pemahaman seorang advokat. Kamus hukum, kata advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, sangat penting bagi aparat penegak hukum sebagai pedoman untuk menafsirkan suatu istilah atau teks hukum berdasarkan arti yang sudah diterima umum. “Kamus hukum itu sangat penting,” ujarnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.