Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tersebutlah sebuah kisah yang bermula dari ruang sidang Pengadilan Agama. Seorang ibu berkeinginan menikahkan anak lelakinya dengan seorang perempuan. Persoalannya, sang anak baru berusia 17 tahun 10 bulan, umur yang belum cukup dewasa untuk menikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengetahui aturan itu, si Ibu meminta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Ketika sedang diproses, majelis hakim menemukan fakta bahwa sebelumnya sudah ada permohonan serupa yang diajukan orang yang sama, tanggal permohonan sama, dan isi permohonannya nyaris sama. Majelis hakim lantas mempertimbangkan apakah permohonan kedua itu ne bis in idem atau tidak.

Argumentasinya dimulai dari pertanyaan: apa yang dimaksud dengan ne bis in idem? Majelis lantas mengutip dari ‘Kamus Hukum dan Yurisprudensi’ karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian. Istilah ne bis in idem mengandung arti perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya, atau dengan kata lain kasus yang sama tidak boleh diperkarakan dua kali. Di sini, hakim menggunakan penafsiran gramatikal. (Baca juga: Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem dan Recidive)

Untuk memperkuat keyakinan mereka, majelis hakim mengutip pandangan M. Yahya Harahap. Mantan hakim agung ini pernah menulis syarat kumulatif melekatnya ne bis in idem dalam putusan. Ada empat syaratnya: apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; terhadap perkara terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; putusan bersifat positif; dan subjek atau pihak yang berperkara sama.

Rujukan terhadap kamus hukum bukan hanya terjadi di sidang Peradilan Agama. Tidak ada juga larangan secara hukum bagi hakim dari lingkungan peradilan mana pun untuk mengutip kamus, tesausur, atau sumber referensi lain ketika membuat pertimbangan putusan.

Di lingkungan peradilan lain juga pernah terjadi, hakim merujuk pada kamus hukum. Malah para pihak yang berperkara mempersoalkan suatu istilah yang dipakai. Di Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya ‘menggugat’ penggunaan istilah provisi seraya mengutip makna kata itu berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap karya Yan Pramadya Puspa (1977). Tergugat berpendapat bahwa penggugat telah salah menggunakan istilah provisi sehingga menimbulkan kerancuan. Provisi yang dimaksud penggugat tidak sama dengan yang dimaksud dalam kamus yang dikutip.

Dua kisah nyata tentang pengutipan kamus hukum itu menggambarkan bagaimana para pihak berperkara dan majelis hakim terkadang perlu menelusuri suatu teks atau istilah hukum ke dalam referensi, salah satunya kamus hukum. Menurut advokat Exaudi R. Simanullang, perdebatan istilah semacam itu, justru mengasah pemahaman seorang advokat. Kamus hukum, kata advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, sangat penting bagi aparat penegak hukum sebagai pedoman untuk menafsirkan suatu istilah atau teks hukum berdasarkan arti yang sudah diterima umum. “Kamus hukum itu sangat penting,” ujarnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.