Komisi III DPR Putuskan 3 Hakim Agung Triyono Martanto Tak Lolos


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi III DPR Putuskan 3 Hakim Agung Triyono Martanto Tak Lolos yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan terkait uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hari ini. Hasilnya, ada 3 nama calon yang lolos sebagai hakim agung.

“Ada 3 yang kita pilih, itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya udah. Itu aja tiga,” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menurut Bambang Pacul, tak ada calon hakim ad hoc yang lolos pada sesi fit and proper. Hal ini berdasarkan musyawarah yang dilakukan anggota Komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Ada yg usulkan lain, ada. Tapi itu kemudian mengerucut ke tiga itu, setelah selesai lobi. Jadi bukan tiba-tiba tiga, ada ini ada itu, mengerucut ke tiga,” ujarnya.

“Enggak. Nggak ada itu (hakim ad hoc),” ujarnya.

Pacul mengatakan tak ada posisi hakim ad hoc yang diloloskan lantaran calon yang diusulkan KY belum memiliki kemampuan yang mumpuni. Menurutnya, hal itu sudah kesepakatan bersama.

Gini loh, ini keputusan komisi. Kan komisi itu terdiri dari sekian banyak komisi, ada sekian fraksi, gitu loh. Tapi yang kudengar tadi, yang HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat, gitu loh, tadi yang kudengar. Kalau aku bener apa bohong ya nggak tahu,” kata dia.

Berikut ini nama-nama yang lolos menjadi hakim agung:

1. Lucas Prakoso
2. Lulik Tri Cahyaningrum
3. Imron Rosyadi

Sementara itu, 6 orang calon hakim agung dinyatakan Komisi III DPR RI tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan. Salah satunya termasuk Triyono Martanto yang jadi sorotan karena lonjakan harta.

Berikut ini 6 calon hakim agung yang tidak lolos:
1. Harnoto
2. Fatan Riyadhi
3. Sukri Sulumin
4. Heppy Wajongkere
5. Annas Mustaqim
6. Triyono Martanto





Lihat juga Video: Komisi III DPR Cecar Calon Hakim Agung Triyono soal Dugaan Plagiarisme

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/maa)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto. Adapun sebelumnya, Triyono sudah tiga kali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tidak semua calon hakim agung mesti diluluskan. Dia menjelaskan, tiap fraksi punya hak untuk mengutarakan pendapat sebelum Komisi III menghasilkan keputusan soal calon hakim agung yang disetujui.

“Kalau kita kan punya kriteria masing-masing. Itu kan hak politik. Partai Gerindra hanya menyetujui tiga orang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Habiburokhman malah balik tanya ke Komisi Yudisial yang tetap meloloskan Triyono. “Kenapa orang sudah berulang kali, diloloskan lagi? Apa yang beda?,” kata dia.

Adapun Triyono tengah menjadi sorotan publik karena kepemilikan harta jumbo mencapai Rp 51 miliar. Saat ditanya apakah kekayaan Triyono berhubungan dengan pertimbangan kelulusan, Habiburokhman hanya mengatakan bahwa urusan ini hanya mengenai hak politik.

“Kami tidak melihat ada perubahan signifikan dari sosok Triyono yang berbeda dengan di proses pemilihan sebelumnya. Itu saja,” kata dia.

DPR Komisi Hukum menyetujui 3 dari 6 calon hakim agung usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Mereka adalah calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.

Selain calon hakim agung, DPR juga menggelar sesi uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad Hoc HAM. Kendati demikian, dari 3 calon hakim Ad Hoc, tidak ada satu pun yang disetujui oleh DPR. Mereka adalah Harnoto, Fathan Riyadhi, dan Happy Wajongkere.

Sebelumnya, dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan, anggota DPR Komisi Hukum menggali informasi kepada Triyono mengenai harta kekayaan dan dugaan plagiarisme. Selain itu, mereka juga bertanya ihwal motivasi di balik kukuhnya Triyono mendaftar sebagai calon hakim agung.

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, misalnya, meminta klarifikasi dari Triyono soal harta kekayaan tersebut. “Karena ini sudah tersebar di sosial media, kalau nggak salah melalui sebuah akun bernama akun Partai Socmed. Maka saya perlu untuk mengklarifikasi dalam ruangan ini,” kata Arsul dalam forum, Selasa, 28 Maret 2023.

Arsul menjelaskan, sedianya Triyono merupakan calon hakim agung yang rajin memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Arsul kemudian membacakan LHPKN Triyono sejak 2008. Pada 2008, LHKPN Triyono sebesar 1,2 miliar. Pada April 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, 2011 sebesar 2,2 miliar, 2013 sebesar 2,7 miliar, dan 2016 sebesar Rp 4,7 miliar. Arsul kemudian menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan sejak 2017.

Pada 2017, LHPKN Triyono sebesar Rp 8,3 miliar. Sementara itu, pada 2018 sebesar Rp 8,8 miliar, 2019 sebesar Rp 9,1 miliar, 2020 sebesar Rp 19,8 miliar, dan pada 2021 melonjak menjadi Rp 51,2 miliar. Arsul meminta Triyono menjelaskan peristiwa di balik lonjakan LHKPN tersebut. “Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suuzon,” kata Arsul.

Respon Triyono

Menanggapi pertanyaan anggota Dewan, Triyono mula-mula bercerita bahwa dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial sebanyak empat kali. Saat seleksi pertama, ia hanya lolos sampai tahap wawancara dan belum diusulkan ke DPR.

“Pada saat itu saya tidak diusulkan ke DPR dan itu juga tidak membuat hati saya kecil, tetapi menambah semangat saya,” kata Triyono.

Pada 2020, Triyono kembali mengikuti seleksi calon hakim agung dan dinyatakan lolos oleh KY. Triyono juga diusulkan ke DPR dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Namun, dia melanjutkan, kala itu anggota DPR mempermasalahkan adanya dugaan plagiarisme dalam makalahnya. Dalam sesi uji kepatutan hari ini, Triyono meminta maaf sekaligus menjelaskan asal-muasal dugaan plagiarisme itu mencuat.

“Pembuatan makalah itu memang dalam jangka waktu satu jam dan judulnya diberikan dalam amplop tertutup. Makalah diketik di komputer dengan keterbatasan waktu itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Triyono mengaku khilaf karena belum mencantumkan catatan kaki. Ia juga meminta maaf atas kekhilafan tersebut.

Pada 2021, Triyono kembali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY. Ia dinyatakan lolos dan diusulkan ke DPR. Namun, DPR Komisi Hukum memutuskan belum meloloskan Triyono menjadi hakim agung.

Triyono mengaku sempat ragu untuk kembali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang ketiga kalinya di DPR. Namun, dia menyatakan siap dengan apapun keputusannya mengingat tujuannya demi kepentingan yang lebih besar.

“Makanya ini saya mencoba untuk yang keempat kali. Dan alhamdulilah saya lolos dan mengikuti fit and proper test ketiga kali pada saat ini,” kata Triyono.

Adapun ihwal harta kekayaan, Triyono menyebut lonjakan terbesar terjadi pada periode 2020-2021. Dia bercerita, lonjakan ini terjadi karena mendapatkan hibah dari sang Ibu sebesar Rp 10 miliar. Dia menyebut Ibunya, yang kala itu kondisi kesehatannya sudah sangat menurun, membagikan hibah kepadanya beserta saudaranya. “Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan, sekitar Rp 10 miliar pak, dari Rp 9 miliar ke Rp 19 miliar.

Selanjutnya, Triyono mengatakan Ibunya wafat pada Desember 2020. Harta waris dari orang tua, kata Triyono, mencapai Rp 30 miliar. “Memang waktu itu saya meliat uang sebesar itu apakah layak saya masukkan (LHKPN). Tapi setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan. Kalau enggak, malah jadi masalah,” kata dia.

Triyono menjelaskan semua harta kekayaannya bisa dilacak di sistem perbankan. Dia menyebut hartanya itu diwujudkan dalam bentuk deposito, tabungan, SPN, dan saham.

Pilihan Editor: Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tersebutlah sebuah kisah yang bermula dari ruang sidang Pengadilan Agama. Seorang ibu berkeinginan menikahkan anak lelakinya dengan seorang perempuan. Persoalannya, sang anak baru berusia 17 tahun 10 bulan, umur yang belum cukup dewasa untuk menikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengetahui aturan itu, si Ibu meminta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Ketika sedang diproses, majelis hakim menemukan fakta bahwa sebelumnya sudah ada permohonan serupa yang diajukan orang yang sama, tanggal permohonan sama, dan isi permohonannya nyaris sama. Majelis hakim lantas mempertimbangkan apakah permohonan kedua itu ne bis in idem atau tidak.

Argumentasinya dimulai dari pertanyaan: apa yang dimaksud dengan ne bis in idem? Majelis lantas mengutip dari ‘Kamus Hukum dan Yurisprudensi’ karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian. Istilah ne bis in idem mengandung arti perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya, atau dengan kata lain kasus yang sama tidak boleh diperkarakan dua kali. Di sini, hakim menggunakan penafsiran gramatikal. (Baca juga: Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem dan Recidive)

Untuk memperkuat keyakinan mereka, majelis hakim mengutip pandangan M. Yahya Harahap. Mantan hakim agung ini pernah menulis syarat kumulatif melekatnya ne bis in idem dalam putusan. Ada empat syaratnya: apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; terhadap perkara terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; putusan bersifat positif; dan subjek atau pihak yang berperkara sama.

Rujukan terhadap kamus hukum bukan hanya terjadi di sidang Peradilan Agama. Tidak ada juga larangan secara hukum bagi hakim dari lingkungan peradilan mana pun untuk mengutip kamus, tesausur, atau sumber referensi lain ketika membuat pertimbangan putusan.

Di lingkungan peradilan lain juga pernah terjadi, hakim merujuk pada kamus hukum. Malah para pihak yang berperkara mempersoalkan suatu istilah yang dipakai. Di Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya ‘menggugat’ penggunaan istilah provisi seraya mengutip makna kata itu berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap karya Yan Pramadya Puspa (1977). Tergugat berpendapat bahwa penggugat telah salah menggunakan istilah provisi sehingga menimbulkan kerancuan. Provisi yang dimaksud penggugat tidak sama dengan yang dimaksud dalam kamus yang dikutip.

Dua kisah nyata tentang pengutipan kamus hukum itu menggambarkan bagaimana para pihak berperkara dan majelis hakim terkadang perlu menelusuri suatu teks atau istilah hukum ke dalam referensi, salah satunya kamus hukum. Menurut advokat Exaudi R. Simanullang, perdebatan istilah semacam itu, justru mengasah pemahaman seorang advokat. Kamus hukum, kata advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, sangat penting bagi aparat penegak hukum sebagai pedoman untuk menafsirkan suatu istilah atau teks hukum berdasarkan arti yang sudah diterima umum. “Kamus hukum itu sangat penting,” ujarnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bacakan Pleidoi Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bacakan Pleidoi Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM – Kuat Ma’ruf, terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. 

Sebelum menutup pembacaan nota pembelaan, Kuat Ma’ruf sempat mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9. 

“Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9,” ujar Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTv

Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan,” ucap Kuat Ma’ruf mengutip ayat Al Quran.

Dilansir quran.kemenag.go.id, arti dari Surat Ar Rahman ayat 9 berisi tentang keadilan.

“Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.” (QS Ar Rahman ayat 9)  

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua

Dengan mengutip ayat tersebut Kuat berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil sebagai wakil Tuhan di dunia.

“Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya.” 

“Karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia,” ucapnya. 

Adapun dalam pembacaan nota pembelaan ini, Kuat Ma’ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

“Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” tegas Kuat Ma’ruf .

Ia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya. 

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  untuk membunuh Brigadir J. 

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Kuat Maruf: Bingung, Tidak Tahu Apa yang akan Terjadi kepada Yosua 8 Juli 2022

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.