Rekor Bupati dan DPRD Jember Sahkan Dua Perda Saat Dini Hari


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Rekor Bupati dan DPRD Jember Sahkan Dua Perda Saat Dini Hari yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bupati Hendy Siswanto (kiri) dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi

Jember (beritajatim.com) – Ini catatan tersendiri bagi pemerintahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati dan DPRD Jember menandatangani pengesahan dua peraturan daerah di gedung parlemen pada dini hari.

Dua peraturan daerah yang disahkan itu adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, yang disahkan pada Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 00.15 WIB.

Sidang paripurna digelar malam hari karena menyesuaikan kondisi pada Ramadan dan sebenarnya dimulai pada pukul 21.30 WIB, Jumat (31/3/2023). Namun karena hujan interupsi yang menpersoalkan pengenaan jaket Gerindra, akhirnya pembacaan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi pun molor dari jadwal.

Pengesahan pada dini hari ini menjadi klimaks dari panjangnya proses pembahasan dan pengesahan dua perda tersebut. Dalam laporan akhirnya, juru bicara panitia khusus perda David Handoko Seto mengatakan, pembahasan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah melibatkan tim penyusun peraturan perundang-undangan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Timur. Panitia Khusus 1 telah berhasil menyelesaikan pembahasan materinya pada 8 Oktober 2021.

Namun, naskah raperda itu masih harus menanti waktu setahun lebih untuk difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 29 Desember 2022.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, ada batasan waktu fasilitasi terhadap raperda dimaksud. Namun kami menyadari bahwa situasi dan kondisi tidak memungkinkan karena pandemi Covid – 19 pada waktu itu. Pansus menunggu hasil fasilitasi raperda oleh gubernur yang dalam hal ini dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata David.

Nasib yang kurang lebih sama juga dialami Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Pembahasan di tingkat parlemen sudah selesai pada 8 Oktober 2021. Namun hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 6 Oktober 2022.

Maka DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna 13 Februari 2023 memutuskan untuk membentuk dan menetapkan kembali Panitia Khusus 2 yang membahas Raperda Kabupaten Layak Anak bersama Panitia Khusus 1 yang membahas Raperda Pengelolaan Sampah. [wir]

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPRD Setujui Raperda RTRW Kaltim Menjadi Perda


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPRD Setujui Raperda RTRW Kaltim Menjadi Perda yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

29 Maret 2023 Jam 11:04:21  
Nety  
Wakil Gubernur Kaltim  
49 kali


Foto S. Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

SAMARINDA – Melalui Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim  menyetujui Rencangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042. Persetujuan ditandai pendatangan bersama Gubernur Kaltim,  diwakili Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Ma’ud di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023). 

Wagub Hadi Mulyadi  mengatakan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim  dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim,  maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016,  yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021,  dipercepat pelaksanaannya  pada tahun 2020  melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria  dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional,” tandasnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  bahwa penyusunan RTRW  agar mengintegrasikan tata ruang matra darat dengan matra laut (RZWP3K) yaitu Perda Nomor 2 Tahun  2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021- 2041.

 “Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya di tahun 2021,  selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pansus DPRD dan koordinasi intensif di tingkat kementerian/ lembaga, terutama Kementerian ATR/BPN, dalam rangka konsultasi muatan dan substansi RTRW Provinsi Kalimantan timur,  hingga  pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW  Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas)  KPK terhadap  lima Provinsi yaitu   Riau,  Papua, Kalteng, Sulbar   dan Kaltim. Dan   Kaltim   menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari  Menteri ATR/BPR,” paparnya.

Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus Pembahas Raperda  tersebut dan atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan raperda   menjadi Perda  RTRW Kaltim, Pemprov Kaltim   menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik dalam pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Raperda  RTRW 2013-2042, dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tercapainya kesepakatan penetapan raperda menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab  DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi,” imbuhnya. 

Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW  ini diharapkan dapat dipercepat,  mengingat RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD)  dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD), acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta  acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan  wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.