Prancis sahkan perombakan sistem pensiun tanpa voting parlemen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Prancis sahkan perombakan sistem pensiun tanpa voting parlemen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Paris (ANTARA) – Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne dalam sidang Majelis Nasional Prancis pada Kamis (16/3) menyatakan rancangan undang-undang (RUU) reformasi sistem pensiun yang mendapat penolakan luas dari masyarakat dan pekerja, akan disahkan dengan prosedur khusus tanpa voting di parlemen.

Penggunaan prosedur yang diizinkan konstitusi tersebut memastikan RUU yang akan menaikkan usia pensiun dari 62 ke 64 itu disahkan setelah protes besar-besaran dan debat sengit yang berlarut.

Namun, penggunaan prosedur itu menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Emmanuel Macron gagal menghimpun cukup suara di parlemen dan menjadi pukulan telak untuknya dalam usaha mendapat cukup dukungan untuk reformasi lebih lanjut.

Borne disambut dengan sorakan dan ejekan dari anggota parlemen oposisi begitu tiba di aula sidang untuk mengumumkan bahwa RUU reformasi sistem pensiun akan disahkan dengan prosedur yang dinyatakan pada pasal 49 ayat 3 Konstitusi Prancis.

Pasal 49 ayat 3 Konstitusi Prancis menyatakan pada kondisi tertentu, pemerintah boleh menyatakan RUU telah disahkan parlemen tanpa voting kecuali jika mosi tidak percaya kepada pemerintah diajukan penolak RUU.

Sidang parlemen sempat diskors selama dua menit karena anggota dewan oposisi sayap kiri menyanyikan lagu kebangsaan La Marseillaise, sehingga Borne tidak dapat memulai pidatonya.

Begitu sidang dimulai lagi, sang perdana menteri meneruskan pernyataannya walau pihak oposisi terus menyoraki Borne dan membuat riuh ruang sidang.

“Kita tidak boleh mempertaruhkan masa depan (sistem) pensiun kita, reformasi ini amat diperlukan,” kata Borne dalam pernyataannya untuk mengumumkan penggunaan prosedur pasal 49 ayat 3 konstitusi.

Sementara itu, pemimpin oposisi berhaluan kanan-jauh Marine Le Pen menyatakan Borne harus mengundurkan diri dan menyebutkan penggunaan prosedur khusus untuk meluluskan RUU adalah tanda kelemahan besar.

Merespon pertanyaan mengenai apakah dirinya akan mengundurkan diri, Borne menegaskan bahwa ia masih memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Kita masih menghadapi krisis energi, krisis iklim, dan perang di Ukraina juga masih berlanjut,” katanya kepada saluran televisi TF1.

Selain itu, Ketua Partai Sosialis Olivier Faure kepada Reuters menyatakan bahwa penggunaan prosedur khusus tersebut akan memicu kemarahan rakyat yang lebih luas, terutama setelah mogok besar-besaran telah mempengaruhi begitu banyak sektor di negara itu.

Partai-partai oposisi di Majelis Nasional menyatakan mereka akan mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah, dan pemungutan suara mosi tersebut akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Namun, mosi tidak percaya tersebut kemungkinan besar tidak akan diluluskan parlemen karena sebagian besar anggota-anggota dewan berhaluan konservatif diperkirakan tidak akan menyokongnya.

Pemerintah Prancis menyatakan reformasi tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pensiun akan balik modal pada 2030 dengan tambahan 17,7 miliar euro (Rp289 triliun) per tahun yang didapat dari perpanjangan usia pensiun dan periode bayar.

Walau begitu, beberapa jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga menolak reformasi sistem pensiun, dan demonstrasi menentang perombakan sistem tersebut terus berlanjut.

Serikat-serikat pekerja yang menolak perubahan sistem pensiun menegaskan pemerintah bisa mengambil cara lain untuk meringankan beban sistem pensiun, seperti dengan menaikkan pajak untuk orang kaya.

Sumber: Reuters
Baca juga: Pekerja Prancis mogok besar-besaran memprotes perubahan sistem pensiun
Baca juga: Pekerja Prancis pilih hentikan produksi di kilang Lavera
Baca juga: Pekerja Prancis perpanjang mogok menentang reformasi pensiun


Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Atman Ahdiat
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tak Berani Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi Harta Kekayaan Bambang Pacul Capai Rp 47 M


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tak Berani Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi Harta Kekayaan Bambang Pacul Capai Rp 47 M yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUN-VIDEO.COM – Sejumlah pejabat belakangan ini tak henti bergantian menjadi sorotan termasuk harta kekayaannya.

Termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul seusai ia blak-blakan menyebut bahwa urusan pengesahan RUU harus melobi ketua umum partai politik.

Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) lalu.

Saat itu, Mahfud MD meminta Komisi III agar bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan.

Namun, Bambang menjawab bahwa RUU Perampasan Aset lah yang paling mungkin bisa disahkan.

Baca: Mahfud MD Geleng-geleng Kepala seusai Dengar Pernyataan Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset

Tetapi menurutnya, itupun harus ada persetujuan dari ketua umum partai politik (parpol) terlebih dahulu.

Di akhir pernyataannya, ia menyebut mereka harus menurut atau tidak akan lagi bisa menjadi anggota DPR.

Akibata pernyataannya itu, Bambang Pacul langsung menjadi trending pencarian di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan berapa jumlah harta kekayaan politikus senior PDI-P satu ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 yang disampaikan, Bambang memiliki aset senilai Rp 4,7 miliar.

Baca: Bambang Pacul Buka-bukaan Tak Berani Sahkan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Tanpa Izin Ibu

Aset Bambang Pacul terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar di Bantul dan Sukoharjo

Bambang juga memiliki aset bergerak berupa alat angkut dan mesin senilai Rp 304 juta.

Antara lain mobil minibus Honda Civic rakitan rumah senilai Rp 114 juta dan Toyota Harrier 2007 produksi rumahan senilai Rp 190 juta.

Barang bergerak lainnya milik Bambang Pacul, Rp 201 juta, terakhir kas dan setara kas Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, dalam LHKPN ini juga Bambang tercatat bebas utang.

(Tribun-video.com/Tribun-Medan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TOTAL HARTA Bambang Pacul, Politisi PDIP yang Cuma Nurut Perintah Ketum Parpol

# Bambang Wuryanto # Bambang Pacul # RUU # Mahfud MD # Menkopolhukam

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Dea Mita
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Medan


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Rekor Bupati dan DPRD Jember Sahkan Dua Perda Saat Dini Hari


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Rekor Bupati dan DPRD Jember Sahkan Dua Perda Saat Dini Hari yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bupati Hendy Siswanto (kiri) dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi

Jember (beritajatim.com) – Ini catatan tersendiri bagi pemerintahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati dan DPRD Jember menandatangani pengesahan dua peraturan daerah di gedung parlemen pada dini hari.

Dua peraturan daerah yang disahkan itu adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, yang disahkan pada Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 00.15 WIB.

Sidang paripurna digelar malam hari karena menyesuaikan kondisi pada Ramadan dan sebenarnya dimulai pada pukul 21.30 WIB, Jumat (31/3/2023). Namun karena hujan interupsi yang menpersoalkan pengenaan jaket Gerindra, akhirnya pembacaan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi pun molor dari jadwal.

Pengesahan pada dini hari ini menjadi klimaks dari panjangnya proses pembahasan dan pengesahan dua perda tersebut. Dalam laporan akhirnya, juru bicara panitia khusus perda David Handoko Seto mengatakan, pembahasan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah melibatkan tim penyusun peraturan perundang-undangan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Timur. Panitia Khusus 1 telah berhasil menyelesaikan pembahasan materinya pada 8 Oktober 2021.

Namun, naskah raperda itu masih harus menanti waktu setahun lebih untuk difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 29 Desember 2022.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, ada batasan waktu fasilitasi terhadap raperda dimaksud. Namun kami menyadari bahwa situasi dan kondisi tidak memungkinkan karena pandemi Covid – 19 pada waktu itu. Pansus menunggu hasil fasilitasi raperda oleh gubernur yang dalam hal ini dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata David.

Nasib yang kurang lebih sama juga dialami Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Pembahasan di tingkat parlemen sudah selesai pada 8 Oktober 2021. Namun hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 6 Oktober 2022.

Maka DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna 13 Februari 2023 memutuskan untuk membentuk dan menetapkan kembali Panitia Khusus 2 yang membahas Raperda Kabupaten Layak Anak bersama Panitia Khusus 1 yang membahas Raperda Pengelolaan Sampah. [wir]

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.