Belasan Bandara Internasional Mau Dihapus Wewenang Luhut


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Belasan Bandara Internasional Mau Dihapus Wewenang Luhut yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana merampingkan jumlah bandara internasional menjadi setengah dari yang ada saat ini. Meski isu perampingan bandara internasional sudah berhembus satu bulan lalu, namun belum ada kejelasan soal wacana ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengungkapkan, bola saat ini ada di tangan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah belum mencabut PP darurat untuk Covid, baru PPKM dicabut. Karena belum dicabut, sementara ini berkenaan untuk bandara internasional masih ada di Pak Menko Maritim dan Investasi,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Mauludin kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya lebih lanjut soal pemetaan bandara yang akan ‘dihapus’ dari daftar bandara internasional, Mauludin hanya memberi jawaban senada. 

“Tergantung beliau (Luhut). Kalau beliau kembalikan ke peraturan kembali, itu di Menhub, Kemenhub yang akan mengeluarkan lagi bandara mana feasible (layak) untuk operasional, mana yang nggak. Nunggu Menko Marves dulu” kata Mauludin.

Sebelumnya, wacana perampingan bandara internasional dilontarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir awal Februari lalu.

Menurutnya, pemerintah telah sepakat akan memperkecil jumlah bandara rute internasional. Yaitu menjadi hanya 14-15 bandar udara (bandara) saja sebagai pintu masuk penerbangan internasional.

“Kemarin kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi. Presiden memimpin langsung. Di situ kita, Pak Menhub, di situ ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub, kita akan membuka untuk internasional airport itu 14-15 saja,” kata Erick di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Saat ini, mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, ada 32 bandara berstatus bandara internasional di Indonesia. Yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/ Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.

Erick menegaskan, tujuan pemerintah merampingkan jumlah bandara internasional adalah untuk mendorong pariwisata Indonesia. Dalam hal ini menurunkan perjalanan wisata orang Indonesia ke luar negeri.

“Padahal kalau kita lihat ke pariwisata itu 70% lokal, 30% asing. Kenapa pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) juga sekarang mendorong percepatan pariwisata bisa mulai recover,” kata Erick.

[Gambas:Video CNBC]

Dipangkas Jadi 15, Ini Daftar Bandara Internasional di RI

(dce/dce)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM – Belasan oknum polisi di Provinsi Gorontalo, harus menerima nasibnya harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga harus dijatuhi sanksi berat.

Ada yang dipecat lantaran mencabuli 3 anak di bawah umur.

Namun pelanggaran terbanyak dikarenakan bolos kerja.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, 17 oknum polisi ini dipecat sepanjang tahun 2022.

Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.

Baca juga: Kronologi Sekelompok Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Datang ke Rumah Korban sambil Marah-marah

Lalu, ada tiga polisi dengan kasus penganiayaan, satu polisi kasus narkoba, dua karena kesalahan prosedur, dan satu orang asusila.

Kata Helmy, tindakan PTDH ini berarti dua hal untuk Polda Gorontalo. Pertama sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar, namun di sisi lain justru menyusutkan jumlah personel Polda Gorontalo.

“Di sisi lain kami sedih karena jumlah personel Polda Gorontalo akan berkurang, sementara untuk penambahan personel itu, tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus rekrutmen oleh pusat,” kata Helmy, Rabu (28/12/2022).

Sesuai data yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat.

Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.

Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.

Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi.

Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.