Alhamdulillah Guru Honorer RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif Lagi Apa Saja Syaratnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Alhamdulillah Guru Honorer RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif Lagi Apa Saja Syaratnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Channel9.id – Jakarta. Guru honorer yang mengajar di sekolah raudhatul athfal (RA) dan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dipastikan bisa mendapat tunjangan pada 2023.

Namun, guru honorer sekolah Islam itu mesti memenuhi beberapa persyaratan yang sebelumnya ditentukan Kementerian Agama (Kemenag).

Persyaratan tunjangan bagi guru honorer di RA dan madrasah itu telah termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 183 tahun 2023.

Aturan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer di RA dan madrasah tahun anggaran 2023 dapat diunduh di SIMPATIKA Kemenag.

Dalam dokumen tersebut, tunjangan insentif untuk guru honorer Kemenag ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan memotivasi serta meningkatkan kinerjanya.

Tunjangan insentif untuk guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah ini sudah diberikan sejak 2018.

Lebih lanjut, persyaratan penerima tunjangan insentif 2023 ini antara lain:

1. Guru aktif mengajar di MI, MTs, MA, dan MAK yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag,

2. Guru non sertifikasi

3. Guru memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK,

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag,

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yakni guru honorer yang diangkat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Guru yang masa pengabdiannya lebih lama akan diprioritaskan,

6. Kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4,

7. Beban kerja minimum 6 jam tatap muka di satminkal,

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag,

9. Belum berusia 60 tahun (usia pensiun),

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah

12. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,

13. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

Terkait nominal, tunjangan insentif yang diberikan senilai Rp250 ribu per bulan, disalurkan dalam 2 tahapan setiap semester.

Pemberian tunjangan insentif ini tidak dipotong pungutan apapun kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, para guru honorer sudah bisa mengajukan tunjangan insentif 2023 guru bukan PNS (GBPNS) melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca juga: Hore! 6 Bidang Honorer Ini Jadi Prioritas Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Syaratnya

Baca juga: Tanamkan Nasionalisme, Siswa MTs Tarbiyatul Islam Gresik Dikenalkan Empat Pilar Kebangsaan

HT

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.