Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 Miliar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 Miliar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu’ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dari siaran persnya, Sabtu (1/4/2023).

Menurut dia, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dhani mengatakan tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru.

“Sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujarnya.

Dhani menekankan bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan para guru, yang merupakan amanat undang-undang. Dia pun meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” tutur Zain.

Mendapatkan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik bagi anak-anak adalah harapan Neneh Hasanah. Selama 67 tahun mengabdikan diri sebagai guru madrasah, Neneh Hasanah atau Mamih Neneh raih Liputan6 Awards 2021.

Batas Waktu Sampai 14 April 2023

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” pungkas Zain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Guru RA dan Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Lagi Disiapkan Dana Rp 324 Miliar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Guru RA dan Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Lagi Disiapkan Dana Rp 324 Miliar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Tahun ini para guru guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali akan mendapat insentif. Besarannya Rp 250 ribu perbulan untup setiag guru selama enam bulan.

Tercatat ada 216.461 guru RA dan madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia yang akan menerima insentif.

Untuk keperluan insentif, Kemenag telah menyiapkan dana sebesar Rp324 miliar.

Baca Juga: Para Guru Honorer SMA SMK di Lampung Tidak Mendapat Insentif Selama 6 Bulan

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Proses pengajuannya saat ini sudah bisa dilayani hingga 7 April 2023.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Ali di Jakarta, Sabtu 1 April 2023.

Menurutnya, dasar kebijakan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Dhani.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian : Daerah yang Vaksinasinya di Bawah 70 Persen Tidak Mendapat Dana Insentif

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

Baca Juga: Menteri Anas Pangkas 259 Indikator Evaluasi RB Menjadi 26 Indikator

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Anda Guru Madrasah Bukan PNS Begini Cara Ajukan Tunjangan Insentif 2023 dari Kemenag


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Anda Guru Madrasah Bukan PNS Begini Cara Ajukan Tunjangan Insentif 2023 dari Kemenag yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Nasional.id – Kabar baik untuk Anda para Guru Madrasah Bukan PNS.

Kementerian Agama tahun ini menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: RS Covid-19 Wisma Arlet Berhenti Beroperasi, Alkes Dihibahkan

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. “Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Baca Juga: Bambang Pacul Viral Gara-gara Harus Izin Ketua Parpol Sahkan RUU Perampasan Aset

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. ***

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Alhamdulillah Guru Honorer RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif Lagi Apa Saja Syaratnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Alhamdulillah Guru Honorer RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif Lagi Apa Saja Syaratnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Channel9.id – Jakarta. Guru honorer yang mengajar di sekolah raudhatul athfal (RA) dan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dipastikan bisa mendapat tunjangan pada 2023.

Namun, guru honorer sekolah Islam itu mesti memenuhi beberapa persyaratan yang sebelumnya ditentukan Kementerian Agama (Kemenag).

Persyaratan tunjangan bagi guru honorer di RA dan madrasah itu telah termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 183 tahun 2023.

Aturan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer di RA dan madrasah tahun anggaran 2023 dapat diunduh di SIMPATIKA Kemenag.

Dalam dokumen tersebut, tunjangan insentif untuk guru honorer Kemenag ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan memotivasi serta meningkatkan kinerjanya.

Tunjangan insentif untuk guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah ini sudah diberikan sejak 2018.

Lebih lanjut, persyaratan penerima tunjangan insentif 2023 ini antara lain:

1. Guru aktif mengajar di MI, MTs, MA, dan MAK yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag,

2. Guru non sertifikasi

3. Guru memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK,

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag,

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yakni guru honorer yang diangkat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Guru yang masa pengabdiannya lebih lama akan diprioritaskan,

6. Kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4,

7. Beban kerja minimum 6 jam tatap muka di satminkal,

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag,

9. Belum berusia 60 tahun (usia pensiun),

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah

12. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,

13. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

Terkait nominal, tunjangan insentif yang diberikan senilai Rp250 ribu per bulan, disalurkan dalam 2 tahapan setiap semester.

Pemberian tunjangan insentif ini tidak dipotong pungutan apapun kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, para guru honorer sudah bisa mengajukan tunjangan insentif 2023 guru bukan PNS (GBPNS) melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca juga: Hore! 6 Bidang Honorer Ini Jadi Prioritas Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Syaratnya

Baca juga: Tanamkan Nasionalisme, Siswa MTs Tarbiyatul Islam Gresik Dikenalkan Empat Pilar Kebangsaan

HT

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.