Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali keluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Cekal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara. Tapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Anak Agung Raka Sudewi.

”SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada Selasa (28/3). SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A. A. Raka Sudewi,” kata Eka seperti dilansir dari Antara.

Eka mengatakan, meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan untuk kepentingan penyidikan. ”Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujar Eka.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pencekalan tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Eka menjelaskan, secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Yakni pencegahan atau larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.

”Jadi, dengan kata orang-orang tertentu artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” terang Eka.

Dia menambahkan, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor itu berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut. Yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lain belum ditahan Kejati Bali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags



Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.