Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Solo

Kemajuan teknologi informatika membuat masyarakat saat ini sangat mudah dalam mendapatkan informasi. Namun, belum tentu semua informasi yang didapatkan itu benar.

Kurangnya literasi membuat masyarakat mudah percaya pada hoaks, informasi keliru atau bahkan fitnah. Beberapa pihak menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat.

Upaya tersebut juga dilakukan oleh para penulis. Mereka rajin membuat tulisan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, baik di media sosial maupun mengirimkannya ke media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penulis asal Semarang juga melakukannya. Untuk memperkuat tulisannya, dia selalu menggunakan referensi berupa buku atau jurnal.

Dia lantas menanyakan ke tim Konsultasi Hukum detikJateng aturan agar tidak terkena masalah pelanggaran hak cipta.

Pertanyaan

Saya adalah seorang penulis. Kebanyakan menulis tentang artikel budaya, sejarah dan sosial. Sebagian tulisan saya kirim ke beberapa media massa dengan semangat memperkaya literasi masyarakat di tengah disrupsi informasi yang terkadang belum tentu jelas kebenarannya.

Tentu saja saya memerlukan banyak literatur untuk memperkuat tulisan yang saya buat. Seperti halnya penulis yang lain, saya juga menyebutkan sumber-sumber buku, artikel maupun jurnal yang saya kutip.

Sayangnya, saat ini banyak buku-buku ilmiah yang memberikan catatan mengenai larangan untuk mengutip sebagian ataupun seluruh isi buku tanpa izin dari pengarang atau penerbitnya.

Pertanyaan saya, apakah aturan seperti itu berdasar? Apakah saya bisa terkena masalah hukum jika mengutipnya, meski secara tertib menyebutkan sumbernya?

Saya kira kerisauan serupa juga bisa dialami oleh para peneliti, mahasiswa yang sedang menulis skripsi atau disertasi dan semacamnya.

Terima kasih.
M Waluyo-Krapyak, Semarang

Jawaban

Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini Hak Cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 di beleid tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dipahami bahwa Hak Cipta merupakan pemberian hak eksklusif atau perlindungan hukum kepada pencipta atas ciptaannya, namun demikian terdapat pembatasan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan yang dimaksud lazim dikenal sebagai fair use atau fair dealing. Hal tersebut diatur dalam Bab VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 UU Hak Cipta 2014.

Terkait dengan pertanyaan saudara mengenai kutipan atau sitasi atas suatu buku yang dilindungi Hak Cipta, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta 2014 sebagai berikut:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1), pengertian ‘kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta’ adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Kriteria mengenai fair use ada di halaman selanjutnya

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.