Cek Fakta Hoaks Kisah Pria di Amerika Serikat Gugat Diri Sendiri Rp 42 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Kisah Pria di Amerika Serikat Gugat Diri Sendiri Rp 42 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Gambar Tangkapan Layar Kisah tentang Seorang Pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang Menggugat Dirinya Sendiri Rp 4,2 miliar dan Dikabulkan Pengadilan (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta – Kisah tentang seorang pria di Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 15 November 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah cerita tentang seorang pria bernama Larry Rutman, asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan anehnya gugutan itu dikabulkan pengadilan.

kisah pria bernama Larry Rutman ini terjadi pada 1996. Pria asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat itu mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Kasus ini bermula ketika Larry sedang bermain bumerang, senjata khas suku Aborigin. Lemparan bumerang itu kemudian mengenai kepalanya. Larry mengaku harus dirawat akibat benturan bumerang itu. Setelah itu dia mengaku ingatannya berubah dan gairah s3ksnya meningkat.

Larry awalnya ingin mengajukan gugatan hukum kepada bumerang yang dilemparkannya. Namun, atas saran dari pengacaranya, Larry memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Larry menuruti saran tersebut. Dia kemudian mendaftarkan gugatan ke pengadilan kepada dirinya sendiri. Hingga kemudian persidangan pun berjalan. Di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Larry. Ia kemudian diharuskan membayar ganti rugi sebanyak USD300 ribu atau setara Rp4,2 miliar.

Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka. Dalam hal ini kecerobohan Larry melukai dirinya sendiri. Larry sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 198 kali direspons dan mendapat 21 komentar dari warganet.

Benarkah kisah seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan? Berikut penelusurannya.

Bagi-bagi hadiah, adalah modus penipuan online yang paling marak belakangan ini. Pelaku mengirim pesan yang mengabarkan seolah-olah kita memenangkan hadiah. Simak video berikut ini untuk tahu bagaimana mengantisipasinya.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “larry rutman boomerang” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kisah tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul “Did a Man Sue Himself After Being Hit by His Boomerang?” yang dimuat situs snopes.com pada 8 Juli 2015 lalu.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kisah tersebut sempat viral pada 4 Juli 2015 lalu, ketika akun Facebook What the ‘F’ Facts membagikan kisah Larry Rutman.

Namun, kisah Larry Rutman yang menggugat dirinya sendiri hanya fiksi. Kisah itu pertama kali diterbitkan di surat kabar Weekly World News pada 1996.

Situs snopes.com menyebut bahwa The Weekly World News, adalah tabloid supermarket (sekarang beroperasi hanya dalam bentuk online) yang dikenal karena kisah fiksinya yang luar biasa. Beberapa kisah fiksi pernah diangkat dan sempat populer di antaranya, kisah tentang penjaga kebun binatang dibunuh oleh kotoran gajah, rencana ilmuwan untuk meledakkan matahari, dan pohon yang tumbuh daging.

Referensi:

https://www.snopes.com/fact-check/goes-around-litigates-around/

Kesimpulan

Kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, kisah tersebut merupakan fiksi belaka.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika

  • Bumerang

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

AS wajibkan charging station EV dirakit di Amerika


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul AS wajibkan charging station EV dirakit di Amerika yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan pembuat tempat pengisian daya mobil listrik (charging stations) untuk dirakit di Amerika dan mengambil setidaknya 55 persen komponen (berdasarkan biaya) dari pemasok Negeri Paman Sam pada tahun 2024.

Dilansir Carscoop pada Sabtu, hal itu merupakan syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan 7,5 miliar dolar AS sebagai insentif bagi perusahaan untuk membangun stasiun pengisian cepat.

Meski begitu, salah satu sumber industri mengatakan kepada Reuters bahwa ini dapat menyebabkan perlambatan produksi dan terburu-buru untuk memenuhi aturan itu.

Peraturan itu juga diprediksi menyebabkan perlambatan jangka pendek dalam peluncuran infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik (EV).

XCharge, misalnya, adalah salah satu penjual pengisi daya cepat EV terbesar di Eropa, namun sumber pengisi dayanya berasal dari China. Perusahaan itu saat ini sedang pula berkembang di Amerika.

Salah satu pendiri XCharge, Aatish Patel, mengatakan bahwa biasanya, diperlukan waktu 12–18 bulan untuk memindahkan produksi dari satu negara ke negara lain. Menurutnya, ini mempercepat pendirian fasilitas AS, namun dapat menaikkan biaya hingga 30 persen.

Para pengkritik aturan Gedung Putih mengatakan bahwa aturan itu menghambat rencana banyak perusahaan dan dapat memperlambat peluncuran infrastruktur pengisian daya. Itu menjadi perhatian khusus bagi industri EV karena infrastruktur pengisian daya AS saat ini cukup buruk.

Adapun insentif disiapkan secara bertahap dengan 1,25 miliar dolar AS pertama dialokasikan untuk pengisi daya cepat di sepanjang jalan raya. AS berharap akan ada pengisi daya yang cukup untuk memenuhi permintaan awal yang “terbatas”.

Perusahaan dapat mengajukan penangguhan, tetapi tidak pasti apakah permintaan mereka akan dikabulkan pemerintah AS.

EVGo, yang sumber pengisi dayanya berasal dari SK Signet Korea Selatan, telah mengajukan penangguhan karena berencana membuka pabrik di Texas, namun pabrik tersebut tidak akan beroperasi dengan kapasitas penuh hingga 2026.

Salah satu perusahaan yang mengungguli para pesaingnya, dalam hal kualitas dan kinerja pengisi daya, adalah Tesla.

Dengan pabrik yang sudah didirikan di Buffalo, serta rencana untuk membuka jaringannya ke kendaraan lain, perusahaan milik Elon Musk tersebut tampaknya akan berkembang di bawah aturan tersebut.

Namun, harga saham perusahaan lain telah menurun karena mereka bergulat dengan realitas aturan buatan Amerika. Beberapa investor percaya bahwa ini hanyalah hambatan sementara yang akan meningkatkan nilai perusahaan yang sukses.

Baca juga: LGES lanjutkan rencana pabrik baterai kendaraan listrik di Arizona


Baca juga: PEVS 2023 ruang untuk beli kendaraan listrik di tengah subsidi


Baca juga: Luhut bertemu Wakil PM Korsel bahas investasi EV hingga pariwisata

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.