Cek Fakta Hoaks Kisah Pria di Amerika Serikat Gugat Diri Sendiri Rp 42 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Kisah Pria di Amerika Serikat Gugat Diri Sendiri Rp 42 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Gambar Tangkapan Layar Kisah tentang Seorang Pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang Menggugat Dirinya Sendiri Rp 4,2 miliar dan Dikabulkan Pengadilan (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta – Kisah tentang seorang pria di Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 15 November 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah cerita tentang seorang pria bernama Larry Rutman, asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan anehnya gugutan itu dikabulkan pengadilan.

kisah pria bernama Larry Rutman ini terjadi pada 1996. Pria asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat itu mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Kasus ini bermula ketika Larry sedang bermain bumerang, senjata khas suku Aborigin. Lemparan bumerang itu kemudian mengenai kepalanya. Larry mengaku harus dirawat akibat benturan bumerang itu. Setelah itu dia mengaku ingatannya berubah dan gairah s3ksnya meningkat.

Larry awalnya ingin mengajukan gugatan hukum kepada bumerang yang dilemparkannya. Namun, atas saran dari pengacaranya, Larry memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.Larry menuruti saran tersebut. Dia kemudian mendaftarkan gugatan ke pengadilan kepada dirinya sendiri. Hingga kemudian persidangan pun berjalan. Di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Larry. Ia kemudian diharuskan membayar ganti rugi sebanyak USD300 ribu atau setara Rp4,2 miliar.

Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka. Dalam hal ini kecerobohan Larry melukai dirinya sendiri. Larry sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 198 kali direspons dan mendapat 21 komentar dari warganet.

Benarkah kisah seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan? Berikut penelusurannya.

Bagi-bagi hadiah, adalah modus penipuan online yang paling marak belakangan ini. Pelaku mengirim pesan yang mengabarkan seolah-olah kita memenangkan hadiah. Simak video berikut ini untuk tahu bagaimana mengantisipasinya.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “larry rutman boomerang” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kisah tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul “Did a Man Sue Himself After Being Hit by His Boomerang?” yang dimuat situs snopes.com pada 8 Juli 2015 lalu.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kisah tersebut sempat viral pada 4 Juli 2015 lalu, ketika akun Facebook What the ‘F’ Facts membagikan kisah Larry Rutman.

Namun, kisah Larry Rutman yang menggugat dirinya sendiri hanya fiksi. Kisah itu pertama kali diterbitkan di surat kabar Weekly World News pada 1996.

Situs snopes.com menyebut bahwa The Weekly World News, adalah tabloid supermarket (sekarang beroperasi hanya dalam bentuk online) yang dikenal karena kisah fiksinya yang luar biasa. Beberapa kisah fiksi pernah diangkat dan sempat populer di antaranya, kisah tentang penjaga kebun binatang dibunuh oleh kotoran gajah, rencana ilmuwan untuk meledakkan matahari, dan pohon yang tumbuh daging.

Referensi:

https://www.snopes.com/fact-check/goes-around-litigates-around/

Kesimpulan

Kisah tentang seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat yang menggugat dirinya sendiri Rp 4,2 miliar dan dikabulkan pengadilan ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, kisah tersebut merupakan fiksi belaka.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Amerika Serikat adalah salah satu negara republik konstitusional federal di Benua Amerika

  • Bumerang

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.