Insentif Kendaraan Listrik Perlu Tepat Sasaran


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Insentif Kendaraan Listrik Perlu Tepat Sasaran yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

”Kebijakan ini dapat menarik produsen KBLBB untuk mendirikan pabrik di Indonesia sehingga berdampak lebih banyak pilihan KBLBB bagi masyarakat,” ujar Luhut, dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, secara hibrida, Senin (20/3/2023).

Baca juga : Insentif Sepeda Motor Listrik Menarik Pembeli

Pemberian insentif KBLBB diharapkan mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga lebih terjangkau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian 1 juta sepeda motor listrik baru dan konversi, yakni Rp 7 juta per unit. Insentif itu hanya berlaku dua tahun, yaitu pada 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, program bantuan itu diberikan untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 motor konversi dengan anggaran Rp 1,75 triliun.

Adapun pada 2024 bantuan diberikan untuk 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi dengan kebutuhan anggaran Rp 5,25 triliun. Insentif motor listrik baru akan dikelola Kementerian Perindustrian, sedangkan konversi motor dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Insentif motor listrik baru akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Insentif juga diberikan untuk penerima subsidi upah dan subsidi listrik 450-900 VA. ”Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan,” ujar Menkeu.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Sebuah mobil listrik mengisi daya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin (6/3/2023). Pada Maret 2023, pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk produsen penyalur insentif motor listrik adalah diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Produsen juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Dalam rangka penguatan ekosistem KBLBB dan investasi, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk bus listrik. Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5 persen sehingga PPN yang dibayar menjadi 6 persen.

Baca juga: Menimbang Prospek Cerah Pasar Kendaraan Listrik

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif dari sisi perpajakan untuk mobil listrik. Insentif untuk mobil listrik diberikan selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual, sedangkan motor listrik sebesar 18 persen dari harga jual.

Adapun pemberian insentif fiskal untuk penguatan industri KBLBB meliputi tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya, industri logam dasar hulu, termasuk industri pengolahan hasil tambang (smelter) nikel dan produksi baterai.

Selain itu, super-deduksi hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai dan alat listrik. Insentif lainnya, pembebasan PPN atas barang tambang, termasuk biji nikel, yang termasuk bahan baku pembuatan baterai. Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik.

Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik.

Insentif juga diberikan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar nol persen, lebih rendah dibandingkan kendaraan nonlistrik yang dikenai PPnBM 15 persen. Bea masuk mobil yang diimpor dalam kondisi tidak utuh (incompletely knock down) juga sebesar nol persen serta bea masuk impor mobil yang diimpor dalam komponen lengkap (completely knock down) sebesar nol persen melalui kerja sama perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).

Baca juga: Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah Diperbanyak

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung melihat mobil Esemka pada hari terakhir pameran Indonesia International Motor Show 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2023). Total transaksi yang dibukukan Dyandra Promosindo selaku penyelengara hingga Jumat (24/2/2023) mencapai Rp 3,2 triliun.

Insentif juga diberikan melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor sebesar 90 persen.

Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, mengatakan, terdata baru ada 21 bengkel konversi motor listrik yang sudah menerima sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Sejumlah 21 bengkel tersebut memiliki kapasitas konversi 1.900 unit per bulan atau 22.800 unit per tahun. Untuk mendukung program konversi, dibutuhkan 42 bengkel.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan siap menyalurkan bantuan pemerintah untuk KBLBB, khususnya untuk program konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik. Dari sisi pengguna, konversi motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran kurang lebih Rp 2,77 juta per tahun. Dari pihak pemerintah juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun dari kompensasi BBM pertalite (Kompas, 7/3/2023).

Dari sisi pengguna, konversi motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran kurang lebih Rp 2,77 juta per tahun. Dari pihak pemerintah juga ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun dari kompensasi BBM pertalite.

Ketepatan sasaran

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno berpendapat, insentif untuk KBLBB diharapkan tepat sasaran dan efektif untuk membantu UMKM. Saat ini, hampir setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor. UMKM tetap akan mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli sepeda motor listrik itu.

Ia menyoroti program insentif kendaraan listrik belum mewajibkan pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki. Oleh karena itu, harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api.

Tujuan pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli sepeda motor dan mobil listrik dinilai bukan untuk mengurangi penggunaan BBM, melainkan untuk menolong industri motor dan mobil listrik yang telanjur memproduksi, tetapi tidak ada pangsa pasarnya. Ia mengingatkan, insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.

”Yang dikhawatirkan terjadi adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan, sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik,” lanjut Djoko, juga pengajar Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Sebaliknya, pemberian subsidi kepada perusahaan angkutan umum akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik serta memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi kemacetan. Selain itu, juga menurunkan angka kecelakaan dan angka inflasi di daerah.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.