HEADLINE Rapat Panas Menko Mahfud Md dengan Komisi III DPR Berujung Pansus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul HEADLINE Rapat Panas Menko Mahfud Md dengan Komisi III DPR Berujung Pansus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). Rapat selama delapan jam itu berlangsung panas.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menjelaskan, RDPU kemarin diharapkan bisa memberikan kejelasan dan memupus segala bentuk kesimpangsiuran informasi terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementrian Keuangan.

“Sayangnya Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kemarin tidak hadir, sehingga klarifikasi, konfirmasi, validasi serta keterangan seputar temuan tersebut tidak kita tuntaskan. Justru sebaliknya, dari paparan yang disampaikan Pak Mahfud ada perbedaan dengan yang disampaikan Menkeu saat RDP dengan Komisi XI. Pak Mahfud menyebutnya, paparan yang disampaikan Menkeu di Komisi XI tidak sesuai fakta,” kata Didik kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023).

“Meskipun Pak Mahfud sudah membeberkan standing transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dengan terang, tapi kami masih belum juga bisa meyakini kebenaran keterangan mana yang bisa kami pedomani,” tambahnya.

Untuk itu, kata Didik, agar bisa mendapat informasi yang benar, Komisi III berencana mengagendakan RDPU kembali dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan memastikan kehadiran Mahfud MD, Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), dan Sri Mulyani.

“Saat ini kami sedang berkomunikasi dan mengatur waktu yang tepat. Segera setelah bisa disepakati waktunya, maka akan segera digelar RDPU kembali,” tambahnya.

Usulan Pansus

Muncul wacana pembentukan panitia khusus atau pansus jika rapat dengar pendapat soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun dengan Menko Polhukam Mahfud Md tak menemui titik temu. Sejumlah Anggota DPR juga mengusulkan itu dalam RDPU. Namun, usulan ini ditentang fraksi PDIP.

Didik menjelaskan, Komisi III sedang fokus untuk mengejar kejelasan informasi. Jika informasinya sudah valid, maka akan bisa lebih firm lagi untuk mengambil langkah dan keputusan yang tepat.

“Namun, jika dari tindak lanjut atas temuan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut berpotensi ada TPPU, dan pemberantasannya tidak dilakukan dengan semestinya, maka pengajuan hak kedewanan seperti Pansus Angket bisa kami lakukan,” ucap Didik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai usulan pembentukan pansus dalam mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun kurang tepat. Ia khawatir isu jadi dibawa ke politis.

“Pada dasarnya pansus oke saja, tapi ke mana arahnya? Bukannya jauh lebih penting kalau ini diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti? Sebab, TPPU kan merupakan tindak pidana yang memiliki 26 jenis lebih tindak pidana asal menurut UU TPPU. Jadi, kenapa bukan ini saja yang ditindaklanjut?” kata Feri kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023).

“Tidak fair kalau ini dibawa ke isu politis di DPR, lebih tepat bahwa ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

“Terkait perbedaan data, saya pikir sudah dijelaskan Prof Mahfud soal beda angka itu tentang tafsir melihat angka-angka. Jadi tidak terlalu signifikan. Kan sudah dijelaskan yang mana yang benar oleh Prof mahfud dan itu saja yang menjadi acuan dan dikonfirmasi oleh DPR ke Menkeu,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan fraksinya, NasDem, mengusulkan dibentuk pansus terkait TPPU Rp349 triliun.

“Walaupun tadi masih belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Sahroni menilai persoalan Rp349 triliun di Kemenkeu ini butuh penyelesaian cepat. Karena itu dia menyebut perlu dibentuk pansus.

“Sebab kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian,” ucap Sahroni.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md berlangsung panas.

Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan

Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai total Rp349 triliun. Sebagian di antaranya diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, menurut temuan Mahfud, ada transaksi janggal berupa manipulasi keterangan soal impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Nilainya mencapai Rp189 triliun, ini masih jadi bagian dari nilai total Rp349 triliun yang diungkap Mahfud.

Mahfud memulai cerita dengan menduga ada penutupan akses informasi yang seharusnya diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini berkaitan dengan adanya nilai transaksi sebesar Rp189 triliun.

Menurut Mahfud, yang dijelaskan oleh Sri Mulyani sebelumnya adalah mengacu pada data per 14 Maret 2023, setelah bertemu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

“Sehingga disebut yang terakhir itu, yang semula, ketika ditanya oleh bu Sri Mulyani, ‘itu ini apa kok ada uang Rp189 (triliun)’, itu pejabat tingginya yang eselon 1 (menjawab) ‘Oh ndak ada bu di sini dak pernah ada, ini tahun 2020, ndak pernah ada’,” tutr Mahfud MD mengisahkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, ditulis Kamis (30/3/2023).

Namun, setelah diteliti, ternyata ada laporan dengan angka yang sesuai sebesar Rp189 triliun. Ini merupakan laporan dugaan TPPU di lingkup Ditjen Bea Cukai yang kata Mahfud melibatkan 15 entitas.

“Tapi apa laporannya, menjadi Pajak, sehingga kita diteliti, ‘oh iya ini perushaaannya banyak hartanya banyak, pajaknya kurang.’ Padahal ini Cukai laporannya ini. Apa itu? Emas,” ungkap Mahfud.

Manipulasi

Temuan lainnya dikantongi Mahfud MD. Yakni soal manipulasi mengenai impor emas tadi. Menurut temuannya, dalam laporan cukai disebutkan emas mentah.

Padahal, yang diproses adalah emas batangan dengan nilai jauh lebih besar. Setelah ditelusuri, ada pengakuan dari oknum kalau pencetakan emas itu dilakukan di pabrik di Surabaya, yang kemudian tidak ditemukan buktinya.

“Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa, diselidiki dimana ‘kamu kan emasnya sudah jadi kok bilangnya emas mentah?’ ‘Ndak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya,’. Dicari di Surabaya ndak ada pabriknya. Dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa,” ungkapnya.

“Laporan itu diberikan tahun 2017, oleh PPATK bukan tahun 2020, 2017 diberikan tak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan 2 orang lainnya, nih serahkan. Kenapa tak pakai surat? Karena ini sensitif, masalah besar,” sambung Mahfud menjelaskan.

Infografis Rapat Panas Menko Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)

Dibagi 3 Kelompok

Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud membeberkan duduk perkaran dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan dia membaginya menjadi 3 kelompok.

Masing-masing kelompoknya memiliki nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan entitas di Kemenkeu. Mulai dari Rp35 triliun, hingga Rp200-an triliun, maka jika ditotal akan berjumlah Rp349 triliun.

“Nih, transaksi keuangan yang Rp349 triliun itu dibagi ke 3 kelompok. Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin bu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,” bebernya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Kedua, ada transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang yang belum diperoleh data sebesar Rp260-an triliun.

“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun, fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” sambung Mahfud.

Mahfud menerangkan, kalau keterangan lengkap mengenai laporan itu belum sampai ke tangan Sri Mulyani. Dia juga menduga ada kesengajaan menghalangi informasi ke Sri Mulyani yang dilakukan pejabat dibawa Kemenkeu.

“Nah ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget, karena tak masuk suratnya. Karena yang menerima surat (laporan lengkap transaksi janggal) by hand itu, ya orang yang ada di situ, yang bilang ‘bu ndak ada surat itu’. ‘Loh kata PPATK ini ada suratnya’. Baru dijelaskan tapi beda.”

Perbedaan

Perbedaan yang dimaksud Mahfud adanya soal substansi dari laporan yang termuat. Dalam salah satu surat yang disampaikannya, berbicara mengenai perkara di lingkup Ditjen Bea dan Cukai. Namun, diterjemahkan oleh tim Kemenkeu adalah perkara di lingkup perpajakan.

“Ini laporannya pencucian uang di bidang Bea Cukai, lalu yang dihitung pajak, ya sedikit dong jadinya (angka yang muncul). Berapa yang terlibat? Nih, yang terlibat di sini jumlah entitasnya 491 orang,” ungkap Mahfud MD.

Dia mengatakan hal ini membuat adanya perbedaan angka yang dijelaskan oleh Menkeu dan menurut temuannya. Mahfud bilang, banyaknya entitas yang terlibat berdasar pada perkara yang ada.

Jika masuk dalam TPPU, maka bisa jadi entitas yang terlibat bisa lebih banyak, maka tidak heran kalau angka dugaan transaksinya pun menjadi lebih besar. Dengan demikian, dia mewajarkan ada perbedaan angka antara data yang disampaikan Menkeu dan dimiliki olehnya.

“Kalau saya ketangkap korupsi, nih istri saya, anak saya, ayah saya, apalagi perusahaan cangkang itu kan banyak itu entitasnya. Nah yang kasus Rp 189 triliun itu saudara adalah ya, itu untuk 15 entitas tapi hanya dikeluarkan (dibahas) 1 entitas, padahal di laporan kami 15, Ini ini ini, lalu diambil 1, ‘ini sudaha selesai (urusan) pajak,’ katanya,” kata Mahfud menganalogikan.

“Kenapa (angkanya hanya) Rp200 (triliun). Betul Rp200 (triliun) yang sampai ke kemenkeu. Karena yang Rp 100 (triliun), disampaikan ke LHA lain tapi terkait dengan pajak dan bea cukai cuma langsung ke LHA. Jadi 300 yang terkait dengan itu dimana salahnya? Kan tinggal kita katakan, ini ada yang diserahkan ke kemenkeu sebagai penyidik ada yang langsung ke polisi, KPK, ke Kejagung dan macam-macam,” pungkas Mahfud MD.

Infografis Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Mahfud Md. (Liputan6.com/Trieyasni)

Mahfud MD Sebut Menkeu Salah Baca Data PPATK, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Menteri keuangan Sri Mulyani saat diwawancarai oleh Liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani salah membaca data analisis transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan Mahfud MD mengenai kesalahan Sri Mulyani ini keluar saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin 27 Maret 2023 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti berita acara serah terima dokumen-dokumen temuan PPATK sejak tahun 2017. Surat yang dibawa Mahfud merupakan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala PPATK yang menjabat dengan pejabat Kementerian Keuangan.

“Datanya Bu Sri Mulyani salah ya. Ini datanya nih, suratnya yang asli semua by hand yang ditandatangani,” kata Mahfud.

Mahfud pun membeberkan sejumlah nama yang menjadi saksi dalam penyerahan berkas tersebut, antara lain Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan yakni Irjen Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat Sumiyati dan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi.

“Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya,” tutur Mahfud.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan tanggapan. Dia memilih diam saat awak media memberondong pertanyaan terkait pernyataan Mahfud MD.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 29 Maret 2023 lalu sedang menghadiri ASEAN Finance Minister and Central Bank Governors (AFMGM) di Bali pekan ini. Menurut jadwal pertemuan ini berlangsung hingga 31 Maret 2023.

Infografis Ragam Tanggapan Rapat Panas Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

  • Headline

  • Jonathan Pandapotan Purba

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan.

Ruang rapat yang biasanya dipenuhi oleh anggota Dewan, pimpinan Komisi, dan mitra kerja, bak disulap seperti acara konser dipenuhi penonton.

Ruang atas komisi yang biasa disebut balkon dipenuhi sesak oleh awak media yang meliput jalannya rapat.

Semua sepakat untuk menyaksikan bagaimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menghadapi Komisi III untuk mengungkap lebih dalam terkait transaksi janggal bernilai fantastis itu.

Baca juga: Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen

Dalam rapat itu, Mahfud didampingi Sekretaris Komite TPPU yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Mahfud versus everybody

Tak salah jika rapat ini seolah menggambarkan Mahfud MD menghadapi siapa saja yang ada di Komisi III DPR.

Bayangkan, Mahfud meladeni seluruh cecaran anggota Komisi III yang penasaran soal laporan transaksi mencurigakan itu.

Sudah pasti, jalannya rapat berlangsung dengan tensi tinggi. Debat panas antara Mahfud dan anggota Dewan pun tak terhindarkan.

Debat panas itu bahkan sudah diprediksi sejak Mahfud menantang tiga anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, Arsul Sani dan Arteria Dahlan.

Baca juga: 8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud menantang ketiganya untuk hadir dalam rapat itu tanpa mencari-cari alasan.

Menjawab tantangan Mahfud, ketiganya pun kompak hadir dalam rapat.

Dihujani interupsi

Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, Mahfud diberikan kesempatan terlebih dulu untuk berbicara menyampaikan segala hal tentang transaksi janggal tersebut.

Belum selesai menyampaikan paparan, Mahfud lantas dihujani interupsi anggota Komisi III DPR.

Mahfud MD memprotes sikap anggota Komisi III DPR yang hendak mengiterupsinya.

Momen tersebut terjadi ketika Mahfud sedang bebicara soal alasannya mengungkap indikasi transaksi janggal tersebut, tetapi ada anggota Komisi III yang ingin menyampaikan interupsi.

“Saya enggak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan Anda, masa orang ngomong diinterupsi? Nanti lah pak,” kata Mahfud menghentikan penjelasannya.

Mahfud lantas meminta agar tidak ada anggota DPR yang menginterupsinya karena penjelasannya tidak akan selesai apabila terus-terusan diinterupsi.

Baca juga: Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Debat panas

Sampailah ketika Mahfud mencecar tiga anggota Dewan yang ditantangnya, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.

Awalnya, Mahfud mencecar Arsul lantaran menilai dirinya tak berwenang mengumumkan praktik TPPU.

“Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita nih sama saudara. Saudara, oleh sebab itu, saudara saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul harap jangan dipotong,” kata Mahfud dengan nada sinis.

Mahfud lantas menyindir Arsul yang pernah membicarakan kewenangannya untuk mengumumkan TPPU.

Ucapan Arsul itu merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III untuk Bahas Transaksi Janggal RP 349 Triliun

Mahfud menilai, meskipun tidak ada kewenangan, hal ini bukan berarti dirinya tidak bisa mengumumkan adanya praktik TPPU.

“Pak Arsul bicara kewenangan, menurut perpres kewenangan polhukam itu A, B, C, D. Tidak berwenang mengumumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang,” ujarnya.

Pernyataan Mahfud itu pun dibalas Arsul Sani lewat sebuah hadis dan pantun.

Arsul mengambil sebuah hadis yang menggambarkan agar seseorang menahan amarahnya.

“Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

“Karena itu, saya ingin sampaikan, janganlah engkau marah untuk diri sendiri, he he he,” ujarnya melanjutkan diiringi riuh tawa seluruh hadirin di Komisi III.

Baca juga: Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Selain Arsul, Mahfud juga menyinggung Benny K Harman. Ia tak senang dengan gaya Benny bertanya bak polisi ke tersangka.

“Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, ‘Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?'” kata Mahfud bernada tinggi.

Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny K Harman.

Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.

“Nih, saya tanya ke Pak Benny. ‘Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh’,” ujar Mahfud.

“Kalau dilarang, baru ada pasalnya,” katanya lagi.

Baca juga: Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menanggapi Mahfud, Benny menyatakan bahwa gaya bertanyanya seperti itu hal yang biasa saja.

Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki hak untuk bertanya kepada mitra kerja, yaitu pemerintah.

“Kadang kala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya, tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Begitu juga, menurut Benny, mengenai hak interupsi anggota Dewan yang dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Oleh karenanya, ia meminta Mahfud MD menaati interupsi sebagai hak anggota DPR.

“Itu diatur dalam undang-undang ini, supaya jangan ada anggapan kita bikin-bikin,” kata Benny sembari menunjukkan buku UU MD3.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Sementara itu, kepada Arteria Dahlan, Mahfud menantangnya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

“Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam,” ujar Mahfud.

“Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, ‘Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44’. Kan persis yang saudara baca kepada saya,” katanya lagi.

Baca juga: Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Disentil Mahfud, Arteria Dahlan lantas menyinggung balik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Arteria mengatakan, ia diserang oleh Mahfud MD padahal tidak pernah mengomentari dirinya. Bahkan, ia menggertak balik perkataan Mahfud di hadapan peserta rapat Komisi III.

“Saya kaget enggak pernah ngomentarin bapak. Saya lagi namanya diserang, saya diancam, saya dibilang menggertak. Tadi di sini Pak Mahfud ke Arteria Dahlan, ‘jangan gertak saya, saya juga bisa gertak saudara’, Sekarang saya juga bisa gertak, enggak ada di dunia ini yang saya takutin kecuali Allah,” ujar politisi PDI-P itu.

Berakhir salaman dan tertawa

Bak pertandingan sepakbola, Mahfud MD dan anggota Dewan saling bersalaman setelah rapat dinyatakan ditutup.

Terlihat, Mahfud bersalaman dengan dua orang yang ditantangnya dan berdebat sepanjang rapat, yakni Benny K Harman dan Arsul Sani. Sayangnya, Arteria Dahlan tidak terlihat.

Terlihat pula, senyum di wajah mereka seakan tidak terjadi masalah sebelumnya.

Baca juga: Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Momen Mahfud berjabat tangan dengan Arsul dan Benny pun terekam dalam kamera awak media.

Mahfud MD menggunakan kedua tangannya ketika bersalaman dengan Benny maupun Arsul.

Benny dan Arsul kemudian membalas jabat tangan Mahfud itu dengan senyum hangat.

Arsul Sani bahkan terlihat tertawa ketika bersalaman dengan Mahfud MD.

Terlihat pula, mereka seakan membicarakan sesuatu ketika berjabat tangan, tetapi tak diketahui apa yang dibicarakan.

Rapat pun ditutup dengan suasana ceria meski letih berdebat selama hampir delapan jam.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, rapat membahas transaksi mencurigakan itu akan dilanjutkan ke depan.

Dalam rapat mendatang, Komisi III akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana.

Rapat itu digelar karena Komisi III menilai masih ada perbedaan angka terhadap hasil laporan analisis antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.

“Terkait dengan informasi apa yang disampaikan Pak Mahfud dengan apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan Itu sangatlah beda,” kata Sahroni dalam konferensi pers usai rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu malam.

“Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami kita mengundang sekaligus dengan Menteri Keuangan, Pak Menko, dan PPATK untuk mensikronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko sebagai ketua komite nasional TPPU dengan Bu Menteri Keuangan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Momen Benny K Harman Tanya Mahfud MD soal Isu Singkirkan Sri Mulyani karena Tolak Minyak Rusia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.