Saat Tren Kasus Naik PPKM JawaBali Tetap Berstatus Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Saat Tren Kasus Naik PPKM JawaBali Tetap Berstatus Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah, akibat kembali tingginya angka penyebaran Covid-19. Meski semua daerah ditetapkan dalam PPKM level 1, pemerintah meminta pengaturan protokol kesehatan kembali ditegakkan.

Selama sepekan terakhir ini, penyebaran Covid-19 selalu tembus di atas 5.000 untuk kasus yang telah terkonfirmasi. Pada 15 November 2022 misalnya, penambahan kasus sebanyak 7.893, dan pada 20 November sebanyak 5.172. Namun kemarin penambahannya sempat menyusut menjadi 4.306 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Tidak ada perubahan signifikan dalam peraturan PPKM ini. Seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Tapi, terdapat perubahan khusus, seperti pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe, dan warte.

Semula jam operasional restoran hingga warteg dibatasi hingga pukul 22.00 selama PPKM level 1 dalam Inmendagri sebelumnya. Tapi dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.

Sedangkan pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

“Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga atau booster yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional,” ujar Safrizal.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.