Pemerintah Kasih Banyak Insentif Mobil Listrik Harganya Bisa Turun 32 Persen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Kasih Banyak Insentif Mobil Listrik Harganya Bisa Turun 32 Persen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Perbesar

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengumumkan besaran insentif mobil listrik dan bus baru pada 1 April 2023. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers cara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Karena baru akan diumumkan awal bulan, Luhut masih merahasiakan besaran insentif yang akan diberikan pembeli mobil listrik.

“Untuk KBLBB roda empat akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi sedang kami lakukan bersama,” kata Luhut, Senin (20/3).

Dalam hal ini Luhut merupakan menteri koordinator yang ditunjuk Presiden Jokowi dalam mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik, berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2022.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga enggan menyebut angka besaran insentif mobil listrik. Meski begitu, dia memastikan harganya bisa turun 32 persen.

Perbesar

Menko Marves Luhut B Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani mengumumkan rencana insentif mobil listrik, Senin (21/3). Foto: Dok. Istimewa

Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor listrik sudah berlaku hari ini. Besaran insentifnya juga sudah ditentukan Rp 7 juta per motor listrik dan motor konvensi selama dua tahun atau hingga 2024. Jumlahnya 1 juta unit.

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik,” ujar Sri Mulyani.

Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor listrik sudah berlaku hari ini. Besaran insentifnya juga sudah ditentukan Rp 7 juta per motor listrik dan motor konvensi selama dua tahun atau hingga 2024. Jumlahnya 1 juta unit.

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakai akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik,” lanjutnya.

Untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

“Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan menteri industri,” imbuhnya.

Berikut insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk KBLBB:

  1. Tax holiday hingga 20 tahun ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Pun dengan industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai

  2. Super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai, dan alat listrik

  3. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai

  4. PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor

  5. PPN Barang Mewah (PPNBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan non listrik yang minimal PPNBM-nya 15 persen

  6. Bea masuk MFN impor mobil incompletely knock down atau IKD 0 persen. Bea masuk completely knock down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China

  7. Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 persen

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.