Banjir Insentif Mobil hingga Motor Listrik Ini Syarat dan Cara Dapatnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Banjir Insentif Mobil hingga Motor Listrik Ini Syarat dan Cara Dapatnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tidak semua model kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah. Pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang telah diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang boleh mendapatkan bantuan tersebut.

Penerima subsidi motor listrik baru, diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR. Sedangkan bagi konversi motor listrik, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC saja. Secara umum, Sri Mulyani menyebut industri mobil listrik mendapat insentif fiskal sekitar 32%, sementara motor listrik adalah 18%.

“Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik,” bebernya.

Bendahara keuangan ini merinci insentif untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Pertama, memberi tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

“Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai,” ujarnya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Kelima, pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0%. Kendaraan non listrik PPnBM nya adalah 15%. Keenam, pembebasan bea masuk untuk impor mobil Incompletely Knock Down (IKD), dan pembebasan bea masuk dan Completely Knock Down (CKD).

Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%,” pungkasnya.

Simak Video “Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?”
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.