DPRD Undang Pihak Terkait Cari Solusi Eks Karyawan PT BLJ


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPRD Undang Pihak Terkait Cari Solusi Eks Karyawan PT BLJ yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka mencari solusi terkait eks karyawan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang pesangonnya sampai saat ini belum terpenuhi, DPRD Bengkalis mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.

Rapat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Sofyan mengatakan, diskusi ini menghadirkan komisi-komisi DPRD Bengkalis, kuasa hukum, Eks karyawan PT BLJ, serta Kepala BPKAD, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis.


“Intinya mereka kembali mempertanyakan bagaimana realisasi putusan Pengadilan Pekanbaru yang inkrah terkait kewajiban PT BLJ yang sampai sekarang belum membayarkan pesangon eks karyawannya. Tentunya kita menyambut dan menerima aspirasi ini dengan berdiskusi bersama para stakeholder terkait,”  terangnya.

Pada rapat tersebut sudah didengarkan pendapat dari berbagai pihak. Pada prinsipnya niat DPRD dan Pemda untuk membantu mereka dan menemukan solusi konkrit sudah ada.

Jelasnya lagi, sempat pada tahun 2019 mencoba menganggarkan Rp12 miliar tetapi terbentur dengan regulasi terkait kewenangan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberikan bantuan atau pesangon secara langsung kepada eks karyawan, karena PT BLJ merupakan perusahaan yang terpisah dari pemerintah daerah.

“Solusi yang kami tawarkan tadi adalah bagaimana perusahaan menjual aset mereka yang secara hukum sah untuk dijual kepada pihak ketiga dan itu juga masih terbentur aturan yang berlaku. Yang kedua PT BLJ melakukan upaya mencicil walaupun tidak sebesar yang mereka harapkan,” ungkap Sofyan.


Tentunya ini menjadi atensi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif serta kuasa hukum eks karyawan. Ke depan akan dilakukan perincian secara khusus atau pendekatan personal kepada pemerintah daerah terkait pembelaan kepada eks karyawan PT BLJ ini.

Selanjutnya, Ketua Komisi I Febriza Luwu menerangkan, bahwa untuk membayarkan pesangon eks karyawan PT BLJ adalah dengan menjual aset yang dimiliki PT BLJ, karena regulasi untuk dianggarkan melalui APBD tidak dibenarkan. Melalui DPRD sudah pernah memberikan solusi dengan menganggarkan untuk pembayaran pesangan eks Karyawan PT BLJ tersebut namun terbentur dengan masalah regulasi.

Di sisi lain, Ketua Komisi II H Adri memberikan apresiasi terhadap komitmen PT BLJ untuk mengangsur pembayaran pesangon. Tetapi harus ada upaya kapan titik balik perusahaan akan berbenah.

“Rekomendasi dari DPRD bagaimana PT BLJ dapat disehatkan dan melakukan restrukturisasi manajemen dan kemudian membuat bisnis plan baru. Setelah terbangun kembali keuangan perusahaan, baru pesangon eks karyawan dapat dibayarkan,” tutur H Adri.(ifr/ksm)

Editor: Rinaldi

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.