Kemenkes Bantah Mengeluarkan Daftar 29 Obat Sirup Berbahaya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kemenkes Bantah Mengeluarkan Daftar 29 Obat Sirup Berbahaya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang balita menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua.

Gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) ini diduga disebabkan obat sirup yang terkontaminasi senyawa kimia berbahaya.

Kementerian Kesehatan (Kesehatan) telah mengonfirmasi temuan tiga senyawa berbahaya pada pasien gangguan ginjal akut.

Ketiga senyawa itu adalah etilen glikol atau ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (20/10/2022).

Saat ini Kemenkes telah menginstruksikan agar obat sirup tidak diresepkan terlebih dulu kepada masyarakat sampai ada pengumuman lebih lanjut.

Beredar daftar 29 obat sirup berbahaya

Di tengah kekhawatiran masyarakat, beredar daftar 29 obat sirup yang diklaim berbahaya dan ditarik dari pasaran.

Daftar tersebut beredar di media sosial Facebook, misalnya diunggah oleh akun ini, ini, ini, dan ini. Daftar serupa juga beredar melalui WhatsApp.

Terkait beredarnya daftar 29 obat tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa daftar itu bukan dikeluarkan Kemenkes.

“Bukan (dari) Kemenkes,” kata Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Selain daftar yang menyebut 29 merek obat sirup, beredar pula daftar berisi 15 obat sirup yang diklaim berbahaya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/10/2022) Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa daftar 15 obat itu bukan berasal dari mereka.

“Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Adapun BPOM mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan list atau daftar obat-obat berbahaya kaitannya dengan kasus gagal ginjal misterius di Indonesia.

“BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian,” ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya.

Kasus gangguan ginjal akut

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien yang meninggal dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.