Kemenaker Terima 2069 Aduan THR dari Pekerja Mayoritas Tidak Dibayar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kemenaker Terima 2069 Aduan THR dari Pekerja Mayoritas Tidak Dibayar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan per 19 April 2023.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. Satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi,” tutur Anwar dikutip Investor Daily, Kamis (20/4/2023).

Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar Sanusi.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat empat aduan, Provinsi Sumatera Utara 35, Sumatera Barat 36, Riau 25, Jambi 15, Sumatera Selatan 34, Bengkulu sembilan, Lampung delapan, Kepulauan Bangka Belitung delapan, Kepulauan Riau 25, DKI Jakarta 661, Jawa Barat 419, Jawa Tengah 217, DIY 51, Jawa Timur 165, dan Banten 191.

Selanjutnya, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB tiga, NTT tiga, Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 13, Kalimantan Selatan 20, Kalimantan Timur 28, Kalimantan Utara lima, Sulawesi Utara tiga, Sulawesi Tengah delapan, Sulawesi Selatan 22, Sulawesi Tenggara enam, Gorontalo dua, Maluku satu, Maluku Utara empat, dan Papua empat.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Disnaker Kota Bandung Terima 17 Aduan Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Disnaker Kota Bandung Terima 17 Aduan Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Bandung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menerima 17 aduan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri per 18 April 2023. Hal itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad dalam keterangannya di Bandung, Rabu, 19 April 2023.

Ahmad menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.

Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

“Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

PT Taspen (Persero) telah menyiapkan dana sekitar Rp 12 triliun-Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Lebaran adalah nama lain dari Hari Raya umat Islam.

  • Lebaran Idulfitri dirayakan setiap umat Islam setiap tahunnya.

  • Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

  • Kota Bandung.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.