Sejarah Sidang Isbat di Indonesia Sudah Ada Sejak Tahun 1950an


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sejarah Sidang Isbat di Indonesia Sudah Ada Sejak Tahun 1950an yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1444 H akan dilakukan pada Kamis, 20 April 2023 pukul 18.15 WIB oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pengumuman hasil sidang isbat nantinya dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung.

Pengumuman Menteri Agama dalam sidang isbat ini adalah salah satu momen yang ditunggu oleh masyarakat untuk mengetahui kepastian awal dan akhir Ramadan. Sidang isbat ini berisi paparan ulama/ahli sebelum mengambil keputusan penentuan dua hari tersebut.

Kebijakan yang secara khusus mengatur tentang sidang isbat ini terdapat dalam Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi pada 18 Juni 1946. Penetapan tersebut dilakukan mengingat perlu adanya aturan tentang Hari Raya oleh Menteri Agama.

Bagaimana sebenarnya sejarah sidang isbat di Indonesia itu sendiri? Mengutip laman Kemenag, berikut sejarah sidang isbat:

Sidang Isbat untuk Menetapkan Hari Raya

Sidang isbat pertama untuk menetapkan tanggal 1 Ramadan dilakukan pada tahun 1950-an namun beberapa sumber ada yang menyebut tahun 1962. Pada Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um, beberapa hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tionghoa.

Selanjutnya, di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Pada pasal 26, diuraikan 47 tugas Departemen Agama, yakni “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.”

Dengan begitu, mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama dengan mengundang beberapa pihak yang berkaitan.

Metode Hisab dan Rukyat

Pada beberapa tahun yang lalu, tidak ada perbedaan perhitungan hisab dan hasil rukyat dalam menetapkan 1 Ramadan dan 1 Idul Fitri di negara kita. Saat itu, ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dilaksanakan secara serentak baik versi hisab maupun rukyat karena faktor alam yang mempersatukan.

Namun, untuk saat ini Kemenag memberlakukan dua metode yakni hisab dan rukyat untuk menentukan awal dan akhir Ramadan. Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952, sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan dilakukan setiap tanggal 19 Sya’ban.

“Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya,” terang penulis buku dalam laman Kemenag, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Selain itu, hal ini dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Keputusan tersebut berisi hal-hal berikut ini:

1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

3. Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Badan Hisab dan Rukyat (BHR)

Pada tahun 1970-an, Kemenag membentuk sebuah badan khusus untuk menentukan hisab dan rukyat yakni Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

Tugas-tugas dari BHR ini antara lain adalah:

1. Menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
2. Menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).
3. Menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Begitulah sejarah dari sidang isbat untuk menetapkan Hari Raya di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan detikers ya!

Simak Video “Kemenag: Hampir Seluruh Wilayah di Dunia Akan Memulai Ramadan Besok”
[Gambas:Video 20detik]

(faz/faz)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.