Mau Menikmati Insentif Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Pahami Mekanismenya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mau Menikmati Insentif Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Pahami Mekanismenya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pemerintah Beri Insentif Rp 7 Juta untuk Sepeda Motor Listrik, Ini Mekanismenya (ist)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi memberikan insentif kendaraan listrik, yang bakal berlaku mulai Maret 2023. Bantuan ini, salah satunya akan ditujukan kepada motor listrik sebanyak 200 ribu unit, hingga Desember 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Sasmita, dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai, di kantor Kemenko Marves mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan roda empat sejumlah 35.900 unit, lalu untuk 138 unit bus juga diberikan insentif sampai Desember 2023.

“Kami sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga yang didalamnya adalah perbankan sendiri, produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin akan memastikan bantuan Pemerintah terkait belanja kendaraan berbasis baterai ini bisa tepat sasaran. Kata Menperin, nantinya penerima bantuan tersebut tidak bisa dua kali belanja kendaraan berbasis baterai.

“Pemerintah terhadap belanja motor mobil itu untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, sistem itu sudah kami siapkan,” ujar Menperin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, merinci insentif yang diberikan Pemerintah untuk sepeda motor baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

“Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio.

Produksi lokal

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Febrio menegaskan, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

“Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Febrio, Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi.

“Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA,” pungkas Febrio.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mengenai Subsidi pembelian Motor Listrik Baru dan Konversi sebesar 7 Juta Rupiah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengenai Subsidi pembelian Motor Listrik Baru dan Konversi sebesar 7 Juta Rupiah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TMCBLOG.com – Mulai Tanggal 20 Maret 2023, Pemerintah Republik Indonesia memastikan insentif pemerintah bantuan konversi dan pembelian baru berupa subsidi pembelian motor listrik dan bantuan Konversi masing masing sebesar Rp 7 juta per unit. Anggaran telah dialokasikan untuk insentif pemerintah ini yang akan berlaku untuk 2023-2024 dengan total nilai hingga Rp 7 triliun.

Menurut pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada keterangan resminya, program bantuan alias subsidi senilai Rp 7 juta ini diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Untuk memastikan Subsidi diterima secara tepat untuk yang membutuhkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subisidi listrik 450-900 PA. Namun Buat Subsidi Konversi tidak ada batasan penerima Bantuan.

Untuk Motor Motor Listrik baru saat ini sudah ada beberapa unit Varian dari 8 Merek yang bisa mengikuti program subsidi ini. Jumlah perusahaan (merek) motor listrik yakni Gesits, Volta, Selis, United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron. Delapan Merek ini telah memenuhi syarat yakni produk sepeda motor slirtiknya telah diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Ke 8 Merek ini dilarang menaikkan harga jual produk mereka selama dua tahun periode subsidi 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan bagi APM yang ketahuan menaikan harga. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang diteken Menperin Agus Gumiwang pada 20 Maret 2023.

Berikut Daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi Rp. 7 Juta (sumber CNN Indonesia)

  1. Gesits G1 – Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)
  2. United T1800 – Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)
  3. United TX3000 – Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)
  4. United TX1800 – Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)
  5. Smoot Elektrik Tempur – Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)
  6. Smoot Elektrik Zuzu – Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)
  7. Volta 401 – Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)
  8. Selis E-MAX – Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)
  9. Selis Agats – Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)
  10. Viar New Q1 – Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)
  11. Rakata X5 – Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)
  12. Rakata S9 – Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)
  13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R) – Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)

Mengenai Subsidi untuk motor listrik konversi juga sudah diberlakukan oleh pemerintah, besarannya sama dengan diskon pembelian motor listrik baru yaitu Rp 7 juta. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengkonversi motor lama ke motor listrik ini. Salah satunya adalah motor yang ditukar atau dikonversi harus dalam keadaan masih layak jalan jadi bukan motor yang mesinnya rusak atau dalam kondisi mogok. Serta syarat lainnya adalah motor yang lama juga harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Masyarakat bisa mulai mendaftar Untuk Program Subsidi Konversi pada awal bulan April 2023. Nantinya Masyarakat akan diarahkan ke bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. “Akan mulai dibuka kepada masyarakat untuk mendaftar pada awal bulan depan platofrm digital konversi motor listrik dapat diakses masyarakat melalui alamat web https ebtke.esdm.go.id/konversi,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah

Taufik of BuitenZorg | @tmcblog

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.