menjanjikan jadi security di perushaan dan mengutip uang rp3 juta pelaku dibekuk penipuan tenaga kerja berita kriminal way kana


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul menjanjikan jadi security di perushaan dan mengutip uang rp3 juta pelaku dibekuk penipuan tenaga kerja berita kriminal way kana yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Terduga pelaku penipuan tenaga kerja. (Foto:dok.Polres)

Way Kanan (Lampost.co)–Polres Way Kanan meringkus pelaku penipuan yang menawarkan pekerjaan sebagai security di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Minggu 15 Mei 2022, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul  07.00 WIB, telah terjadi tidak pidana penipuan yang dialami  korban Ruli, warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Bermula saat korban bertemu dengan pelaku berinisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang,  Kecamatan Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang menawarkan pekerjaan sebagai security salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Namun seminggu sebelum kejadian dihari Minggu, 15 November 2020, terlapor memberitahukan kepada korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam security serta pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebesar Rp3 juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya.

Selanjutnya pada esok harinya, pelaku datang ke rumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi penyerahan uang tersebut.

Setelah itu, pada Selasa pagi, 24 November 2020 korban bertemu dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai security mulai bulan Januari 2021.

Sementara, di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap Korban M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 Nopember 2020.

Karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi security, korban lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada  Kamis, 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB, Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, tegasnya.

EDITOR

Sri Agustina

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.