Mengutip Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 Apa PertalitePertamax Beneran Akan Dihapus Cek Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengutip Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 Apa PertalitePertamax Beneran Akan Dihapus Cek Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JurnalPatroliNews – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut bahwa seharusnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memiliki standar emisi Euro 4.

Dengan demikian, maka menurutnya BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).

Sugeng mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyebut, ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Di mana di peraturan ini diatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.

Setelah bensin RON 88 atau dikenal dengan merek Premium dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.

“Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98,” kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).

Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.

“Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita,” ujar Sugeng.

Lantas, apa benar Pertalite-Pertamax bakal dihapus?

Merujuk pada Permen LHK No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

Bila merujuk pada klausul a, bensin yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai oktan (RON) 91. Artinya, bensin jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan (RON) 90 dan di bawahnya, termasuk bensin Premium (RON 88) maupun bensin Revvo 89 yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo seharusnya tidak boleh lagi dijual ke masyarakat.

Sementara untuk bensin jenis Pertamax yang memiliki RON 92, bila merujuk pada peraturan ini, masih dibolehkan beredar di publik.

Adapun ketentuan spesifikasi terkait emisi gas buang bahan bakar tersebut seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan 2019. Pasalnya, ketentuan ini berlaku paling lambat satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri LHK ini berlaku. Permen LHK No.20 tahun 2017 ini berlaku resmi sejak diundangkan pada 7 April 2017.

Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi

baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:

a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan

b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan diesel.

Namun sampai saat ini peraturan tersebut bisa dikatakan belum dilaksanakan sepenuhnya, karena hingga saat ini bensin dengan nilai oktan di bawah 91 masih beredar di publik, bahkan disubsidi.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.