Menkopolhukam Mahfud MD Minta DPR Mendukung RUU Perampasan Aset


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Menkopolhukam Mahfud MD Minta DPR Mendukung RUU Perampasan Aset yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). .

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan korupsi sulit diberantas. Oleh karenanya Ia meminta dukungan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal tersebut agar Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memiliki alat untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan Mahfud tersebut Ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: UU Perampasan Aset

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul, undang-undang perampasan aset tolong didukung pak. Biar kami bisa ngambil begini-begini ini pak,” kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Selain itu, Mahfud juga meminta agar DPR mendukung RUU pembatasan belanja uang kartal. Pasalnya salah satu modus pencucian uang korupsi dilakukan dengan menukar uang rupiah dan dibawa ke Singapura dan ditukar ke dollar lalu diklaim sebagai hasil judi.

“Karena orang korupsi itu Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang uang judi, karena di Singapura judi sah. Lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu pencucian uang Pak. Mari sekarang kita batasi uang belanja Rp 100 juta anda, keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana,” jelasnya

Baca Juga: Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2020. Kemudian RUU tersebut sudah disetujui di Baleg.

“Sudah disetujui di Baleg tiba-tiba keluar lagi. Ketika akan ditetapkan sebagai prioritas utama. Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu. Pemerintah lalu memperbaiki. Kami mohon di situ. Kami akan lebih mudah,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Reporter: Ratih Waseso
Editor: Noverius Laoli

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mahfud Minta Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mahfud Minta Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan, korupsi merupakan sesuatu yang sangat sulit diberantas. Karenanya, pemerintah dan aparat penegak hukum membutuhkan alat lain untuk pemberantasannya.

Salah satunya dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Harapnya, RUU tersebut diprioritaskan Komisi III DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (rancangan) undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ngambil begini-begini,” ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat untuk menghukum pelaku koruptor dan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, tujuannya agar adanya alat jera bagi pelaku dua tindak pidana tersebut.

“Tolong juga ada (RUU) Pembatasan Uang Kartal didukung Pak. Karena orang korupsi itu Pak, nurunin uang dari bank 500 miliar, dibawa ke Singapura, lalu ditukar uang dollar, lalu dia bilang ini menang judi katanya di singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah,” ujar Mahfud.

“Nah, ya itu (RUU) Perampasan Aset, saya kira kemarin DPR dari Komisi III sudah ada yang bersuara agar Presiden segera mengirimkan surpres. Tolong kami sudah mengajukan sejak tahun 2020, sudah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama,” sambungnya.

Mahfud sendiri membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun,” ujar Mahfud.

Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun. Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.

Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306. Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.

“Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix,” tegas Mahfud.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Pernyataan Ketua Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset yang Bikin Mahfud MD Geleng Kepala


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Pernyataan Ketua Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset yang Bikin Mahfud MD Geleng Kepala yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pernyataan Ketua komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul jadi sorotan.

Pernyataan Bambang Pacul ini pun bikin Mahfud MD geleng kepala.

Bambang pacul terang-terangan menyebut bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus lebih dulu melobi ketua umum partai politik, bukan di legislatif.

Pernyataannya ini menanggapi permiintaan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD yang meminta DPR RI segera mengesakan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sampai Geleng-geleng Lihat Tingkah Anggota DPR saat Minta Tolong 2 RUU Ini Segera Disahkan

Mahfud MD di awal rapat menjelaskan Pemerintah sudah proaktif soal pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan di kemudian hari.

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud.

Pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, tapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.

Sudah sejak lama pemerintah menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bahkan, Presiden Jokowi pada 7 Februari 2023 di Istana Merdeka, pernah meminta dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR.

Menanggapi Mahfud MD, Bambang Pacul terang-terangan dari dua tersebut, RUU Perampasan Aset paling mungkin bisa disahkan. Itupun Pemerintah melobinya bukan dengan anggota DPR RI, tapi langsung ke ketum parpol.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang Pacul.

Baca juga: Saat Mahfud MD Bicara Selalu Dikeroyok Setiap Datang ke Komisi III DPR

Ia melanjutkan, “Di sini boleh ngomong galak, Pak. Tapi, Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan!'”

“Jadi, permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” imbuh Bambang Pacul diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan sulit, karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.

“Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma Rp 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi,” katanya.

Soal ini, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala sambil senyum kecut.

Ucapan Bambang Pacul itu ditingkahi tawa para anggota DPR RI yang mengaku setuju dengannya.

Mereka mau tak mau harus menurut kata ‘bos’ masing-masing.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahfud MD Geleng Kepala, Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum Parpol,

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ariyo Bimmo menanggapi ucapan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto soal RUU Perampasan Aset. Menurut Ariyo, pernyataan Bambang itu menunjukkan tidak adanya keinginan dari DPR  untuk segera mengesahkan RUU yang dinilai bisa memudahkan pemberantasan korupsi tersebut. 

Ariyo bahkan mencurigai adanya aliran dana haram yang mengalr ke partai politik sehingga DPR enggan segera mengesahkan RUU itu.

“Ketika pimpinan Komisi III mengindikasikan bahwa RUU ini mandeg karena tidak ada kehendak politik dari Parpol. Maka patut diduga bahwa uang hasil tindak pidana selama ini banyak digunakan untuk politik uang,” kata Bimmo melalui keterangan tertulis pada Sabtu 1 April 2023.

Bimmo menilai ucapan yang disampaikan oleh Bambang Wuryanto tersebut membuka misteri sulitnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut ternyata RUU tersebut mandeg selama sekitar tiga tahun lantaran adanya intervensi kepentingan partai politik dibaliknya.

“Pernyataan tersebut membuka sedikit kotak pandora yang selama ini ditutup rapat. Ada kepentingan partai politik yang mengakibatkan RUU ini tertunda begitu lama tanpa penjelasan substansial,” ujarnya.

DPR disebut sebagai pengganjal RUU Perampasan Aset

Selain itu, Bimmo menyebut DPR merupakan penyebab mengapa RUU Perampasan Aset tidak segera bisa diselesaikan.

“Pernyataan pimpinan Komisi 3 tersebut mempertegas lagi ujung pangkal dari kegagalan DPR untuk membahas tuntas RUU Perampasan Aset,” kata Bimmo. 

Bimmo juga menyebut PSI menganggap siapapun yang berusaha menghalangi pengesahan RUU Perampasan Aset, maka patut dicurigai ada kepentingan dibaliknya. Sebab, kata dia, tidak mungkin ada ketakutan bila tidak memiliki kaitan dengan substansi pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Jadi, bila parpol (pimpinan) memiliki itikad baik untuk bersama-sama menyelesaikan masalah korupsi, segera saja menginstruksikan “petugasnya” di DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Bimmo mengatakan PSI mendukung sikap pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendukung agar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md diungkap tuntas.

“PSI mendukung pengungkapan transaksi mencurigakan yang disampaikan Pak Mahfud MD,” ujar dia.

Selanjutnya, Bambang Pacul singgung soal izin dari Ketum Parpol


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPR Klaim Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPR Klaim Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan RUU Perampasan Aset disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Sehingga pemerintah yang seharusnya menyiapkan dan menyerahkan naskah akademik berikut dengan draf RUU-nya ke DPR RI. Arsul pun menyatakan posisi DPR RI saat ini masih menunggu Pemerintah, bukan menolak RUU tersebut.

“Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak, maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah. Dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” kata dia seperti dikutip dari situs DPR, Minggu (2/4/) pagi.

Arsul meyakini RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat. Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya.

“Jadi, kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP, maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya,” jelasnya.

Arsul pun kembali menegaskan munculnya RUU Perampasan Aset ini tidak hanya disebabkan atas adanya dugaan transaksi TPPU sebesar Rp349 triliun saja. Usulan RUU ini, ungkapnya, sudah ada sejak beberapa waktu lalu sebelumnya.

Politisi PPP ini juga mengharapkan masyarakat untuk lebih bijak melihat situasi atas persoalan ini. Dirinya berharap masyarakat tidak menjadikan DPR RI sebagai “samsak” yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik.

“Jadi mereka yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya. Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati “satu kata” terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai “samsak” yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,” tuturnya.

(Megel Jekson)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Arsul Sani Dpr Tidak Pernah Tolak Ruu Perampasan Aset Detakco


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Arsul Sani Dpr Tidak Pernah Tolak Ruu Perampasan Aset Detakco yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani | Foto: istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, RUU Perampasan Aset
disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah, mengingat ini adalah RUU
usul inisiatif Pemerintah, maka Pemerintah yang harus menyiapkan dan
menyerahkan naskah akademik berikut dengan draf RUU-nya ke DPR RI,
sehingga posisi DPR RI saat ini masih menunggu Pemerintah, bukan menolak
RUU tersebut.

“Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya
adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo
sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin
DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas
atau tidak, maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak
betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” tegasnya, Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).

Arsul juga melanjutkan, bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini
diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih
dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat.

Dan ini tidak hanya terkait
dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa
dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak
pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya.

“Jadi, kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya,” tandas politisi PPP ini.

Arsul juga menegaskan bahwa munculnya RUU Perampasan Aset ini tidak
hanya disebabkan atas adanya kasus dugaan transaksi mencurigakan yang
mengandung TPPU sebesar Rp349 triliun saja, tapi usulan RUU ini sudah
ada sejak beberapa waktu lalu sebelumnya, dan juga sudah disuarakan di
ruang publik.

Terakhir, dirinya juga mengharapkan masyarakat agar lebih bijak
melihat situasi atas persoalan ini dan dapat melihat masalah sesuai
dengan duduk perkara sebelumnya, dengan tidak menjadikan DPR RI sebagai
“samsak” yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik.
Dirinya juga berharap Pemerintah dapat segera menyepakati satu kata atas
RUU tersebut.

“Jadi mereka yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak
mengerti duduk soal situasi sebenarnya. Cuma kan di medsos itu yang
paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun
yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati
“satu kata” terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai “samsak”
yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,” tutupnya.


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.