Intip Garasi Bambang Pacul yang Sebut Pengesahan RUU Tergantung Ketum Parpol


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Intip Garasi Bambang Pacul yang Sebut Pengesahan RUU Tergantung Ketum Parpol yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sedang menjadi sorotan karena pernyataan kontroversial saat rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md (29/3). Saat itu Bambang Pacul menyebut perkara pengesahan RUU tergantung keputusan Ketua Umum Partai Politik.

Bicara soal koleksi kendaraan, ada mobil apa saja di garasi Bambang Pacul? Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bambang Pacul tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp 4.715.456.899.

Anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melaporkan harta kekayaannya pada 14 September 2022/Periodik – 2021. Selain sebagai Ketua Komisi III DPR, Bambang Pacul juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali lagi ke harta kekayaan, dari total kekayaan yang dimiliki Bambang Pacul, sekitar Rp 2.606.404.500 merupakan kekayaan berupa tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 201.312.300, lalu kas dan setara kas senilai Rp 1.603.740.099.

Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya sekitar Rp 304.000.000. Bambang Pacul tercatat memiliki dua mobil di garasinya, yaitu Honda Civic dengan taksiran harga Rp 114.000.000 dan Toyota Harrier tahun 2007 dengan harga Rp 190.000.000. Semuanya merupakan mobil yang dibeli sendiri oleh Bambang Pacul.

Sebelumnya, Bambang Pacul menjawab permintaan Mahfud Md supaya membantu pengesahan dua undang-undang. Pacul blak-blakan ‘request‘ Mahfud itu bisa mulus asalkan mendapat restu dari para Ketum Parpol di parlemen.

Bambang Pacul dan Mahfud Md Foto: Agung Pambudhy

Dua undang-undang yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pacul mengatakan para anggota di komisinya mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Perkataan Pacul lantas menimbulkan tawa seisi ruangan rapat. Pacul mencontohkan dirinya yang patuh sesuai perintah dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, ‘Pacul berhenti’. Ya sudah. Laksanakan? laksanakan, Pak,” katanya.

Simak Video “PDIP Sempat Rencanakan GBK Jadi Lokasi Perayaan HUT 10 Januari 2023”
[Gambas:Video 20detik]
(lua/riar)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ariyo Bimmo menanggapi ucapan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto soal RUU Perampasan Aset. Menurut Ariyo, pernyataan Bambang itu menunjukkan tidak adanya keinginan dari DPR  untuk segera mengesahkan RUU yang dinilai bisa memudahkan pemberantasan korupsi tersebut. 

Ariyo bahkan mencurigai adanya aliran dana haram yang mengalr ke partai politik sehingga DPR enggan segera mengesahkan RUU itu.

“Ketika pimpinan Komisi III mengindikasikan bahwa RUU ini mandeg karena tidak ada kehendak politik dari Parpol. Maka patut diduga bahwa uang hasil tindak pidana selama ini banyak digunakan untuk politik uang,” kata Bimmo melalui keterangan tertulis pada Sabtu 1 April 2023.

Bimmo menilai ucapan yang disampaikan oleh Bambang Wuryanto tersebut membuka misteri sulitnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut ternyata RUU tersebut mandeg selama sekitar tiga tahun lantaran adanya intervensi kepentingan partai politik dibaliknya.

“Pernyataan tersebut membuka sedikit kotak pandora yang selama ini ditutup rapat. Ada kepentingan partai politik yang mengakibatkan RUU ini tertunda begitu lama tanpa penjelasan substansial,” ujarnya.

DPR disebut sebagai pengganjal RUU Perampasan Aset

Selain itu, Bimmo menyebut DPR merupakan penyebab mengapa RUU Perampasan Aset tidak segera bisa diselesaikan.

“Pernyataan pimpinan Komisi 3 tersebut mempertegas lagi ujung pangkal dari kegagalan DPR untuk membahas tuntas RUU Perampasan Aset,” kata Bimmo. 

Bimmo juga menyebut PSI menganggap siapapun yang berusaha menghalangi pengesahan RUU Perampasan Aset, maka patut dicurigai ada kepentingan dibaliknya. Sebab, kata dia, tidak mungkin ada ketakutan bila tidak memiliki kaitan dengan substansi pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Jadi, bila parpol (pimpinan) memiliki itikad baik untuk bersama-sama menyelesaikan masalah korupsi, segera saja menginstruksikan “petugasnya” di DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Bimmo mengatakan PSI mendukung sikap pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendukung agar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md diungkap tuntas.

“PSI mendukung pengungkapan transaksi mencurigakan yang disampaikan Pak Mahfud MD,” ujar dia.

Selanjutnya, Bambang Pacul singgung soal izin dari Ketum Parpol


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati dan Wabup Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ dan Pengesahan Raperda Inisiatif


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati dan Wabup Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ dan Pengesahan Raperda Inisiatif yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bupati didampingi Wabup Sampang saat Rapat Paripurna DPRD Sampang.
(Foto : Prokopim Pemkab)

SAMPANG – Bupati H. Slamet Junaidi dengan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang dengan beberapa agenda, Selasa (28/3/2023).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Forkopimda Sampang, Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan bahwa rapat paripurna dalam kesempatan tersebut ada beberapa agenda diantaranya nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 kemudian pengesahan dua Raperda inisiatif dan pengumuman nama anggota pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

“Nanti setelah LKPJ disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Melalui fungsi pengawasan DPRD kepada Kepala Daerah nantinya akan dihasilkan berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang Tahun 2022 menurutnya telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024 dengan Visi “Sampang Hebat Bermartabat”.

Bupati yang akrab disapa Aba Idi tersebut mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang yang mendukung program Kabupaten Sampang. selalu mendukung program pemerintah Kabupaten Sampang.

“Terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

“Berharap proses pembangunan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan Visi Misi Daerah yakni bersama menuju Sampang Hebat Bermartabat,” pungkasnya. (dhe)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.