Pasca Insiden Laka di Tanjab Timur Begini Kondisi Waka DPRD Tanjab Barat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pasca Insiden Laka di Tanjab Timur Begini Kondisi Waka DPRD Tanjab Barat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

02 Apr 2023

  • Network

Network

02 Apr 2023

Terkini

  • Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi

    METRONEWS

    1 jam

  • Kendaraan Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Segera Dilelang untuk Umum

    METRONEWS

    1 jam

  • Deretan Zodiak yang Miliki Sifat Paling Intuitif

    HIBURAN

    2 jam

  • Promo JSM Alfamart Hari ini, Sirop Marjan mulai dari Harga Rp 10 Ribu-an

    NASIONAL

    2 jam

  • Sama Seperti Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo: Tas Istri Saya Banyak yang KW

    NASIONAL

    2 jam

Terkini

  • Jalan Nasional Rusak Akibat Angkutan Batu Bara, Polda Jambi: Laporan ke Kementerian ESDM Belum Ada Realisasi

    METRONEWS

    1 jam

  • Kendaraan Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Segera Dilelang untuk Umum

    METRONEWS

    1 jam

  • Deretan Zodiak yang Miliki Sifat Paling Intuitif

    HIBURAN

    2 jam

  • Promo JSM Alfamart Hari ini, Sirop Marjan mulai dari Harga Rp 10 Ribu-an

    NASIONAL

    2 jam

  • Sama Seperti Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo: Tas Istri Saya Banyak yang KW

    NASIONAL

    2 jam

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pasca Libur Lebaran PPKM JawaBali dan PPKM Luar JawaBali Diperpanjang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pasca Libur Lebaran PPKM JawaBali dan PPKM Luar JawaBali Diperpanjang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Jakarta – Pasca libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M, penambahan kasus aktif COVID-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia, sebagaimana hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang berlaku mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali”, ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini”, tegas Safrizal.

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri. “Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.