KNPSI Sebut Pemakzulan Susanti Oleh DPRD Bukan Aspirasi Masyarakat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul KNPSI Sebut Pemakzulan Susanti Oleh DPRD Bukan Aspirasi Masyarakat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SIANTAR – Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menilai upaya Pemakzulan Wali Kota oleh 27 Anggota DPRD Siantar bukan murni aspirasi masyarakat Pematang Siantar.

Justru sebaliknya, Parpol Anggota DPRD yang sebelumnya mengusung pencalonan Susanti pada Pilkada Siantar 2020 itu hanya menghabiskan uang APBD untuk melengserkan Susanti dari jabatannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat KNPSI Jan Wiserdo Saragih meminta DPRD Pematang Siantar tidak seenaknya mengatasnamakan masyarakat apalagi dalam hal pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani.

“Jika ditolak MA usul pemberhentian Walikota Pematang Siantar, DPP KNPSI akan minta pertanggung jawaban DPRD karena sudah menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat”, kata Jan dalam keterangannya, Sabtu 1 April 2023.

Wiserdo menuturkan, akan lebih berguna jika anggaran yang dipakai DPRD untuk Pemakzulan itu diperuntukan untuk menanggulangi kebutuhan masyarakat, misalnya membayar iuran BPJS maupun perbaikan infrastruktur jalan pemukiman penduduk.

Foto: Pimpinan DPRD bersama anggota dan Tim Ahli Hukum berswafoto Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.| Dokumentasi DPRD.

“DPRD Pematang Siantar jangan gampang kali mengatasnamakan masyarakat. Hak angket untuk memakzulkan Wali Kota, justru masyarakat sakit hati, karena anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan yang bukan berguna bagi kepentingan masyarakat itu mencapai Rp500 juta,” kata Janwiserdo.

“Jadi jika disebutkan hak angket merupakan aspirasi masyarakat, perlu dipertanyakan masyarakat mana yang dimaksud DPRD Pematang Siantar itu,” ujaranya menambahkan.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar resmi menyerahkan dokumen permohonan uji pendapat tentang pelanggaran sumpah janji jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat 31 Maret 2023 di Jakarta.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan uji pendapat yang dimohonkan DPRD ke MA itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Pematang Siantar mewakili aspirasi masyarakat.

Ia mengajak masyarakat Kota Pematang Siantar turut mendukung perjuangan DPRD dan berharap MA mengabulkan uji permohonan tersebut.

“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” katanya.

Baca Juga: DPRD Siantar Serahkan SK Pelanggaran Sumpah Jabatan Wali Kota Susanti ke MA

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.