Mengutip KataKata Najwa Shihab Risty Tagor Unggah Curhatan Galau Singgung Masa Lalu


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengutip KataKata Najwa Shihab Risty Tagor Unggah Curhatan Galau Singgung Masa Lalu yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

NOVA.id – Gagal membina rumah tangga hingga 2 kali berturut-turut, Risty Tagor dikabarkan telah kembali menikah dan menjadi istri kedua.

Sayangnya, kabar mengenai dirinya menjadi istri kedua masih simpang siur. Risty Tagor sendiri pun bungkam perihal rumah tangganya.

Kini, artis cantik yang sering wara-wiri di layar kaca tersebut memutuskan fokus mengurus ketiga anaknya dan menjadi ibu rumah tangga.

Baca Juga: Selama Ini Ditutupi, Kini Terungkap Wajah Suami Risty Tagor yang Sedang Salat Jumat Bareng Anaknya

Menilik masa lalu, Risty Tagor pernah dua kali gagal membina rumah tangga.

Pertama, Risty pernah bercerai dengan suami pertama yakni aktor Rifky Balweel.

Dari pernikahan itu Risty dikaruniai satu orang anak yang diberi nama Arsen Raffa Balweel. Usai bercerai dari Rifky Balweel, Risty menikah dengan pesinetron Stuart Colin.

Baca Juga: Tak Kapok Kawin Cerai, Risty Tagor Akui Putrinya Hasil Hubungan dengan Suami Baru, Sosoknya Misterius!

Setelah mengandung putra buah cinta dari Struart Colin, Risty memilih bercerai. Setelah bercerai dari Struart Colin, kabar kehidupan Risty seolah menghilang.

Namun, artis berusia 31 tahun itu kini telah bahagia dengan keluarga barunya.

Risty telah menikah dengan seorang pria yang bukan berasal dari kalang artis seperti dua suaminya terdahulu.

Baca Juga: Sudah Punya Suami Baru dan Anak Perempuan yang Cantik, Risty Tagor Sebut 2 Alasan Mengapa Tak Ungkap Identitas Sang Suami

Ia disebut-sebut telah dinikahi oleh seorang pengacara kondang Tanah Air.

Bahkan, artis kelahiran Jakarta itu sudah dikaruniai seorang putri yang dipanggil dengan nama Baby Cyilla.

Meski begitu, hingga kini Risty tetap tertutup perihal kehidupan pribadinya.

Baca Juga: Risty Tagor Kepergok Makan Makanan Khas Korea Berduaan, Ini Resep Japchae yang Bisa Dibuat di Rumah

Namun, beberapa waktu lalu, Risty sempat mengunggah potret dirinya yang tertutup masker kain dengan caption galau.

Mengutip pernyataan Najwa Shihaab, Risty Tagor menyinggung soal masa lalu.

dok. instagram/ristytagor

Unggahan galau Risty Tagor

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Risty Tagor Kepergok Dandan ala Tradisional India Saat Pesta dengan Istri Kedua Kiwil

“Berhentilah menghakimi masa lalu seseorang.

Lebih baik berdiri di sampingnya dan bantu dia memperindah masa depannya.

– Najwa Shihab,” tulis Risty Tagor pada caption foto yang diunggahnya.

Baca Juga: Jihan Fahira Unggah Fotonya Bersama Risty Tagor, Netizen Banyak Komentar Ini

View this post on Instagram

Kanker Payudara menjadi salah satu kanker yang berbahaya bagi perempuan setelah kanker serviks. Pada kasus ini, sel kanker akan tumbuh dan menyerang jaringan payudara. Sejauh ini belum diketahui penyebab pasti kanker payudara, satu hal yang diketahui adalah penyakit ini muncul karena adanya kerusakan sel dan perubahan sifat genetik pada jaringan payudara. Sahabat NOVA, kita sebagai perempuan wajib tahu nih apa saja sih mitos dan fakta dari kanker payudara. Penting untuk diketahui bahwa kanker payudara bisa disembuhkan, dan penyembuhan dapat dilakukan sedini mungkin, terutama pada awal deteksi. Simak videonya sampai habis, jangan lupa juga cek video lain di YouTube NOVA, ya! . . #cancer #breastcancer #breastcancerawarenessmonth #breastcancerawareness #breastcancerawareness???? #kanker #kankerpayudara #kankerpayudarasembuh #atasikanker #mitoskanker #faktakanker #cancersurvivor #cancersucks #survivorkanker #kankersurvivor #pejuangkanker #kankerpayudarasembuh #NOVA #PintarAturUang #WaktuBerkualitas #GridNetwork #BerbagiCerita #GridNetworkJuara

A post shared by NOVA (@tabloidnovaofficial) on 

Sayangnya, tak ada pernyataan lebih lanjut soal postingannya kali ini. Netizen pun menyemangati Risty Tagor dalam kolom komentar.

Wah semoga unggahan itu tak berarti apa-apa dan semua baik-baik saja ya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Show all
  • Masa lalu

  • Risty tagor hijrah

  • Risty tagor galau

  • Kabar terbaru risty tagor

  • Risty tagor singgung masa lalu

  • Risty tagor najwa shihab

Nova Play

Lihat Semua


  • Isi survei dan menangkan total hadiah Rp3.500.000


  • Tipe Voters yang Manakah Kamu? Cek Personality-nya Sekarang!


  • TTS – Teka – Teki Santuy Eps 114 Ragam Obat Sakit Tenggorokan


  • TTS – Teka – Teki Santuy Eps 113 Laut yang Mengelilingi Indonesia


  • TTS – Teka – Teki Santuy Eps 112 Judul Lagu Daerah Jawa Barat

PROMOTED CONTENT

Video Pilihan

Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.

Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.

Penulis : Alsabrina
Editor : Alsabrina

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Hukum Mengutip Katakata Kufur


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Hukum Mengutip Katakata Kufur yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TANYA:

Apa hukum mengutip pernyataan kufur. Misalnya, ada yang berkata: “Fulan mengatakan ini dan ini”, dan isinya mencela agama Islam. Apakah yang mengutip pernyataan ini menjadi kafir karena hal itu?

JAWAB:

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Rasulillah.

Mengutip pernyataan kufur merupakan perkara yang sangat berisiko, yang benar-benar perlu diberi perhatian lebih.

BACA JUGA: 4 Pintu Kekufuran

Hal ini karena, kutipan pernyataan kufur tersebut bisa melahirkan syubhat dan fitnah bagi orang-orang yang lemah agama dan sedikit ilmunya.

Juga wajib diperhatikan, dampak dari kutipan pernyataan kufur ini, bagi pendengar maupun penyampainya.

Orang yang mengutip pernyataan kufur, wajib untuk mengingkari isi pernyataan tersebut dan meyakini kebatilannya.

Jika ia meyakini isi pernyataan tersebut, saat itu ia telah jatuh pada kekufuran, dan berlaku hukum orang yang murtad atasnya. Karena mencela agama Islam haram, dan yang melakukannya dianggap telah murtad dari Islam.

Orang yang mendengar pernyataan tersebut, wajib menasihatinya, agar ia bertaubat dan kembali pada Islam. Jika ia tidak bertaubat, maka ia perlu dibawa ke pengadilan, agar mendapatkan hukuman dari qadhi.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Siapa yang menyampaikan cerita, dan dalam ceritanya mengutip pernyataan dua kalimah Syahadat, seperti: Saya mendengar fulan mengucapkan Laa ilaaha illaLlah Muhammad Rasulullah.

Penyampai cerita ini, tidak menjadi seorang muslim, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena ia hanya tukang cerita. Sebagaimana juga, muslim tidak menjadi kafir hanya karena menceritakan suatu pernyataan yang mengandung kekufuran.” (Al-Majmu’: 3/99)

Demikian juga, tidak menjadi kafir orang yang mengucapkan kata-kata kufur, karena kekeliruan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَما هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

Artinya: “Sungguh Allah lebih gembira dengan taubat salah seorang hambanya ketika ia bertaubat kepada-Nya, dibandingkan dengan kegembiraan seseorang yang berada di atas unta tunggangannya di padang pasir, kemudian unta tersebut lepas, sedangkan makanan dan minumannya ada pada unta tersebut.

Ia pun telah putus asa untuk mendapatkan kembali untanya tersebut. Ia lalu mendatangi sebuah pohon dan berbaring di bawah naungan pohon tersebut dan ia benar-benar telah putus asa. Di tengah keadaan itu, ternyata untanya telah datang dan berdiri di dekatnya.

Ia pun mengambil tali untanya, seraya berkata lantaran sangat gembira: Wahai Allah, engkau adalah hambaku, dan aku adalah Tuhanmu. Ia berkata keliru, karena terlalu gembira.” (HR. Muslim)

Perlu juga diketahui, orang yang mengutip pernyataan kekufuran dari orang lain, tanpa ada keperluan untuk mengutipnya dan menceritakannya, padahal ia tahu bahwa pernyataan tersebut berisi kekufuran, dikhawatirkan ia termasuk orang yang disebutkan oleh Imam Ibnu Najim rahimahullah:

“Walhasil, orang yang mengucapkan kata-kata kufur dengan tujuan bercanda dan main-main, dianggap kufur menurut seluruh ulama, dan tidak perlu diperhatikan lagi keyakinannya dalam hati. Ini sebagaimana disebutkan secara jelas oleh Qadhi Khan dalam Fatawa-nya.

Dan yang mengucapkan kata-kata kufur karena keliru atau dipaksa, tidak menjadi kafir, menurut seluruh ulama. Dan siapa yang mengucapkan kata-kata kufur secara sengaja, dan ia tahu itu kekufuran, ia jatuh kafir, menurut seluruh ulama.” (Al-Bahr Ar-Raiq: 5/134)

BACA JUGA: Hal-hal yang Termasuk Kufur Akbar dan Kufur Asghar

(Catatan: Bisa jadi, maksudnya seluruh ulama Hanafiyyah, atau memang seluruh ulama dari berbagai madzhab, karena setahu kami ini tidak berbeda dengan pendapat dari madzhab yang lain, wallahu a’lam, penerjemah)

Karena itu, siapa saja yang mengucapkan kata-kata kufur, karena kekeliruan, atau karena dipaksa, atau ia hanya mengutip kata-kata tersebut disertai pengingkarannya atas hal itu dan ia tidak meyakininya, ia tidak jatuh kafir, dan tidak berlaku atasnya hukum orang yang murtad.

Dan tidak boleh mengutip kata-kata kufur, kecuali jika ada hajat (keperluan), seperti kesaksian atas orang yang melakukannya, atau sebagai peringatan atasnya, atau untuk menunjukkan kebatilannya dan bantahan atas syubhatnya. Wallahu ta’ala a’lam. []

Fatwa Lajnah Ifta Jordania

Teks asli:

حكم نقل كلام الكفر

السؤال :

ما حكم نقل الكفر، كمن يقول مثلاً: إنّ فلاناً قال “كذا وكذا” ويسبّ الدين، فهل يكفر بذلك؟

الجواب :

الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله

نقل الكفر من الأمور الخطيرة التي يجب التنبّه لها؛ لأنّ نقل الكفر قد يورث شبهة فيفتن بها ضعاف الدين والعلم، كما يجب النظر أيضاً إلى أثر نقل هذا الكفر في سامعه وقارئه، ويجب على ناقل الكفر أن ينكر ذلك ويعتقد بطلانه؛ لأنه لو اعتقد ما يقول وينقل يكفر عندئذٍ، وتجري عليه أحكام المرتدين؛ لأنّ سبّ الدين حرام، ويعدّ فاعله مرتداً عن الإسلام، ويجب على من سمعه أن ينصحه لعله يتوب ويرجع إلى الإسلام، ومن لم يتب يرفع أمره إلى القاضي ليعاقبه.

يقول الإمام النووي رحمه الله: “من نقل الشهادتين حكايةً بأنْ يقول: سمعت فلاناً يقول: لا إله إلا الله، محمد رسول الله، فهذا لا يصير مسلماً بلا خلاف؛ لأنه حاكٍ، كما لا يصير المسلم كافراً بحكايته الكفر” [المجموع 3/ 99].

وكذلك؛ فلا يكفر من تلفظ بكلمة الكفر خطأً، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَما هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ) رواه مسلم.

وينبغي أن يُعلم أن من نقل كلمة الكفر عن غيره من غير حاجة لنقلها، ولا داعٍ يدعو لحكايتها، مع علمه بأنها كفر، فإنه يُخشى عليه أن ينطبق عليه ما قاله الإمام ابن نجيم رحمه الله: “والحاصل أن من تكلم بكلمة الكفر هازلاً أو لاعباً كفر عند الكلّ، ولا اعتبار باعتقاده، كما صرح به قاضي خان في فتاويه، ومن تكلم بها مخطئاً أو مكرهاً لا يكفر عند الكلّ، ومن تكلم بها عالماً عامداً كفر عند الكلّ” [البحر الرائق 5/ 134].

وعليه؛ فإن من تلفظ بالكفر مخطأً، أو مكرهاً، أو ناقلاً، مع إنكاره وعدم اعتقاده، فإنه لا يكفر ولا تجري عليه أحكام المرتدين، ولا يجوز نقل الكفر إلا لحاجة، كالشهادة على فاعله أو التحذير منه أو إبطال الكفر والردّ على الشبهات. والله تعالى أعلم.

SUMBER: ALIFTA.JO

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.