Pemkab Boyolali Serahkan Hibah dan Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji Secara Simbolis


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemkab Boyolali Serahkan Hibah dan Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji Secara Simbolis yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

HALO BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, menyerahkan hibah dan insentif, kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes) dan guru ngaji, di Pendopo Gedhe Kabupaten Boyolali, Kamis (30/3/2023).

Kegiatan tersebut biasa dilaksanakan pada saat Ramadhan, dalam acara buka puasa bersama keliling (Bukberling) di 22 Kecamatan di Boyolali.

Dengan adanya larangan dari Pemerintah Pusat, Pemkab Boyolali tetap menyerahkan beragam bantuan itu, walaupun tanpa menyelenggarakan Bukberling.

Sekda Boyolali, Masruri mengatakan dana hibah yang diserahkan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali tahun 2023.

Dana dengan jumlah total Rp 5.267.500.000 tersebut, diberikan kepada 155 penerima.

Dia mengatakan, program ini sudah berjalan beberapa tahun, dan Pemkab Boyolali akan terus berupata melanjutkan pada tahun-tahun mendatang.

“Program ini sudah berjalan beberapa tahun, Insya Allah tahun berikutnya tetap harus berjalan juga,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Said, mengatakan penyerahan tersebut merupakan wujud upaya Pemkab Boyolali, agar silaturahmi tetap terjalin, meskipun dengan pola berbeda.

Untuk tahun ini, hibah diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari setiap kecamatan, didampingi oleh camat masing-masing.

“Harapan kami agar yang kita bantukan ini, dapat benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Boyolali. Tentunya bagi para guru ngaji, para kiai ini juga berperan aktif dalam upaya, bagaimana Boyolali mampu menghadirkan sumber daya manusia yang semakin baik ke depan,” kata dia.

Sebagai informasi, dana hibah yang diserahkan untuk sekolahan, sebesar Rp 525 juta, kemudian untuk masjid atau mushala sebesar Rp 3 miliar 585 juta.

Selanjutnya pondok pesantren Rp 300 juta dan Baznas Kabupaten Boyolali Rp 400 juta.

Hibah juga diberikan kepada gereja, sebesar Rp 50 juta, Dewan Masjid Rp 50 juta, kemudian Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) Rp 75 juta, dan yang Badan Wakaf Kabupaten Boyolali Rp 32,5 juta.

Pemkab Boyolali juga menyerahkan tali asih kepada pengurus masjid di 22 kecamatan. Masing-masing masjid menerima 40 Al-Qur’an, 14 Iqra’ dan Sembilan Juz ‘Amma.

Kemudian insentif kepada pemimpin / pengasuh ponpes sebesar Rp 1 juta, dan guru ngaji sebesar Rp 500 ribu.

Insentif diberikan dalam bentuk buku tabungan dan diserahkan dalam dua tahap. Tahap I sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan tahap II sebelum akhir tahun anggaran (Desember 2023).

Selain Bupati Boyolali M Said Hidayat,  dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono. (HS-08)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Perawat Dan Bidan RSUD Abepura Juga Belum Terima Insentif Covid19


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Perawat Dan Bidan RSUD Abepura Juga Belum Terima Insentif Covid19 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Home Penkes Perawat dan bidan RSUD Abepura juga belum terima insentif covid-19
Para tenaga kesehatan RSUD Abepura kembali melakukan konferensi pers terkait permasalahan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan di Kantor LBH Papua, Jumat (31/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Sebanyak 84 tenaga perawat dan bidan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, juga belum menerima pembayaran insentif Covid-19 sejak 2020 hingga 2022. Manajemen RSUD Abepura saat ini sedang melakukan verifikasi ulang guna melakukan  pembayaran insentif Covid-19 itu.

Salah satu tenaga kesehatan RSUD Abepura, Sunarti menyatakan puluhan tenaga perawat dan bidan itu selama masa pandemi covid-19 itu bekerja di ruang perinalogi, instalasi bedah sentral, unit gawat darurat, ruang bersalin dan ruang perawatan Wanita. Total insentif covid-19 bagi perawat dan bidan yang belum dibayarkan mencapai Rp9.666.000.0000.

Sunari menyatakan 18 tenaga kesehatan di ruang perinalogi belum menerima insentif Covid-19 dari Juli hingga Desember 2020 senilai Rp810.000.000. Mereka juga belum menerima insentif periode Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp405.000.000, dan periode Januari hingga Desember 2022 senilai Rp1.620.000.000.

Adapun delapan tenaga kesehatan yang bekerja di ruang instalasi belum menerima insentif Covid-19 periode Juli hingga Desember 2020 senilai Rp360.000.000. Mereka juga belum menerima insentif periode Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp180.000.000, dan periode Januari hingga Desember 2022 senilai Rp720.000.000.

Ada pula lima tenaga kesehatan yang bekerja di ruang unit gawat darurat dan belum menerima pembayaran insentif Covid-19 periode Juli hingga Desember 2020 senilai Rp225.000.000. Mereka juga belum menerima insentif periode Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp112.500.000, dan Januari hingga Desember 2022 senilai Rp450.000.000.

Sejumlah 42 perawat dan bidan di ruang bersalin belum menerima insentif Covid-19 mulai Juli hingga Desember 2020 senilai Rp1.800.000.000. Mereka juga belum menerima insentif periode Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp900.000.000, dan periode Januari hingga Desember 2022 senilai Rp3.510.000.000.

Di ruang perawatan wanita, ada 11 tenaga kesehatan orang yang belum menerima pembayaran insentif Covid-19 dari Juli hingga Desember 2020 senilai Rp495.000.000. Mereka juga belum menerima insentif periode Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp247.000.000, dan periode Januari hingga Desember 2022 senilai Rp990.000.000. “Itu data yang kami input dari teman-teman [tenaga perawat dan bidan],” kata Sunarti dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Jumat (31/3/2023) sore.

Ia menyatakan tenaga kesehatan dan rumah sakit telah melakukan pertemuan  dengan Kepala Bidang Penunjang dan Kepala Bidang Keperawatan RSUD Abepura pada 28 Maret 2022. Akan tetapi, pertemuan itu yang dibicarakan bukan soal pembayaran insentif Covid-19, melainkan soal indisipliner. Pertemuan itu menyepakati tidak ada tenaga kesehatan yang menuntut pembayaran insentif Covid-19 tidak akan dikenai sanksi indisipliner.

“Kami melakukan klarifikasi [soal pertemuan bersama inspektorat] kepada pejabat rumah sakit. Kabid Penunjang nyatakan masalah indisipliner selesai, karena kami [nakes] bertemu dengan inspektorat di luar jam kerja,” ujarnya.

Kuasa hukum tenaga kesehatan dari LBH Papua, Aristotels Howay SH menyatakan protes yang dilakukan tenaga kesehatan RSUD Abepura sudah berlangsung sejak 2021. Howay menyatakan pihak rumah sakit tidak menanggapi atau pun mengajak mereka untuk rapat  dan memberi kejelasan kepada tenaga kesehatan.

Howay menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari instansi yang telah mereka surati terkait persoalan insentif Covid-19 di RSUD Abepura itu. “Hari Rabu depan kami akan ke [Kantor Wilayah] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menanyakan laporan kami. [Kami harap] inspektorat segera melakukan audit di RSUD Abepura,” kata Howay di Kota Jayapura, Jumat (31/3/2023) sore.

Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba menyatakan pihaknya telah menerima surat dari tenaga kesehatan RSUD Abepura, dan telah mendalami persoalan terkait permasalahan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan itu. Ia menyatakan pihaknya juga telah menyurati RSUD Abepura untuk bertemu dan mencari solusi bersama atas permasalah itu. Akan tetapi, hingga saat ini pihak RSUD Abepura belum surat itu.

“Kita sudah menindaklanjuti surat dari tenaga kesehatan RSUD Abepura. [Mengacu]   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, [insentif itu] harus dibayar, tapi itu [harus] dibayarkan [pemerintah] provinsi. Itu yang tidak ketemu, di situ [masalahnya]. Kami sudah meminta Direktur RSUD Abepura memberikan kesempatan kepada tim Yankomas Kemenkumham Papua [melakkukan] mediasi [dan] membahas permasalahan ini [untuk] mencari solusi bersama. Tetapi sampai saat ini surat kami belum dibalas,” kata Ayorbaba kepada Jubi di Kota Jayapura, pada Sabtu (1/4/2023) sore.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura, dr Daisy C Urbinas pada Kamis (30/3/2023) menyatakan rumah sakit belum memiliki anggaran, sehingga belum bisa membayarkan insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatannya. Ia menyatakan pihak rumah sakit akan kembali melakukan verifikasi kinerja dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Papua, dan mengusulkan kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

“Kami akan verifikasi data-data [nakes yang memang kerja saat covid-19],” kata Urbinas kepada Jubi, pada Kamis (30/3/2023). (*)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Peran IoT dalam Menyukseskan Program Insentif Motor Listrik Pemerintah Indonesia


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Peran IoT dalam Menyukseskan Program Insentif Motor Listrik Pemerintah Indonesia yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Warta Ekonomi, Jakarta –

Pemerintah melalui Kemenko Marves, pada 6 Maret 2023 akhirnya menetapkan bantuan berupa insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Insentif Rp7 juta per unit itu dialokasikan untuk 250 ribu unit motor di tahun 2023, terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru, dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. 

Khusus untuk 50 ribu unit, pihak yang menjadi target penerima bantuan pemerintah diutamakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hal ini diharapkan bisa mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.

Terkait kebijakan tersebut, Alamsyah Cheung, CEO FoxLogger, pemain terkemuka GPS tracker berbasis IoT di Indonesia, menyambut gembira. Menurutnya, selain bisa mendukung upaya penciptaan energi bersih, kebijakan untuk UMKM ini juga akan membantu aktivitas keseharian mereka. “Insentif ini akan membuat operasional semakin lancar dan lebih cost effective terutama untuk UMKM yang sedang berekspansi. Insentif ini akan menunjang produktivitas dan efisiensi mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Pembelian Motor Listrik Mendapatkan Diskon Menarik, Begini Janjinya Sri Mulyani

Agar tujuan tersebut tercapai, Alamsyah lalu menyatakan bahwa dalam urusan operasional, maka aspek safety dan security harus diperhatikan secara saksama. Keberadaan motor listrik sebagai sesuatu yang baru, katanya, pastinya akan memancing orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian. “Hal ini perlu ditantisipasi. Salah satunya lewat penggunaan produk teknologi yang memanfaatkan Internet of Things. Kan sayang kalau tujuan pemerintah ini tidak tercapai lantaran motor listrik tersebut hilang karena dicuri,” ujarnya.

Bahkan, lewat produk teknologi yang memanfaatkan Internet of Things seperti GPS tracker, para pelaku UMKM bukan hanya bisa memitigasi risiko pencurian, tapi juga menunjang produktivitas yang ditargetkan pemerintah. “Pihak pemerintah akan sangat terbantu karena dengan Internet of Things, GPS tracker bisa membantu dalam menyajikan data produktivitas para UMKM dalam menggunakan motor listrik ini. Jadinya, objektif pemerintah akan tercapai,” Alam melanjutkan.

Kalangan pelaku teknologi berbasis Internet of Things ini sendiri, dia menambahkan, teknologi ini sendiri sangat memungkinkan dalam membantu pemerintah menyukseskan program ini. Menurutnya, teknologi IoT dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan UMKM yang mendapatkan insentif sehingga pemerintah bisa mengetahui mana UMKM yang memanfaatkan kendaraan motor listrik secara produktif, dan mana yang tidak. 

Baca Juga: IESR: Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Tekan Laju Permintaan BBM

Menurutnya, bila program ini sukses membantu produktivitas UMKM, maka selain bisa menekan emisi karbon, pemerintah juga akan mendapatkan para pelaku ekonomi yang sehat. Andai 5% UMKM yang mendapatkan insentif mencapai perkembangan usaha yang baik, artinya akan ada 2.500 pengusaha yang bisa membayar pajak lebih tinggi daripada pajak mereka di tahun sebelumnya. “Pada akhirnya, penerimaan pajak dari para UMKM yang tepat sasaran itu akan membesar, yang juga merupakan pemasukan negara. Belum lagi jika UMKM yang berkembang ini menambah karyawannya, setidaknya ada sekitar 2.500 lapangan pekerjaan baru yang terbuka. Jelas, simbiosis mutualisme ini sangat baik,” dia menegaskan.

Mengingat potensi manfaat yang sangat besar dari penggunaan teknologi berbasis IoT ini untuk membantu tercapainya target insentif bagi kalangan UMKM, Alam menegaskan pihaknya serta para pelaku usaha sejenis membuka diri dan berharap bisa membantu pemerintah.

Saat ini Fox Logger juga terus mengejar penyelesaian pembangunan Tower Fox Logger setinggi 8 lantai yang berlokasi di Jakarta Pusat yang diproyeksikan akan bisa digunakan secara full capacity dalam beberapa bulan ke depan. 

Selain membangun Tower, Fox Logger selaku pemain utama pasar GPS berbasis IoT di Indonesia, juga terus mematangkan rencana IPO-nya yang ditargetkan untuk melantai di bursa pada tahun ini.  

Baca Juga: Dorong Emisi Nol Persen, HSBC Indonesia Suntikan Dana US$ 10,3 Juta ke Euroasiatic

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 Miliar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 Miliar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu’ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dari siaran persnya, Sabtu (1/4/2023).

Menurut dia, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dhani mengatakan tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru.

“Sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujarnya.

Dhani menekankan bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan para guru, yang merupakan amanat undang-undang. Dia pun meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” tutur Zain.

Mendapatkan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik bagi anak-anak adalah harapan Neneh Hasanah. Selama 67 tahun mengabdikan diri sebagai guru madrasah, Neneh Hasanah atau Mamih Neneh raih Liputan6 Awards 2021.

Batas Waktu Sampai 14 April 2023

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” pungkas Zain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemkab Bantul Berikan Insentif dan Kemudahan bagi Investor


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemkab Bantul Berikan Insentif dan Kemudahan bagi Investor yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Harianjogja.com, BANTULDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus memberikan pelayanan terbaik bagi para investor dalam menanamkan modalnya di wilayah setempat. Selain pengurusan izin investasi yang kini sudah bisa diakses secara daring, DPMPTSP Bantul juga memberikan kemudahan dalam berinvestasi serta pemberian insentif.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul Anihayah menjelaskan, kemudahan investasi dan pemberian insentif tersbut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 1/2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul yang kemudian diturunkan Kembali lewat Peraturan Bupati Bantul No. 90/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1/2021.

“Aturan itu merupakan bentuk dukungan Pemkab Bantul dalam kebijakan fiskal dan non fiskal kepada masyarakat dan investor untuk meningkatkan investasi di daerah,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Menurut Anihayah, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal meliputi usaha yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan di Kabupaten Bantul. Di antaranya sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri.

Adapun tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal tersebut dimulai dengan masyarakat atau penanam modal (oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya) mengajukan permohonan pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul. “Formulir pengajuan dan syarat berkas yang diajukan dapat diunduh pada lampiran Perbup Bantul No. 90/2022 di s.id/perbupbantul902022,” katanya.

Selanjutnya, tim verifikasi dan penilaian akan memverifikasi berkas permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal dalam suatu rapat koordinasi. Tim juga dapat melakukan kunjungan ke lokasi dan pemohon insentif atau kemudahan penanaman modal jika dipandang perlu. Kemudian terdapat penetapan penanam modal yang memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal.

“Dan terakhir ada penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” ujarnya.

Dalam Peraturan Bupati Bantul No. 90/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1/2021 disebutkan bahwa bentuk pemberian insentif dapat berupa pengurangan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah, pemberian bantuan modal dan/atau peralatan kerja kepada UMKM, bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMKM dan bunga pinjaman rendah untuk UMKM di daerah.

Sementara kemudahan penanaman modal yang dimaksud yakni penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi.

BACA JUGA: Sekolah di Kulonprogo Terkena Tol Jogja YIA, Bagaimana Nasib Belajar Siswa?

Kemudian ada pula kemudahan penanaman modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku dan fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (ADV)

BACA JUGA: 

Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemerintah Siapkan Rp 7 Triliun untuk Insentif Motor Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Siapkan Rp 7 Triliun untuk Insentif Motor Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif motor listrik resmi diberlakukan per 20 Maret 2023. Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

“Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun,” ujar Sri Mulyani saat peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, untuk 2023, pemerintah menganggarkan untuk 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.

“Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600.000 unit dan motor konversi sebanyak 150.000 unit. Kebutuhan untuk 2024 adalah Rp 5,25 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Untuk motor konversi, tidak ada batasan. Jadi, siapa pun bisa merasakan manfaat insentif dari pemerintah selama periode program bantuan ini diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemkab Boyolali Serahkan Hibah Serta Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemkab Boyolali Serahkan Hibah Serta Insentif Pengasuh Ponpes dan Guru Ngaji yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bupati Boyolali, M.Said Hidayat Menyerahkan Insentif Kepada Guru Ngaji dan Pengasuh Ponpes. (Foto : Mulyawan)

Krjogja.com – BOYOLALI – Kegiatan yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali pada saat Ramadan adalah Buka puasa bersama keliling (Bukberling) di 22 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Susu, namun dengan adanya larangan dari Pemerintah pusat, maka Bukberling ditiadakan. Salah satu rangkaian kegiatan yang biasa dilakukan saat Bukberling yaitu Penyerahan Hibah serta Insentif Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dan Guru Ngaji, kini dilaksanakan di Pendopo Gedhe Kabupaten Boyolali pada Kamis (30/3/2023).

Sekda Boyolali, Masruri mengtakan dana hibah yang diserahkan pada hari ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali tahun 2023 dengan jumlah total Rp 5.267.500.000yang diberikan kepada 155 penerima. Pihaknya mengatakan, program ini sudah berjalan beberapa tahun dan akan terus dilanjutkan kedepannya. “Program ini sudah berjalan beberapa tahun, Insyaallah tahun berikutnya tetep harus berjalan juga.” ujar Masruri.

Sementara itu Bupati Boyolali, M Said Hidayat mengatakan penyerahan tersebut merupakan wujud silaturahmi yang tetap terjalin meski dengan pola yang berbeda yakni diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari tiap Kecamatan yang didampingi oleh Camat masing-masing.

“Harapan kita agar yang kita sampaikan kita bantukan ini dapat benar-benar membawa kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Boyolali, tentunya bagi para Guru Ngaji, para Kyai ini juga berperan aktif dalam upaya bagaimana Boyolali ini mampu menghadirkan Sumber Daya Manusia yang semakin baik kedepan,” harapnya.

Sebagai informasi, dana hibah yang diserahkan untuk sekolahan sebesar Rp 525 juta, kemudian untuk Masjid/Mushola sebesar Rp 3 miliar 585 juta, selanjutnya Pondok pesantren Rp 300 juta, dan Baznas Kabupaten Boyolali Rp 400 juta. Selanjutnya hibah diberikan pula kepada Gereja sebesar Rp 50 juta, Dewan Masjid Rp 50 juta, kemudian Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) Rp 75 juta, dan yang terakhir Badan Wakaf Kabupaten Boyolali Rp 32 juta 500 ribu.

Selain itu diserahkan pula tali asih kepada Masjid di 22 Kecamatan, masing-masing Masjid menerima 40 Kitab Al Qur’an, 14 Iqra’ dan Sembilan Juz ‘Amma. Kemudian Insentif kepada Pemimpin/Pengasuh Ponpes sebesar Rp 1 juta, dan Guru Ngaji sebesar Rp 500 ribu, yang diberikan dalam bentuk buku tabungan dan diserahkan dalam dua tahap, untuk tahap I sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan tahap II sebelum akhir tahun anggaran (Desember 2023). (R-3)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kamis, 15 Desember 2022

Pemerintah saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Brussels, Belgia, Rabu (14/12) waktu setempat.

Menperin memberikan contoh, China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. “Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Agus.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.  “Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya. Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.

Ketiga, insentif ini akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. “Yang keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen kita dalam mengurangi emisi karbon,” jelasnya.

Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Presiden juga menargetkan produksi dua juta sepeda motor listrik di Indonesia, sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Menurut Menperin, target tersebut sangat realistis mengingat sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Peningkatan populasi kendaraan listrik harus didukung dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional. Untuk mendukung percepatan eksositem kendaraan listrik di tanah air, Kemenperin juga sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Share:




Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mulai 20 Maret Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mulai 20 Maret Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mulai memberikan subsidi atau insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yakni motor dan mobil listrik pada 20 Maret 2023. Pemberian insentif KBLBB dinilai sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

“Memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Kita akan mulai melakukan (pemberian insentif) efektifnya pada 20 Maret 2023,” kata Luhut di Jakarta, Senin (6/3).


Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Menurut Luhut, insentif juga bertujuan untuk mempercepat industri KBLBB di Indonesia. Adapun percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi ketahanan energi, terwujudnya kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

“Yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca,” ucapnya.


Salah satu pengendara Gojek Ismail berbincang dengan Presiden tentang kemudahan mengendarai motor listrik. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Kebijakan pemberian insentif untuk pembelian KBLBB sejatinya merupakan tindak lanjut dari Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kendati demikian, kata Luhut, produksi maupun penjualan KBLBB di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat.

“Sebagaimana tertera dalam perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi,” katanya.

Kemudian, Luhut menjelaskan adopsi massal kendaraan listrik menjadi faktor krusial dalam menciptakan ambisi tersebut. Namun, adopsi massal belum dapat berjalan cepat lantaran masih terdapat perbedaan harga yang signifikan terhadap kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibandingkan kendaraan konvensional.

“Sehingga menghalangi kemampuan masyarakat untuk bertransaksi dalam sisi mengadopsi kendaraan listrik,” jelasnya.


Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pembeli kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia (Biro Setpres)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

“Pada tahun 2023 kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023,” ungkapnya.

Sementara insentif untuk kendaraan roda empat atau mobil yang diberikan pemerintah sampai Desember 2023 sejumlah 35.900 unit. Namun, Agus tak membeberkan berapa besaran insentif untuk kendaraan listrik roda empat.

“Sedangkan (insentif) untuk bus kami mengusulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023,” ucapnya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik itu sangat ironis dan konyol. Pasalnya, pemberian insentif kendaraan listrik lebih baik dialihkan untuk membenahi transportasi umum.

“Itu kebijakan ironis dan konyol. Semestinya uang (insentif) itu digunakan untuk membenahi angkutan umum di daerah,” katanya saat dihubungi VOA.



No media source currently available

Djoko menilai kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik juga bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya itu, kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik itu juga berpeluang dan memberi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Itu (bisa jadi) model korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi itu,” pungkasnya.

Untuk itu, mengimbau kebijakan tersebut ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan visi transportasi Indonesia di masa mendatang. [aa/ah]

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mau Menikmati Insentif Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Pahami Mekanismenya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mau Menikmati Insentif Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta Pahami Mekanismenya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pemerintah Beri Insentif Rp 7 Juta untuk Sepeda Motor Listrik, Ini Mekanismenya (ist)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) resmi memberikan insentif kendaraan listrik, yang bakal berlaku mulai Maret 2023. Bantuan ini, salah satunya akan ditujukan kepada motor listrik sebanyak 200 ribu unit, hingga Desember 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Sasmita, dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai, di kantor Kemenko Marves mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan roda empat sejumlah 35.900 unit, lalu untuk 138 unit bus juga diberikan insentif sampai Desember 2023.

“Kami sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa lembaga yang didalamnya adalah perbankan sendiri, produsen, tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin akan memastikan bantuan Pemerintah terkait belanja kendaraan berbasis baterai ini bisa tepat sasaran. Kata Menperin, nantinya penerima bantuan tersebut tidak bisa dua kali belanja kendaraan berbasis baterai.

“Pemerintah terhadap belanja motor mobil itu untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, sistem itu sudah kami siapkan,” ujar Menperin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, merinci insentif yang diberikan Pemerintah untuk sepeda motor baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

“Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio.

Produksi lokal

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Febrio menegaskan, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

“Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Febrio, Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi.

“Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA,” pungkas Febrio.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.