Ragam Hoaks Pesan Berantai dari Penculikan Anak hingga Kerusuhan di Plumpang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ragam Hoaks Pesan Berantai dari Penculikan Anak hingga Kerusuhan di Plumpang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks pesan berantai. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks berupa pesan berantai kerap beredar di masyarakat dalam beragam tema. Hoaks ini tentu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan keresahan.

Lalu apa saja hoaks berupa pesan berantai terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Lalu benarkah pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Berisi Penculikan dan Pembunuhan Anak dengan Diambil Organ Dalamnya di Depok

Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi penculikan dan pembunuhan terhadap anak dengan diambil organ tubuhnya di Depok. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Oktober 2018.

Berikut isi postingannya:

“Foto dari Babinsa Depok terkait korban penculikan dan pembunuhan target anak2 umur 3-5 tahun. Korban diambil organ tubuhnya. Korban anak warga depok pelaku sdh tertangkap 2 hari lalu warga Cibinong laki-laki dan perempuan.

Korban lainnya 3 anak diambil organ jantung dan mata. Kita tetap waspada jaga anak cucu di rumah dan sekolahan. Info ini bukan hoax. Langsung dr petugas Babinsa saat patroli di komplek rumah tadi malam.”

Lalu benarkah pesan berantai berisi penculikan dan pembunuhan terhadap anak dengan diambil organ tubuhnya di Depok? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Imbauan Hindari Priok karena Ada Kerusuhan Usai Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang

Beredar di media sosial postingan pesan berantai yang menyebut ada kerusuhan di Plumpang usai terjadi kebakaran di Depo Pertamina. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 5 Maret 2023.

Berikut isi postingannya:

“Akibat kebakaran tangki minyak di plumpang, daerah tanah merah hancur, ada lebih dari 1.100 KK kehilangan tempat tinggal. Terjadi chaos….rupanya disinyalir banyak warga tanah yg punya latar belakang hitam (preman). Saat ini mereka menjarah ke sekeliling priok. Daerah perumahan sekitar kelapa gading dijaga tentara. Bagi teman² yg ada rencana bepergian ke daerah tanjung priok atau melewati tj. Priok dihimbau utk menunda dulu perjalanannya. Sekalipun lewat tol di daerah priok juga hindari dulu. Dwmikian info dari saudara kita di daerah priok.”

Lalu benarkah postingan pesan berantai yang menyebut ada kerusuhan di Plumpang usai terjadi kebakaran di Depo Pertamina? Simak dalam artikel berikut ini…

Cek Fakta Liputan6 update kali ini membahas soal hoax permainan lato-lato

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ragam Hoaks Vaksin Covid19 Sebagai Alat Lacak Manusia dari Chip hingga Set Top Box TV


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ragam Hoaks Vaksin Covid19 Sebagai Alat Lacak Manusia dari Chip hingga Set Top Box TV yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi Cek Fakta vaksin covid-19

Liputan6.com, Jakarta – Selama pandemi covid-19, vaksin kerap menjadi sasaran untuk dijadikan bahan hoaks. Tentu hal ini sangat merugikan di tengah usaha pengendalian pandemi.

Lalu apa saja hoaks terkait vaksin yang diklaim bisa untuk melacak seseorang? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Vaksin Sinovac di Indonesia Dipasang Chip, Simak Penelusurannya

Pada Senin (18/1/2021), sejumlah netizen mengunggah postingan yang menyebut vaksin Sinovac untuk melawan covid-19 dipasang chip agar mengetahui posisi orang setelah divaksinasi.

Salah satu akun Facebook yang mengunggah klaim tersebut adalah Jamilha Amar. Begini narasi yang menyebut vaksin Sinovac dipasang sebuah chip:

“Sinovac ternyata juga sbg jps /chip yg utk mngetahui keberadaan seseorang yg telah di vaksin.”

Dia mengunggah klaim itu dengan sebuah video wawancara Najwa Sihab dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Lalu, benarkah vaksin Sinovac untuk melawan covid-19 di Indonesia ditanami chip? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Set Top Box Bisa Baca Data Orang yang Sudah Divaksin

Kabar tentang set top box (STB) yang dibagikan gratis oleh pemerintah bisa membaca data orang yang sudah divaksin beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 11 November 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah gambar berisi narasi bahwa set top box yang dibagikan gratis oleh pemerintah dapat membaca data orang yang sudah divaksin.

“Vaksin gratis… set top box pun ada yg gratis.. Ternyata oh, ternyata…

Didalamnya ada rangkaian Bluetooth Low Energy Device untuk membaca data orang2 yg sudah divaksin! Hadeuh…” demikian narasi dalam gambar tersebut.

“Tunggu hasilnya sambil ngopi mazse…☕,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 7 kali direspons warganet dan mendapat 27 komentar dari warganet.

Benarkah set top box yang dibagikan gratis oleh pemerintah dapat membaca data orang yang sudah divaksin? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Vaksin Berisi Robot Nano dan Chip RFID, Simak Penjelasannya

Pada 24 Januari 2021, pengguna Facebook atas nama James Bowie membagikan klaim yang menyebut di dalam vaksin terdapat robot nano dan chip RFID. Dia juga mengklaim kalau vaksin bisa mempunyai efek samping yang sangat parah.

Begini klaim James Bowie soal vaksin terdapat robot nano dan chip RFID:

“Efek samping vaksin ada yg jangka pendek. dan ada juga yg jangka panjang terjadi nya Yg jangka pendek: LUMPUH DAN MENINGGAL

Yang jangka panjang : WABAH PENYAKIT JENIS BARU

(Tunggu saat robot nano di dalam vaksin di gabungin dengan CHIP RFID buat alat segala transaksi yg di tanam dalam tubuh dan Jaringan hape 5G udah mulai digunakan dengan menyeluruh)”

Klaim itu mendapat banyak reaksi dari netizen, yakni 38 like dan 39 komentar hingga saat ini.

Lalu, benarkah vaksin terdapat robot nano dan chip RFID serta bisa menyebabkan wabah baru hingga meninggal dunia? Simak dalam artikel berikut ini…

Beredar informasi dari pesan bernatai yang menyebut Indonesia tengah dilanda gelombang panas. Pesan berantai itu memperingatkan ancaman bagi kesehatan jika kita melakukan kegiatan-kegiatan tertentu karena gelombang panas. Masa Iya?

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ragam Hoaks Seputar Prancis dari Vaksinasi hingga Sepak Bola


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ragam Hoaks Seputar Prancis dari Vaksinasi hingga Sepak Bola yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks seputar Prancis. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks bisa mencatut negara mana saja tak terkecuali Prancis. Hoaks ini muncul dalam beragam tema dan tersebar di media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks seputar Prancis? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Pemain Ligue 1 Prancis Lakukan Aksi Teatrikal Sindir Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Beredar di media sosial postingan video yang menyebut para pemain Toulouse dan Montpellier di Ligue 1 Prancis melakukan aksi teatrikal menyindir aksi pihak keamanan menggunakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. Postingan itu ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Instagram. Akun itu mempostingnya pada 4 Oktober 2022.

Dalam postingannya terdapat video dengan narasi sebagai berikut:

“Para pemain Ligue 1 Prancis ikutan protes tragedi gas air mata di Indonesia. Pekan ke-9 Ligue 1 Prancis antara Toulouse Vs Montpellier disuguhi aksi teatrikal para pemain dengan menutup hidung dengan jersey, Senin (3/10).”

Akun itu menambahkan narasi: “Respect from France. Para pemain liga Perancis ikut teatrikal tutup hidung dengan jersey sebagai bentuk penghormatan kepada Aremania atas Gas Air Mata diluar regulasi FIFA”

Lalu benarkah postingan video yang menyebut para pemain Toulouse dan Montpellier di Ligue 1 Prancis melakukan aksi teatrikal menyindir aksi pihak keamanan menggunakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Gereja di Prancis Dihancurkan karena Sepi Jemaat

Sebuah video yang diklaim gereja di Prancis dihancurkan karena sepi jemaat beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 26 November 2021.

Akun Facebook tersebut mengunggah video berdurasi 1 menit. Pada detik-detik pertama, tampak sebuah bangunan gereja tengah dirobohkan dengan alat berat.

Kemudian pada detik ke 38 terdapat pemberitaan dari sebuah stasiun televisi berisi kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di gereja.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar sejumlah gereja di Prancis sengaja dihancurkan karena sepinya jemaat dan kasus pelecehan seksual.

“Banyak gereja di Prancis dihancurkan dikarenakan sepinya jamaah dan kasus pelecehan sexual oleh pendetanya…,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 71 kali ditonton dan mendapat 4 komentar warganet.

Benarkah sejumlah gereja di Prancis dihancurkan karena sepi jemaat? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Rumah Presiden Prancis Disiram Air Tinja karena Terapkan Program Vaksin

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video rumah Presiden Prancis disiram air tinja karena menerapkan program vaksin. Klaim video tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 4 Agustus 2021.

Unggahan klaim video rumah Presiden Prancis disiram air tinja karena menerapkan program vaksin menampilkan krumunan sejumlah orang yang sedang menyaksikan dua kendaraan menyemprotkan cairan.

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

“Dieropa dan diAmerika serta Australia mereka SDH tahu ditipu oleh penjual vaksin mereka memberontak !!

Kemarin rmh presiden Perancis disiram air tinja karena program vaksinasi”

Benarkah klaim video rumah Presiden Prancis disiram air tinja karena menerapkan program vaksin? Simak dalam artikel berikut ini…

Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan.Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan. Demi mencegah hal tersebut, berikut pengertian hoax beserta ciri-ciri, jenis dan cara mengatasinya

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Raker Bersama Komisi X DPR RI Plt Menpora Bahas Persiapan Piala Dunia U20 Hingga SEA Games 2023 Kamboja


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Raker Bersama Komisi X DPR RI Plt Menpora Bahas Persiapan Piala Dunia U20 Hingga SEA Games 2023 Kamboja yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta: Plt Menpora Muhadjir Effendy mengadakan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI membahas agenda penting terkini, di Ruang Rapat Komisi X, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) malam. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi X Saiful Huda, didampingi para Wakil Ketua, Agustina Wilujeng Pramesti, Hetifah Sjaifudian, dan Abdul Fikri.

“Yang kami hormati Plt Menpora, berdasarkan laporan sekretariat, telah hadir lengkap 9 fraksi dan 30 anggota Komisi X DPR RI, rapat kerja kita mulai dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Pimpinan Saiful Huda disertai ketukan palu sidang.

Selanjutnya disampaikan bahwa agenda raker kali ini meliputi tiga hal, yaitu evaluasi program kerja 2023, persiapan pelaksanaan FIFA World Cup U-20, dan persiapan SEA Games Kamboja 2023. Dikarenakan pada siang harinya sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kemenpora, maka untuk raker hanya dititikberatkan pada agenda kedua dan ketiga.

“Karena tadi sudah ada RDP maka raker malam ini fokus pada agenda dua dan tiga yaitu persiapan FIFA World Cup U-20 dan SEA Games 2023, selanjutnya dipersilakan kepada Yth Plt Menpora untuk menyampaikan paparannya,” kata Ketua Komisi X DPR RI tersebut.

Tentang persiapan pelaksanaan Piala Dunia U-20, Plt Menpora menegaskan ada tahapan-tahapan yang sudah dilalui, dan yang penting untuk dipahami adalah bahwa Indonesia menjadi tuan rumah itu karena proses bidding yang tidak mudah.

“Jadi awal Indonesia menjadi tuan rumah itu melalui bidding, kita melamar, kita meminta. Dan dari hal ini sebenarnya tugas Kemenpora dapat dibilang sudah selesai karena dari persiapan secara teknis kita sudah sangat siap,” tegas Plt Menpora.

“Memang ada sedikit yang perlu diberesi tentang rumput di dua stadion, tapi itu kecil saja,” imbuhnya.

Adapun perihal isu yang muncul belakangan tentang lolosnya Israel menjadi salah satu wakil Eropa di perhelatan Piala Dunia U-20 ini diluar dugaan. Namun apa yang disampaikan oleh Presiden RI merupakan sikap resmi pemerintah yang dapat dipedomani.

“Tentang Israel itu diluar dugaan karena memang selama ini belum pernah lolos dalam Pra-kualifikasi. Saya ini pembantu Presiden, jadi apa yang saya sampaikan sudah sesuai arahan beliau, dan tadi yang disampaikan Presiden adalah pernyataan resmi pemerintah, dan itu yang benar,” ucapnya menjelaskan.

“Intinya kita berusaha mencari titik temu, Presiden mengutus Pak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI untuk bertemu FIFA. Kita berharap tetap masih di Indonesia, dan itu masih ada kemungkinan, namun disisi lain konstitusi harus tetap dijunjung tinggi, apalagi itu tertera jelas pada alenia pertama Pembukaan UUD kita,” tegasnya.

Atas sikap yang konsisten Plt Menpora untuk meletakkan konstitusi diatas semua kepentingan, baik pimpinan maupun anggota Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasinya. Hal itu tercermin dalam salah satu kesimpulan atau keputusan rapat yang dibacakan Pimpinan Sidang pada sesi akhir raker.

“Kondisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil sikap dan mendapatkan solusi bagi pelaksanaan Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA World Cup U-20, dengan tetap memegang teguh kepada konstitusi negara dan spirit kebangsaan para pendiri bangsa dalam menciptakan perdamaian dunia,” ucap Saiful Huda. (cah)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Rapat Paripurna DPRD Kaltara ke4 dari Ranperda Lingkungan hingga Cagar Budaya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Rapat Paripurna DPRD Kaltara ke4 dari Ranperda Lingkungan hingga Cagar Budaya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tanjung Selor (ANTARA) – Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda antara lain
Pandangan umum Fraksi – fraksi atas nota pengantar 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yakni:
a. Ranperda tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
2. Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari :
a. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara;
b. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.




Rapat paripurna yang dilaksanaka pada hari Senin (20/02) ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi M Akbar MD, SE., MM, dan dihadiri oleh anggota DPRD Prov. Kaltara. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, hadir Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen, TP., M.Si serta turut hadir para asisten dan perwakilan OPD Prov. Kaltara.

Mewakili masing-masing fraksi menyampaikan hasil pendapat yaitu Rakhmat Sewa, SE (Fraksi PDI-P); Khusnul Yakin, S.Pdi (Fraksi Gerindra); Markus Sakke, S.IP (Fraksi Hanura); Anto Bolokot (Fraksi Golkar); Ruslan (Fraksi Demokrat); M. Iskandar, HS (Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan); memberikan apresiasi Kepada pemerintah atas usulan Raperda ini, serta menyampaikan pendapat bahwa seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda menjadi Perda dengan sejumlah masukan.

Memasuki agenda selanjutnya, disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan utara, Dr. Yansen, TP, M.Si beliau menyampaikan pendapat pemerintah atas nota penjelasan 2 (Dua) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penyampaiannya, pemprov kaltara memberikan apresiasi dan menyambut dengan baik kepada DPRD terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Prov. Kaltara. Terhadap raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Kalimantan Utara, sangat dibutuhkan untuk melestarikan cagar budaya yang ada di kalimantan utara. Kemudian terhadap raperda penyelenggaraan Keolahragaan, Diharapkan dgn adanya raperda ini, pemerintah dapat lebih memiliki peran dalam penyelenggaraan Olahraga yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.(Hms)

Baca juga: Kunker Komisi III DPRD lihat distribusi gas Elpiji dan BBM
Baca juga: Pansus DPRD Kaltara bahas Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Empat Rancangan Perda Kaltara
Baca juga: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemprov Kaltara






Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Restoran dan bioskop

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib PCR atau Vaksin Booster

Tempat ibadah hingga pertandingan sepak bola

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 


Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 


Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 


“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 Jabodetabek Bebas Kongkow Hingga 29 Agustus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 Jabodetabek Bebas Kongkow Hingga 29 Agustus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini bisa kembali bebas ‘kongkow’ bersama koleganya, sejalan dengan penetapan aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Jawa-Bali kembali masuk dalam kategori PPKM level 1.

“Seluruh daerah wilayah Jawa-Bali berstatus level 1,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).

Artinya, kawasan Jabodetabek yang sebelumnya menyandang status PPKM level 2 sepanjang dua pekan terakhir kembali ke level 1. Artinya, berbagai aturan yang selama ini diperketat seperti aturan masuk mal, perkantoran, hingga resepsi pernikahan kembali direlaksasi.

Safrizal mengemukakan penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster,” kata Safrizal.

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.

Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Diperpanjang (Lagi), Ini Daftar Level 1-3 PPKM Jawa-Bali

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seorang siswa mencuci tangannya sebelum memasuki kelas saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Pangudi Luhur Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan dilakukan mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

“PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Tito dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM Jawa Bali diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tutur Safrizal dalam siaran pers yang sama.

Turunnya level PPKM Jakarta ke level satu, membuat aktivitas warganya menjadi normal kembali. Ini pun terlihat dari arus lalu lintas yang mulai macet.

Percepatan Booster

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Safrizal menjelaskan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-10.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta, untuk para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tandas dia.

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni, Minggu (28/8/2022).

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbuhnya.

Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Senin 29 Agustus 2022

Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.

Dengan syarat, calon penumpang pesawat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan pesawat udara pada masa pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Senin (29/8/2022).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Nur Isnin.

Khusus Komorbid

Tenaga kesehatan mengisi jarum suntik dengan vaksin dosis ketiga (Booster) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui, capaian vaksinasi booster COVID-19 masih sangat rendah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” terangnya.

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, ia menghimnau para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Infografis Capaian Vaksinasi Booster Tertinggi di 6 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Jawa Bali Diperpanjang

  • PPKM Level 1

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan ke depan hingga 5 September 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 30 Agustus-5 September 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah di Indonesia Level 1

Aturan PPKM Jawa Bali

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Jawa-Bali:

Sekolah dan perkantoran

1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Sadikin Positif Covid-19

Supermarket hingga restoran

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Jam buka mall dan bioskop

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 Melonjak, Ini Kata WHO

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat ibadah, resepsi, dan pertandingan olahraga

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.