Ketua DPRD Enrekang Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketua DPRD Enrekang Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


ENREKANG, UPEKS.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Idris Sadik membuka Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Enrekang Tahun 2022, Jumat (31/3/2023). Dalam kesempatan ini Idris Sadik didampingi Wakil Ketua DPRD Ikrar Eran Batu dan Muh. Zulkarnain.

Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Enrekang berlangsung diruang rapat DPRD Enrekang dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, para Asisten, Para Pimpinan OPD, Camat Se-kabupaten Enrekang, Kades/Lurah Se-kabupaten Enrekang dan undangan lainnya.

Idris Sadik menyampaikan, Rapat Paripurna ini layak digelar karena telah dianggap Korum dilihat dari kehadiran Anggota DPRD lebih dari seperdua dari 30 Anggota DPRD Enrekang. Dia mengatakan Bupati wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Asman mengatakan mekanisme LKPJ Bupati Enrekang tahun 2022 merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisa kondisi kinerja Pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.

” Hal ini tentu semakin mendorong tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret kinerja Pemda yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dan menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat “. Ujar Asman.

Hal ini adalah sebagai konsekuensi logis dari Penyelenggaraan Pemerintah daerah  yakni Kepala Daerah wajib menjalankan Pemerintahan secara demokratis dan partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat.

Asman mengatakan prinsip tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014, pasal 69 (1) yang mensyaratkan Kepala Daerah dalam mengemban Tugas dan tanggungjawab menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam pelaksanaan tugas Desentralisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Asman menyampaikan gambaran umum, capaian urusan Pemerintahan terkhusus pelayanan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terhadap masyarakat yakni.

Realisasi bidang Pendidikan Dan Kebudayaan dengan persentasi realisasi fisik 97,5 persen dan realisasi keuangan 90,7 persen. Dinas Kesehatan realisasi fisik 99,17 persen dan realisasi keuangan 89,4 persen. RSUD Maspul realisasi fisik 97,89 persen dan realisasi keuangan 93,28 persen. Dinsos realisasi fisik 99,99 persen dan keuangan 93,19 persen.

Dinas Pekerjaan Umum realisasi fisik 88,7 dan keuangan 76,45 persen. Dinas Perkimtan dengan realisasi fisik 94,76 persen dan keuangan 76,88 persen. Satpol PP dan Damkar realisasi fisik 100 persen dan keuangan 97,34 persen.

APBD dengan persentase realisasi fisik 99,90 persen dan realisasi keuangan sebesar 95,46 persen.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati diserahkan Wabup kepada Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik. (Sry)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

AMPU Mendesak DPRD Segera Evaluasi Keputusan Bupati Enrekang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul AMPU Mendesak DPRD Segera Evaluasi Keputusan Bupati Enrekang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.



SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando kembali mengeluarkan kebijakan yang diduga menguatkan aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Enrekang.

Kebijakan itu berupa keputusan Bupati Enrekang Nomor : 70/KEP/I/2023 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup kegiatan perkebunan dan pengolahan sawit unit usaha kegiatan perkebunan kelapa sawit unit usaha Maroangin di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023, terdapat enam kegiatan yang dapat dilakukan PTPN XIV, diantaranya, penerimaan tenaga kerja operasional, penyiapan lahan, mobilisasi peralatan dan material, pembibitan, penanaman dan pemeliharaan kelapa sawit, serta panen dan pengangkutan tandan buah segar.

Menanggapi keputusan bupati tersebut, Rahmawati Karim selaku Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang, dalam diskusi multipihak yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel pekan lalu di Warkop Talaga Enrekang, menilai jika proses penerbitan bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi.

“Keputusan ini sangat jelas bertentangan nilai-nilai anti korupsi. Ada proses yang tidak jujur terjadi dalam pembuatan kebijakan ini,” kata Rahmawati Karim, Minggu (02/04/2023).

Dirinya juga menilai Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando tidak peduli dampak pembukaan lahan sawit yang dilakukan PTPN XIV. Saat ini, rakyat tidak hanya kehilangan sumber ekonomi akibat digusur tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Dari beberapa regulasi yang dikeluarkan bupati untuk menguatkan pemodal, ini bukti jika bupati alpa pikirkan persoalan kemanusiaan. Ada rakyat hidup di atas lahan tersebut. Ada ternak yang juga jadi sumber ekonomi rakyat diatasnya,” kata Rahmawati Karim.

Lebih jelasnya lagi, keputusan bupati terkait persetujuan lingkungan yang salah satu ruang lingkup kegiatan, yakni penyiapan lahan sawit tidak hanya di wilayah Maiwa tapi sudah meluas hingga ke Kecamatan Cendana.

“Jadi kalau ada bahasa bahwa tidakji na di garap itu wilayah Desa Karrang, kenapa dalam keputusan bupati ini ditegaskan ada Kecamatan Cendana. Berati bahasa itu tidaklah benar. Itu bohong,” kesal Rahmawati Karim salah satu pendiri Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU).

Untuk itu, Rahmawati Karim mendesak DPRD Enrekang agar tidak diam melihat kebijakan bupati yang berdampak pada persoalan hilangnya sumber ekonomi rakyat. Fungsi pengawasan dewan yang tidak berjalan melahirkan kebijakan yang tidak adil terhadap rakyat terang mantan anggota KPU Enrekang dua periode ini.

“DPRD Enrekang ini punya tanggungjawab besar atas kondisi rakyat yang termarjinalkan saat ini. Gunakan fungsi pengawasan. Panggil bupati atas kebijakannya,” tutup Rahmawati Karim.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.