RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan Menjadi UndangUndang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan Menjadi UndangUndang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/109/SET.M.EKON.3/03/2023

RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

Jakarta, 21 Maret 2023

Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Penjelasan Pemerintah terkait latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja telah didalami dalam Rapat Panja DPR RI yang menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/03), dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” tutur Menko Airlangga.

Berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi Pemerintah, untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah juga tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja, dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Menteri Agama, para Ketua Fraksi DPR RI, para Anggota DPR RI, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan. (dlt/tam)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: [email protected]
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mahfud Mau RUU Ini Disetujui DPR Nangis Semua Kita


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mahfud Mau RUU Ini Disetujui DPR Nangis Semua Kita yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” ujar Mahfud saat rapat di Komisi III, seperti dikutip Kamis (30/3/2023).

Pembahasan transaksi janggal di Kemenkeu yang ia jadikan batu loncatan untuk mengusulkan kepada DPR supaya dua RUU itu disahkan, juga ia iringi dengan bukti-bukti lain susahnya mencari bukti-bukti kongkrit terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang harus diungkap terlebih dahulu tindak pidana asal nya.

Ini kata dia dapat terlihat dari modus menukar koper berisi kertas dengan koper berisi yang tunai yang biasa terjadi di kabin-kabin pesawat dari luar negeri, khususnya Singapura. Ketika diperiksa saat datang ke tanah air, uang itu menjadi legal karena disadurkan dengan alasan hasil judi di Singapura yang memang legal.

“Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa, mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu,” ucap Mahfud.

Merespons permohonan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul mengatakan, permohonan Mahfud itu bisa-bisa saja berjala mulus di DPR asalkan mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Karenanya, ia meminta Mahfud melobi para Ketum Parpol.

Menurut Bambang, ini karena para anggota DPR, termasuk di Komisi III mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing pimpinan partai politiknya. Tanpa adanya persetujuan dari para petinggi partai, legalitas RUU untuk disahkan katanya sulit tercapai.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobi-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul.

“Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, ‘Pacul berhenti’, Siap, begitu pak. Laksanakan? laksanakan, Pak,” katanya.

Apalagi, Pacul mengungkapkan, presiden juga pernah menanyakan soal dua RUU ini. Dia pun mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dua RUU itu ditolak karena masih menyimpan polemik. Misalnya, untuk RUU Pembatasan Uang Kartal bisa merepotkan para anggota dewan saat kampanye.

“Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua, Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Enggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bambang Pacul meminta Mahfud agar meminta dukungan soal pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ini dibicarakan dengan para Ketum Parpol yang sudah berlaga sejak lama di parlemen.

“Mungkin Perampasan Aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini nggak bisa, teori saya. Jadi permintaan njenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Dibuat Bingung PPATK, DPR Bakal Panggil Mahfud & Sri Mulyani

(mij/mij)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.